Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

PP No. 13 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

(1) Atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan milik perorangan dan badan dikenakan pajak penghasilan sebesar 15% (limabelas per seratus) dan bersifat final.
(2) Untuk keperluan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank adalah Wajib Pungut.

Pasal 2

Dikecualikan dari pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya, adalah bunga Tabungan Pembangunan Nasional (TABANAS), Tabungan Asuransi Berjangka (TASKA), Simpanan Pedesaan (SIMPEDES), Tabungan Naik Haji (TNH) yang diselenggarakan oleh bank penerima setoran Ongkos Naik Haji (ONH), Tabungan Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (TUM KPR) dan tabungan-tabungan kecil yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1) Bagi wajib pajak perorangan dan badan yang berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 tidak kena pajak tetapi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dipungut pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, dapat mengajukan restitusi atas pengenaan pajak tersebut.
(2) Tata cara pengajuan restitusi diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

(1) Terhadap deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan termaksud asal- usulnya tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).
(2) Bank sebagai Wajib Pungut melakukan penyetoran hasil pemungutan pajak secara kolektif tanpa menyebut nama atau informasi lain yang menyangkut pemilik deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan.
(3) Jumlah deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 serta penghasilan bunganya tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) kecuali untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-tabungan lainnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 14 Nopember 1988.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 26