Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO

PP No. 13 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp.500,- (limaratus rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal;

Pasal 2

Pelaksanaan lebih lanjut PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1989

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 33