(1) Perusahaan Negara Perkebunan XIX yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968 dialihkannya bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIX menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Negara Perkebunan XIX dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Perusahaan Negara Perkebunan XIX yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERSERO yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XIX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk :
a. Mengusahakan perkebunan dan pengolahan tembakau dan tanaman lain;
b. Melaksanakan pembelian dan penjualan hasil perkebunan,
c. Melaksanakan usaha-usaha lain guna mendukung usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan XIX.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan basil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Pasal 6
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan XIX, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
M0ERDI0N0
