Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 68 Tahun 1971 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 1990.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1992 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DOK DAN GALANGAN KAPAL NUSANTARA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DOK DAN PERKAPALAN KODJA BAHARI
Pasal 1
Pasal 2
Penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
(1) Dengan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka semua kekayaan, hak dan kewajiban serta pegawai Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Dok dan Galangan Kapal Nusantara dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.
(2) Nilai tambahan kekayaan Negara yang dijadikan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari setelah diadakan penggabungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Dengan digabungkannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahan Perseroan (PERSERO) PT. Dok. dan Perkapalan Kodja Bahari, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 68 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
