Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XI DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XII, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA VIII

PP No. 13 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII yang masing-masing didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1971, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1971, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1971 dilebur dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara VIII, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) Dengan dilakukannya peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pada saat pendirian PERSERO, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII dinyatakan bubar dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan

XII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII beralih kepada PERSERO.
(3) Dalam pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk:
a. segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI pada Proyek Pengembangan di Propinsi Sumatera Selatan;
b. segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XII pada Proyek Pengembangan di Propinsi Kalimantan Barat;
c. segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII pada Proyek Pengembangan di Propinsi Kalimantan Barat.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:
a. usaha di bidang perkebunan; dan
b. usaha-usaha lain yang menunjang penyelenggaraan usaha di bidang perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya, berasal dari seluruh kekayaan Negara Republik INDONESIA yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI termasuk konversi bunga pinjaman Negara Republik INDONESIA dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), EXIM Bank Jepang I dan EXIM Bank Jepang II, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII, setelah dikurangi sejumlah dana yang akan dipergunakan dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XIII.
(2) Modal yang ditempatkan dan disetor Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak termasuk kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan

XII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
(3) Besarnya modal PERSERO dan dana yang akan dipergunakan untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XIII sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan

Departemen Pertanian.
(4) Ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar, termasuk ketentuan modal dasar yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(5) Neraca Penutupan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan disahkan oleh Menteri Keuangan.
(6) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 6

(1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa tersebut dalam ayat (1), dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 7

(1) Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1971, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1971 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH tersebut dalam ayat
(1) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Pebruari 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 19