Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Siaran, ...
---
PRESIDEN
1. Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran.
1. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang
berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat
independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan
layanan untuk kepentingan masyarakat.
1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah
Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan
penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial,
dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat.
1. Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan
masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta
masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan
dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
1. Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik
yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur
lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas
pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran
publik.
1. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran
publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap
pengelolaan lembaga penyiaran publik.
1. Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi,
keuangan, dan operasional di dalam lembaga penyiaran
publik.
1. Penyelenggara ...
---
PRESIDEN
1. Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang
menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan
internasional.
1. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
Bagian Pertama
Bentuk
