Langsung ke konten

LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

PP No. 13 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Siaran, ...

---

PRESIDEN

1. Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32

Tahun 2002 tentang Penyiaran.

1. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang

berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat

independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan

layanan untuk kepentingan masyarakat.

1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah

Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan

penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial,

dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan

masyarakat.

1. Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan

masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta

masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan

dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.

1. Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik

yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur

lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas

pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran

publik.

1. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran

publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap

pengelolaan lembaga penyiaran publik.

1. Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi,

keuangan, dan operasional di dalam lembaga penyiaran

publik.

1. Penyelenggara ...

---

PRESIDEN

1. Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang

menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan

internasional.

1. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan

tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

Bagian Pertama

Bentuk

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini PT TVRI (Persero) yang

didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002

dialihkan bentuknya menjadi Lembaga Penyiaran Publik

Televisi Republik Indonesia, selanjutnya disebut TVRI, dan

merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara.

(2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), PT TVRI (Persero) dinyatakan bubar dengan ketentuan

bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan, serta pegawai

PT TVRI (Persero) yang ada pada saat pembubarannya beralih

kepada TVRI.

Bagian Kedua

Kedudukan

Pasal 3

(1) TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat

independen, netral, dan tidak komersial.

(2) TVRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

(3) Tempat ...

---

PRESIDEN

(3) Tempat kedudukan TVRI di ibukota negara Republik Indonesia

dan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah.

Bagian Ketiga

Tugas

Pasal 4

TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi,

pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta

melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan

masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang

menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Keempat

Fungsi

Pasal 5

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,

TVRI menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang

penyelenggaraan penyiaran televisi publik;

  • pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaran

penyiaran televisi publik;

  • pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya

TVRI.

ORGANISASI

Bagian Pertama

Susunan Organisasi

Pasal 6

(1) Organisasi TVRI terdiri atas:

  • dewan ...

---

PRESIDEN

  • dewan pengawas;
  • dewan direksi;
  • stasiun penyiaran;
  • satuan pengawasan intern; dan
  • pusat dan perwakilan.

(2) Susunan organisasi TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur lebih lanjut oleh

dewan direksi.

Bagian Kedua

Dewan Pengawas

Pasal 7

Dewan pengawas mempunyai tugas:

  • menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan

penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan

pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta

mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah

dan tujuan penyiaran;

  • mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta

independensi dan netralitas siaran;

  • melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka

terhadap calon anggota dewan direksi;

  • mengangkat dan memberhentikan dewan direksi;
  • menetapkan salah seorang anggota dewan direksi sebagai

direktur utama;

  • menetapkan pembagian tugas setiap direktur;
  • melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

### Pasal 8 ...

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu)

orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua dewan pengawas

berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas.

(2) Dewan pengawas terdiri atas unsur TVRI, masyarakat, dan

pemerintah.

(3) Calon anggota dewan pengawas diusulkan oleh pemerintah

kepada DPR RI berdasarkan masukan dari Pemerintah

dan/atau masyarakat.

(4) Dalam melaksanakan tugas, dewan pengawas dibantu oleh

sekretariat yang secara administratif berada di bawah dewan

direksi.

Pasal 9

Besaran dan jenis penghasilan dewan pengawas ditetapkan

berdasarkan Peraturan Presiden.

Bagian Ketiga

Dewan Direksi

Pasal 10

(1) Anggota dewan direksi berjumlah paling banyak 6 (enam)

orang yang terdiri atas 1 (satu) orang direktur utama dan

paling banyak 5 (lima) orang direktur, yang masing-masing

memimpin Direktorat.

(2) Anggota dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri

Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

### Pasal 11 ...

---

PRESIDEN

Pasal 11

(1) Dewan direksi mempunyai tugas:

  • melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dewan

pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana induk,

kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan,

serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber

daya;

  • memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan dan

senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil

guna;

  • menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional

lembaga dan operasional penyiaran;

  • mengadakan dan memelihara pembukuan serta

administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;

  • menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
  • membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  • mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan;
  • menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam

maupun di luar negeri.

(2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

paling sedikit memuat :

  • evaluasi pelaksanaan rencana induk sebelumnya;
  • posisi TVRI;
  • asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka

panjang;

  • penetapan ...

---

PRESIDEN

  • penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja

rencana jangka panjang beserta keterkaitan antarunsur

tersebut.

(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana induk

didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

(4) Rencana induk yang disusun oleh dewan direksi diajukan

kepada dewan pengawas untuk dibahas dan disetujui.

(5) Rencana induk TVRI yang telah disetujui oleh dewan

pengawas disampaikan kepada Menteri paling lambat 60

(enam puluh) hari sebelum rencana induk berlaku secara

efektif.

Bagian Keempat

Stasiun Penyiaran

Pasal 12

(1) Stasiun penyiaran adalah penyelenggara kegiatan penyiaran

TVRI yang berlokasi di ibukota negara, provinsi, kabupaten/

kota.

(2) Stasiun penyiaran TVRI di ibukota negara menyelenggarakan

siaran lokal, regional, nasional, dan menyelenggarakan siaran

internasional atau siaran luar negeri.

(3) Stasiun penyiaran TVRI di setiap ibukota provinsi dan/atau di

ibukota kabupaten/kota menyelenggarakan siaran lokal dan

regional.

(4) Stasiun penyiaran dapat menyelenggarakan siaran dengan

sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Stasiun ...

---

PRESIDEN

(5) Stasiun penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada dewan direksi.

Pasal 13

Stasiun penyiaran mempunyai tugas melaksanakan

penyelenggaraan penyiaran televisi publik sesuai dengan

kebijaksanaan umum ataupun khusus yang ditetapkan oleh dewan

direksi.

Pasal 14

Klasifikasi stasiun penyiaran terdiri atas:

  • stasiun tipe A;
  • stasiun tipe B; dan
  • stasiun tipe C.

Bagian Kelima

Satuan Pengawasan Intern

Pasal 15

(1) Satuan pengawasan intern bertugas melakukan pengawasan

intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan

temuannya kepada dewan direksi.

(2) Satuan pengawasan intern dipimpin oleh seorang kepala yang

kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

dewan direksi.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Keenam

Pusat dan Perwakilan

Pasal 16

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional, TVRI dapat

membentuk:

  • pusat penelitian dan pengembangan, pendidikan dan

pelatihan; dan

  • sejumlah perwakilan TVRI di luar negeri sesuai dengan

kebutuhan.

(2) Pusat adalah unsur penunjang kegiatan operasional yang

dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan

bertanggung jawab kepada dewan direksi.

(3) Perwakilan TVRI di luar negeri adalah seorang koresponden.

Pasal 17

Rincian tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja TVRI

ditetapkan oleh dewan direksi setelah mendapat persetujuan dari

menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan

aparatur negara.

Bagian Pertama

Kepangkatan

Pasal 18

(1) Dewan pengawas adalah jabatan noneselon.

(2) Direktur ...

---

PRESIDEN

(2) Direktur utama adalah jabatan setara eselon Ib.

(3) Direktur adalah jabatan setara eselon IIa.

(4) Kepala stasiun tipe A, kepala satuan pengawasan intern, kepala

pusat penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan

adalah jabatan setara eselon IIb.

(5) Kepala stasiun tipe B, kepala bidang, dan kepala bagian adalah

jabatan setara eselon IIIa.

(6) Kepala stasiun tipe C adalah jabatan setara eselon IIIb.

(7) Kepala seksi dan kepala subbagian adalah jabatan setara

eselon IVa.

(8) Kepala subseksi dan kepala urusan adalah jabatan setara

eselon IVb.

Bagian Kedua

Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 19

(1) Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul DPR RI

setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI

secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau

masyarakat.

(2) Masa kerja dewan pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat

dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja

berikutnya.

(3) Dewan direksi diangkat dan diberhentikan oleh dewan

pengawas.

(4) Kepala stasiun TVRI, kepala satuan pengawas intern, kepala

pusat, dan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh

direktur utama.

### Pasal 20 ...

---

PRESIDEN

Pasal 20

Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan

pengawas adalah warga negara Indonesia yang:

  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;

  • sehat jasmani dan rohani;
  • berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  • berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual

yang setara;

  • mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk

mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;

  • memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau

keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik;

  • tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan

kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;

  • tidak memiliki jabatan rangkap; dan
  • nonpartisan.

Pasal 21

(1) Anggota dewan pengawas TVRI berhenti atau diberhentikan

sebelum habis masa jabatannya apabila:

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri;
  • tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
  • tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku;

  • terlibat ...

---

PRESIDEN

  • terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI;
  • dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan

putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum

tetap; atau

  • tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20.

(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan setelah yang

bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak

anggota dewan pengawas yang bersangkutan diberi tahu secara

tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut.

(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) masih dalam proses, anggota dewan pengawas yang

bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

(5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal

penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), DPR RI tidak memberikan rekomendasi pemberhentian

kepada Presiden, rencana pemberhentian tersebut batal.

(6) Kedudukan sebagai anggota dewan pengawas berakhir dengan

dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Presiden.

Pasal 22

Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan direksi

adalah warga negara Indonesia yang:

  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia ...

---

PRESIDEN

  • setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;

  • sehat jasmani dan rohani;
  • berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  • berpendidikan sarjana;
  • mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk

mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;

  • memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau

keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran publik,

kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran;

  • tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan

kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;

  • tidak memiliki jabatan lain; dan
  • non partisan.

Pasal 23

(1) Tata cara pemilihan dewan direksi ditentukan oleh dewan

pengawas.

(2) Calon dewan direksi terpilih diangkat melalui surat keputusan

dewan pengawas.

Pasal 24

(1) Anggota dewan direksi TVRI diangkat dan diberhentikan oleh

dewan pengawas.

(2) Anggota dewan direksi TVRI diangkat untuk masa jabatan 5

(lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu)

kali masa jabatan berikutnya.

(3) Anggota ...

---

PRESIDEN

(3) Anggota dewan direksi berhenti apabila:

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri;
  • berhalangan tetap.

(4) Anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis

masa jabatannya apabila:

  • tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku;

  • terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga;
  • dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan

putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan

hukum tetap; atau

  • tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22.

(5) Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, yang

bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan

terhitung sejak anggota dewan direksi yang bersangkutan

diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang

rencana pemberhentian tersebut.

(7) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) masih dalam proses, anggota dewan direksi yang

bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

(8) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal

penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dewan pengawas tidak memberikan putusan

pemberhentian anggota dewan direksi tersebut, rencana

pemberhentian batal.

(9) Kedudukan ...

---

PRESIDEN

(9) Kedudukan sebagai anggota dewan direksi berakhir dengan

dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh dewan

pengawas.

(10) Anggota dewan direksi yang sedang menjalani pemeriksaan di

tingkat penyidikan karena disangka melakukan tindak pidana,

diberhentikan sementara dari jabatannya dan apabila dinyatakan

tidak bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan dapat

melaksanakan tugasnya kembali pada jabatan yang sama.

(11) Apabila salah satu atau beberapa anggota dewan direksi

berhalangan tidak tetap, kekosongan jabatan tersebut diisi oleh

anggota dewan direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh

dewan pengawas.

(12) Jika anggota dewan direksi berhenti atau diberhentikan,

jabatan pengganti antarwaktu diisi sesuai dengan ketentuan

tentang pengangkatan dewan direksi.

Pasal 25

Persyaratan, pengangkatan pada, dan pemberhentian dari jabatan

di bawah dewan direksi ditetapkan oleh dewan direksi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TATA KERJA

Pasal 26

(1) Keputusan dewan pengawas ditetapkan secara kolegial melalui

sidang dewan pengawas.

(2) Keputusan dewan pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1)

secara formal ditetapkan oleh ketua dewan pengawas.

### Pasal 27 ...

---

PRESIDEN

Pasal 27

(1) Pengelolaan TVRI dilakukan oleh dewan direksi secara

kolegial.

(2) Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat dewan direksi

dan ditetapkan oleh direktur utama.

(3) Selain dewan pengawas dan dewan direksi, pihak lain

manapun dilarang turut campur dalam kebijakan operasional

siaran TVRI.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pemimpin di lingkungan

TVRI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan

sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun

antarsatuan organisasi TVRI serta dengan instansi atau pihak di luar

TVRI sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 29

Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan TVRI

bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan

bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta

petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 30

Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan TVRI wajib

mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada

atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan secara

berkala atau sewaktu-waktu.

### Pasal 31 ...

---

PRESIDEN

Pasal 31

Setiap laporan yang diterima pemimpin satuan organisasi wajib

diolah untuk digunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih

lanjut, baik untuk keperluan penyempurnaan kebijakan maupun

untuk memberikan petunjuk lebih lanjut kepada bawahan.

Pasal 32

Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya

dan, apabila terjadi penyimpangan, agar diambil langkah yang

diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Bagian Pertama

Kekayaan

Pasal 33

(1) Kekayaan TVRI merupakan kekayaan negara yang tidak

dipisahkan, yang dikelola sendiri sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimanfaatkan

untuk mendanai kegiatan operasionalnya.

(2) Besarnya kekayaan TVRI pada saat diberlakukannya peraturan

pemerintah ini adalah seluruh kekayaan negara yang berasal

dari PT TVRI (Persero).

(3) Besarnya kekayaan TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Pendanaan

Pasal 34

(1) Untuk mendanai kegiatan dalam rangka mencapai tujuan,

TVRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari:

  • iuran penyiaran;
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  • sumbangan masyarakat;
  • siaran iklan;
  • usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan

penyiaran.

(2) Penerimaan yang diperoleh dari sumber pendanaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf

d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola

langsung secara transparan untuk membiayai TVRI sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

(3) Anggaran biaya operasional TVRI setiap tahun disetujui oleh

Menteri Keuangan atas usul dewan direksi.

Pasal 35

Besaran, tata cara penarikan, penggunaan, dan masa mulai

diberlakukannya iuran penyiaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri

Keuangan.

Pasal 36

Perolehan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)

digunakan secara langsung untuk menunjang operasional siaran,

meningkatkan mutu siaran, meningkatkan layanan kepada

masyarakat, dan untuk kesejahteraan karyawan.

## BAB VII ...

---

PRESIDEN

Pasal 37

(1) TVRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan

Anggaran Jangka Menengah yang disampaikan kepada

Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri.

(2) TVRI wajib menyusun dan menyampaikan rencana strategi

yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan

tembusan kepada Menteri.

(3) TVRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan

Anggaran Tahunan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan

kepada Menteri berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran

Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan

Anggaran Tahunan didasarkan pada peraturan yang berlaku.

Pasal 38

Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya

tahun anggaran, TVRI wajib memberikan laporan keuangan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

dan diumumkan melalui media massa.

Pasal 39

Dewan Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan

penyelenggaraan penyiaran, baik ke dalam maupun ke luar

lembaga.

### Pasal 40 ...

---

PRESIDEN

Pasal 40

(1) Tahun buku TVRI adalah tahun anggaran negara.

(2) Laporan tahunan paling sedikit memuat:

  • laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil-hasil

yang telah dicapai;

  • permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana

kerja;

  • perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan

penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan

perubahan kekayaan.

(3) Laporan tahunan TVRI ditandatangani oleh dewan direksi dan

dewan pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dan

tembusannya disampaikan kepada DPR RI.

Pasal 41

(1) Pegawai TVRI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat yang diangkat

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku, dan bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh

dewan direksi berdasarkan perjanjian kerja.

(2) Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban Pegawai Negeri

Sipil TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku dan keputusan dewan direksi.

(3) Persyaratan ...

---

PRESIDEN

(3) Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban pegawai TVRI

bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku, keputusan dewan direksi dan

perjanjian kerja.

(4) Pegawai TVRI baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan

Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau

pengurus partai politik.

Pasal 42

Pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TVRI dilakukan oleh

direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 43

Di lingkungan TVRI dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku :

  • Dewan pengawas dan dewan direksi TVRI harus sudah

dibentuk paling lambat tanggal 28 Desember 2005;

  • Selama ...

---

PRESIDEN

  • Selama dewan pengawas dan dewan direksi TVRI belum

terbentuk, dewan komisaris dan direksi PT TVRI (Persero)

masing-masing melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi

direksi hingga terbentuknya dewan pengawas dan dewan

direksi TVRI.

Pasal 45

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan

pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002

tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi

Republik Indonesia menjadi perusahaan perseroan (Persero)

dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum

diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 46

Terhitung sejak beralihnya Perusahaan Persero TVRI menjadi

Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Peraturan Pemerintah Nomor 9

Tahun 2002 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan

(Perjan) Televisi Republik Indonesia menjadi perusahaan perseroan

(Persero) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Maret 2005

INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Maret 2005

ttd.

Dr. HAMID AWALUDIN

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands

---

PRESIDEN