Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK

PP No. 13 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006, pensiun pokok
Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan
Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ditetapkan/disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I,
Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Pemerintah
ini.

Pasal 2

Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 tetap diberikan tunjangan cacat
menurut ketentuan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Bagi penerima Pensiun Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak

Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan
Tunjangan Orang Tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena
dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah Pensiun
Pokok/Tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah
ini ternyata :
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan
penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan

---

sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan
15% (lima belas persen) dari penghasilan.
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 15% (lima belas
persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan
penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi
sebesar 15% (lima belas persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2005 tidak
termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2006, maka

penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan
dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan
mutasi keluarga.

Pasal 4

(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda,

Tunjangan Anak Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim
Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena
dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.

(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan Pensiun Pokok/Tunjangan

sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah ini, kepada
Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, penerima Tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Orang Tua Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih
penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang
diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 6

Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima Pensiun
Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu,
Anak Yatim Piatu, Tunjangan orang tua dan penerima Tunjangan Cacat
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan
keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sama
maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-
masing.

---

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok
Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan
Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 34

LAMPIRAN LIHAT FISIK