Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang
dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai
berikut;
- bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut
dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q
Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
- bagi Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut
dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q
Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;
- bagi pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas
yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana
tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar
III-Q Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
- bagi pensiun yang diterimakan kepada orang tua Pegawai
Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun
pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan
menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar IV-A
sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 2 . . .
---
