Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2008

PP No. 13 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 5

(1) Kebijakan pengembangan struktur ruang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:

  • peningkatan akses pelayanan perkotaan dan

pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang

merata dan berhierarki; dan

  • peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan

jaringan prasarana transportasi,

telekomunikasi, energi, dan sumber daya air

yang terpadu dan merata di seluruh wilayah

nasional.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.77

(2) Strategi untuk peningkatan akses pelayanan

perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah

meliputi:

  • menjaga dan mewujudkan keterkaitan

antarkawasan perkotaan, antara kawasan

perkotaan dan kawasan perdesaan, serta antara

kawasan perkotaan dan wilayah di sekitarnya;

  • mengembangkan pusat pertumbuhan baru di

kawasan yang belum terlayani oleh pusat

pertumbuhan;

  • mengembangkan pusat pertumbuhan kota

maritim yang berkelanjutan;

  • mendorong kawasan perkotaan dan pusat

pertumbuhan agar lebih kompetitif dan lebih

efektif dalam pengembangan wilayah di

sekitarnya;

  • mengembangkan pelayanan kawasan perkotaan

yang mendukung sektor unggulan sebagai kota

industri, wisata, dan maritim secara

berkelanjutan; dan

  • mengembangkan kota dan kawasan perkotaan

baru secara holistik dan terintegrasi, inklusif,

serta berkelanjutan.

(3) Strategi untuk peningkatan kualitas dan jangkauan

pelayanan jaringan prasarana meliputi:

  • meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan

mewujudkan keterpaduan pelayanan

transportasi darat, laut, dan udara;

  • mendorong pengembangan prasarana

telekomunikasi terutama di kawasan terisolasi;

  • meningkatkan jaringan energi untuk

memanfaatkan energi terbarukan dan tak

terbarukan secara optimal serta mewujudkan

keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik;

  • meningkatkan infrastruktur minyak dan gas

bumi nasional yang optimal; dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.77 -4-

  • meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan

mewujudkan keterpaduan sistem jaringan

sumber daya air.

1. Ketentuan huruf a Pasal 6 diubah sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 6

Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:

  • kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan,

dan pengelolaan kawasan lindung;

  • kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi

daya; dan

  • kebijakan dan strategi pengembangan kawasan

strategi nasional.

1. Ketentu