(1) Kebijakan pengembangan struktur ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
- peningkatan akses pelayanan perkotaan dan
pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang
merata dan berhierarki; dan
- peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana transportasi,
telekomunikasi, energi, dan sumber daya air
yang terpadu dan merata di seluruh wilayah
nasional.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.77
(2) Strategi untuk peningkatan akses pelayanan
perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah
meliputi:
- menjaga dan mewujudkan keterkaitan
antarkawasan perkotaan, antara kawasan
perkotaan dan kawasan perdesaan, serta antara
kawasan perkotaan dan wilayah di sekitarnya;
- mengembangkan pusat pertumbuhan baru di
kawasan yang belum terlayani oleh pusat
pertumbuhan;
- mengembangkan pusat pertumbuhan kota
maritim yang berkelanjutan;
- mendorong kawasan perkotaan dan pusat
pertumbuhan agar lebih kompetitif dan lebih
efektif dalam pengembangan wilayah di
sekitarnya;
- mengembangkan pelayanan kawasan perkotaan
yang mendukung sektor unggulan sebagai kota
industri, wisata, dan maritim secara
berkelanjutan; dan
- mengembangkan kota dan kawasan perkotaan
baru secara holistik dan terintegrasi, inklusif,
serta berkelanjutan.
(3) Strategi untuk peningkatan kualitas dan jangkauan
pelayanan jaringan prasarana meliputi:
- meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan
mewujudkan keterpaduan pelayanan
transportasi darat, laut, dan udara;
- mendorong pengembangan prasarana
telekomunikasi terutama di kawasan terisolasi;
- meningkatkan jaringan energi untuk
memanfaatkan energi terbarukan dan tak
terbarukan secara optimal serta mewujudkan
keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik;
- meningkatkan infrastruktur minyak dan gas
bumi nasional yang optimal; dan
www.peraturan.go.id
---
2017, No.77 -4-
- meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan
mewujudkan keterpaduan sistem jaringan
sumber daya air.
1. Ketentuan huruf a Pasal 6 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
