Langsung ke konten

PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI,

PP No. 13 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Culmp jelas.

Pasal 2

(U Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri
Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika dilaksanakan
untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan telorologi
serta membangun kemandirian bangsa.
(21 Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri
Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika adalah kegiatan
yang dilakukan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

BAB N

PENELITIAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Penelitian Meteorologi, Klimatotogi, dan Geofrsika meliputi
kegiatan:
- Penelitian dasar yang dilakukan untuk memperoleh ilmu
pengetahuan baru sebagai acuan bagi Penelitian terapan;
dan/atau
- Penelitian terapan yang dilakukan untuk memberikan
solusi atas permasalahan tertentu secara praktis.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
dilaksanakan untuk:
- menemukenali gejala Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofrsika;
- meningkatkan kapasitas analisis Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika; dan/ atau
- menemukan teori baru bagi keperluan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofrsika.

Pasal 5 . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika dapat
dilakukan oleh Badan, lembaga Penelitian dan
pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia,
dan/atau warga negara Indonesia.

Pasal 6

(u Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan
tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara
Indonesia sslagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib
melaporkan hasil Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan
Geolisika yang sensitif dan berdampak luas kepada
Badan.

(2) Hasil Penelitian yang sensitif dan berdampak luas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil
Penelitian yang dapat menimbulkan keresahan
masyarakat dan/ atau berdampak terhadap pertahanan
dan keamanan negara.
(3t Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Kepala Badan.
(41 Kepala Badan dalam melakukan verifikasi sebagaimana
dima&sud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi
pemerintah terkait dan akademisi di bidang penelitian,
dan/atau lemb"ga penelitian dan pengembangan Lainnya.
(s) Dalam hal verifikasi hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan laporan hasil
penelitiaa sebagaimeura dimaksud pada ayat (1), Kepala
Badan melakukan koordinasi dengan instansi
pemerintah terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai
dengan kewenangannya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian yang dapat

menimbulkan keresahan masyarakat dan/atau
berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.

Pasal 7. . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 7

(1) Penelitian ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang

dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing,
dan/atau w€rga negara asing wqjib mendapat izin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2t Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengikutsertalan secara aktif peneliti dari Badan
dan/atau instansi pemerintah terkait.

(3) Badan dan/ atau instansi pemerintah terkait

sslegaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama
dengan perguruan tinggi swasta dan/atau badan hukum
Indonesia yang kompeten.

(4) Lembaga asing, perguruan tings asing, dan/atau warga

negara asing sebagaimana dimalsud pada ayat (1) wajib
melaporkan hasil penelitiannya kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi dan kepada Kepala Badan.

Pasal 8

(U Hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti
sslagairnana dimalsud dalam Pasal 5 yang akan
diinformasikan kepada publik melalui media massa dan
media sosial wajib mendapat persetqiuan tertulis dari
Kepala Badan.
(21 Hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti
sebagaimana dimaksud dala:n Pasal 6 ayat (1) yang akan
diinformasikan kepada publik melalui media informasi
apapun wajib mendapatkan persetqjuan tertulis dari
Kepala Badan.

Pasal 9

(1) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 diberikan berdasarkan permohonan.

t2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diajukan oleh lembaga Penelitian dan pengembangan,
perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/ ata,u
warga negara Indonesia.

Pasal 1O. ..

---

$-,D

PRESIDEN

REPU BLIK INDON ESIA

Pasal 10

(21Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
harus memuat paling sedikit:
- identitas peneliti; dan
- hasil Penelitian.

Pasal 11

(1) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 10

huruf b merupakan laporan lengkap yang meliputi:
- data mentah;
- analisis; dan
- hasil akhir penelitian.
(21 Data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan data yang digunakan dalam
Penelitian.

(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

merupakan metode untuk menganalisis.

(4) Hasil akhir Penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c merupakan hasil dan pembahasan
Penelitian serta simpulan.

Pasd 12

(1) Badan melakukan analisa dan evaluasi terhadap

permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2t Selain melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan dapat meminta
pertimbangan instansi pemerintah lainnya dan
pemerintah daerah terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Dalam hal pemohon telah memenuhi analisa dan evaluasi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Kepala Badan
menerbitkan persetqiuan tertulis.

Bagran . . .

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Uji Operasional

Pasal 14

Setiap hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang digunakan untuk
penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib
dilakukan uji operasional oleh Badan.

Pasal 15

(1) Uji operasional merupakan validasi terhadap hasil

Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2t Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tindakan dalam membuktikan proses yang dapat
memberikan hasil guna memenuhi standar operasional
dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.

Pasal 16

(1) Uji operasional oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 dapat dilakukan dengan membentuk Panel.

(21 Panel beranggotakan para ahli dibidang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.

(3) Badan atau Panel harus menentukan prosedur uji

operasional yang meliputi paling sedikit:
jangka waktu validasi; dan a.
- metode validasi.

Pasal 17

Uji operasional sebagaimana dimaskud dalam Pasal 16 ayat

(1) menghasilkan rekomendasi:

a, laik digunakan untuk operasional penyelenggaraan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; atau
- tidak laik digunakan untuk operasional penyele rrggaraan
Meteorologi, K1imatologi, dan Geofisika.

Pasal 18. . .

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

Pasal 18

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan.
121 Ketentuan lebih lanjut mengenai uji operasional diatur
dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 19

Hunrf a
Yang dimaksud dengan "memodifikasi unsur Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika" adalah segala kegiatan pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan dan/ atau
menurunkan komposisi unsur Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika, contohnya seperti penggunaan Teknologi Modifikasi
Cuaca (TMC) dan lainlain.
Huruf b
Cukup jelas.

Pasal 20

Hasil rekayasa Meteorologi, Klimatolog, dan Geofisika wajib
memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh Badan,
lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi,
badan hukum Indonesia, dan/ atau warga negara Indonesia.

Pasal22
Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika dapat
dilaksanakan melalui kerja satna internasional setelah
mendapat rekomendasi dari Badan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(U Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
diberikan berdasarkan permohonan.
(2t Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan:
- proposal;
- daftar riwayat hidup/profil Badan, lembaga penelitian
dan pengembangarL, perguruan tinggi, badan hukum
Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia;
- surat kesediaan sebagai mitra kerja dari pimpinan
instansi yang kompeten di bidang rekayasa yang akan
dilakukan oleh pemohon;
- melampirkan dokumen perjanjian yang paling sedikit
memuat nilai-nilai kesetaraan para pihak mengatur
hak atas kekayaan intelektual yang ditimbulkan dari
kegiatan rekayasa.
- surat rekomendasi dari pejabat perwakilan Republik
Indonesia dimana pemohon tinggal; dan
- daftar dan deskripsi kegunaan sarana Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofrsika hasil rekayasa.

(3) Kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21disampaikan kepada Badan.

Pasal 24

Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika dilakukan untuk meningkatkan kemampuan bangsa
dalam memproduksi sarana Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofrsika.

Pasal 25

Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan
Geolisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan
dengan cara:
- menciptakan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika baru; dan/atau
- meningkatkan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika yang telah ada.

Pasal 26

Penciptaan sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika
ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan
untuk:
- pemenuhan kebutuhan dalam penyelenggaraan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau
- keanekaragaman sarana Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.

Pasal2T
Peningkatan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika sebagaigl6sa dimaksud dalam Pasal 25 huruf b
dilakukan untuk:
- keanekaragaman data hasil pengamatan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geolisika; dan/atau
- efektifrtas dan efisiensi dalam penyelenggaraan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Pengembangan industri sarana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 wajib memenuhi standar sarana yang ditetapkan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 29

Pengembangan industri sarana Meteorologi, Klimatologi, dan
Geolisika yang mencakup inovasi dan alih teknologi harus
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya nasional.

Pasal 30

Pengoptimalan pemanfaatan sumber daya nasional
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 29 berupa:
- pemanfaatan bahan baku dalam negeri;
- pemberdayaan sumber daya manusia dalam negeri; dan
- alih teknologi kepada sumber daya manusia dalam
negeri.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguman tinggi,
badan hukum Indonesia, dan/ atau warga negara Indonesia
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8, Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 22 drkenai sanksi

administratif berupa:
- peringatan tertulis; atau
- pembekuan hasil Penelitian.

Pasal 33

Sanksi administratif kepada lembaga Penelitian dan
pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia,
dan/atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 diberikan oleh Kepala Badan.

Pasd 34

(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-

turut dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh)
hari.
(21 Setelah jangka waltu peringatan ketiga sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) berakhir, diberikan lembaga
Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan
hukum Indonesia, dan/ atau warga negara Indonesia
tetap tidak melakukan uji operasional, dikenai sanksi
pembekuan hasil penelitian.

Pasal 35...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

  • l3-

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

(U kmbaga asing, perguruan tinggr asing, dan/atau warga
negara asing yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pemberhentian sementara kegiatan; atau
- pembatalan dan/ atau pencabutan izin penelitian.
(2t Sanksi administratif kepada lembaga asing, perguruan
tinggi asing, dan/atau warga negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi atas rekomendasi Kepala
Badan selaku pelaksana penyelenggaraan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofrsika.

(3) Pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

. fuar. .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

fuar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Diterapkan di Jaharta
pada tanggal 17 April 2018

PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal 18 April 2018

MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H, IAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 65

Salha! roeual dengan asltnya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

dan Perundang-undangan,

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2018

TENTANG

PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI METEOROLOGI,

KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

I. UMUM
Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2009 tentang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika mengamanatkan kepada pemerintah untuk
menerbitkan peraturan atas ketentuan pasal72 ayat (3), pasal 73 ayat (21,

Pasal 76 ayat (2l1, dan Pasal 79.

Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini adalah:
1. Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
1. Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
1. Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
1. Tata cara pengenaan sanksi administratif.
Kewajiban melakukan Uji Operasional terhadap hasil penelitian
yang al<an digunakan dalam pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika sebagaimana tertuang - dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2009 tentang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika, menunjukkan bahwa Badan
mempunyai peran yang sangat penting dalam- perkembangan serta
kemajuan Penelitian Meteorologi, Klimatologi, a-an GeofisLa yang
dilaksanakan, sehingga perlu diatur secara khusus. Disamping itu, Lasil
Penelitian yang akan kepada masyarakat haruJmendapat -d1lnlolasiken persetqiuan tertulis oleh Badan karena ada hasil penelitian yang sensitif
dan berdampak luas.
Kewenangan Badan dalam melakukan Uji Operasional terhadap
hasil Penelitian Meteo.r_ologi, Klimatolog, dan olonsika yang dilakukan
oleh Peneliti harus diikuti dengan aturan yang jelas, oleh- karena itu -Tahun Z! 3i 20O9 tentang l7s;A .ay{ (3) -Undang-Undang Nomor Meteorologi, Krimatorogi, dan Geofrsfua mengamanatkurn agar ketentuen
lebih lanjut mengenai tata car_a m"rnp"ro6h persetguari aari fepafa Badan diatur dengan peraturan pemeriniah.

Pasal 73...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 73 ayat l2l Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang

Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyatakan adanya ketentuan
tata cara dan prosedur pengenaan sanksi terhadap setiap orang ya.ng
melanggar ketentuan:
- mengikutsertal<an secara aktif Peneliti instansi pemerintah ya:rg
terkait dalam kegiatan Penelitian yang dilakukan oleh lembaga asing,
perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing;
- melaporkan setiap kegiatan Penelitian kepada Menteri yang
membidangi urusan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepada
Badan yang dilakukan oleh lemb"ga asing, perguruan tinggi asing,
dan/ atau warga negara asing;
- Uji operasional setiap hasil Penelitian yang dilakukan oleh Peneliti;
dan
- Persetujuan tertulis dari Kepala Badan terhadap setiap hasil
Penelitian yang akan diinformasikan kepada publik.
Pengenaan sanksi administratif juga sebagaimana tertuang dalam

Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang

Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika juga diterapkan pada hasil
rekayasa yang tidak memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bagi Badan,
lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum
Indonesia, dan/ atau warga negErra Indonesia yang melakukan keg'a sama
internasional tanpa mendapatkan rekomendasi dari Badan.
Selanjutnya dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatotogi, dan Geofisika
mengamanatkan untuk menjabarkan lebih lanjut ketentuan mengenai
Pengembangan industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.Pemerintah wajib mengatur mengenai pengembangan industri
meteorologi, klimatologi, dan geolisika yang mencakup inovasi dan alih
teknologi yang harus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya
nasional. Ketentuan ini menunjukkan adanya kesadaran pembuat
undang-undang, bahwa Penelitian merupakan sesuatu hal yang penting,
sehingga perlu diperlakukan secara khusus, karena pada dasarnya
penggunaan bahan daa/atau alat dan/atau cara dan/atau bangunan
yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya
dan lingkungannya.
Salah satu prinsip dalam peraturan pemerintah ini adalahmendorong dan melindungi penyelenggaraan penelitian dan
Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam negeri. Oleh
pengembangansebab itu, penyelenggaraan Penelitian, Rekayasa, dan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika dalam negeri perlu diatur.
Kewajiban. . .

---

R E p u J,-Tnt =,',?55 r. r, o

Kewajiban-kewajiban internasional terkait dengan bidang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, antara lain ketentuan konvensi-
konvensi internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
yang harus juga diratifikasi guna legalitas pelaksanaan Penelitian,
Rekayasa, dan Pengembangan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas, maka peraturan
pemerintatr mengatur tentang Penelitian, Rekayasa, d.an Pengembangan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang merupakan amanat Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2009 diharapkan dapat menjadi payung hukum
dalam melaksanakan Penelitian, Rekayasa, dan Rengemuangan - Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika saat ini dan yang akan datang.
il. PASAL DEMI PASAL