Langsung ke konten

LAPORAN DAN EVALUASI PET{YELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH

PP No. 13 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang
disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun
anggaran.
1. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang
selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang
disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah yang memuat hasil
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu)
tahun anggaran.
1. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah
informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah
kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja
penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu)
tahun anggaran.
1. Evaluasi. . .

---

PRES IDEN

4 Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
selanjutnya disingkat EPPD adalah evaluasi yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/
kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
5 Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah
hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai
dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu
yang telah ditentukan.
6 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah meliputi:
- LPPD;
- LKPJ;
- RLPPD; dan
- EPPD.

Pasal 3

LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan
prinsip:
- transparansi;
- akuntabilitas;
- akurasi; dan
- objektif.
BABII ...

---

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

Pasal 3

EPPD dilaksanakan setiap tahun anggaran dan hasilnya
diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak batas akhir
penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3).

Pasal 4

LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja
Pemerintah Daerah yang terdiri atas:
- capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; dan
- capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Pasal 5

Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- capaian kinerja makro;
- capaian kinerja penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah; dan
- capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.

Pasal 6

Capaian kinerja makro sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf a meliputi indeks pembangunan manusia,

angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan
ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan
pendapatan.

Pasal 7

(1) Capaian kinerja penyelenggaraan urusan

pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf b diukur berdasarkan indikator kinerja

pada masing-masing urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.

(2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.

(3) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dapat diukur secara objektif dan dapat
diperbandingkan antardaerah.

Pasal 8

(1) Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
merupakan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah
dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk
mencapai visi dan misi Pemerintah Daerah secara
terukur dengan sasaran dan target kinerja yang telah
ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang
disusun secara periodik.

(2) Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari
sistem manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal9...

---

Pasal 9

Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
- capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang
diterima oleh daerah provinsi dari Pemerintah Fusat;
dan
- capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang
diterima oleh daerah kabupaten/kota dari Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi.

Bagian Kedua
Pen5rusunan dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah

Pasal 10

(1) Kepala daerah men5rusun LPPD berdasarkan format

yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Dalam men5rusun LPPD, kepala daerah wajib

menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data
yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja
dalam LPPD.

(3) Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi

atau divalidasi oleh inspektorat daerah yang
bersangkutan.

### Pasal 1 1

(1) Gubernur menyampaikan LPPD provinsi kepada

Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.

(2) Bupatilwali kota . . .

---

-7

(21 Bupati/wali kota menyampaikan LPPD kabupaten/
kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun.

(3) LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (21 disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
(41 Penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan melalui sistem informasi
elektronik secara daring.

Pasal 12

LPPD digunakan sebagai dasar:
- EPPD; dan
- penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang
dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.

Pasal 13

Hasil EPPD dan penilaian, perumusan kebijakan, dan
pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 disampaikan kembali kepada Pemerintah Daerah

melalui sistem informasi elektronik secara daring.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan
penyampaian LPPD diatur dalam Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.

---

PRES IDEN

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

Pasal 15

Ruang lingkup LKPJ meliputi:
- hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah; dan
- hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Pasal 16

Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
- capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta
permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan
pemerintahan;
- kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah
dan pelaksanaannya; dan
- tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 17

(1) Hasil pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa:
- Pemerintah Daerah provinsi terdiri atas capaian
kinerja:

1. tugas

---

PRES IDEN

1. tugas pembantuan yang diterima dari
Pemerintah Pusat; dan
1. tugas pembantuan yang diberikan kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
- Pemerintah Daerah kabupatenlkota terdiri atas
capaian kinerja:
1. tugas pembantuan yang diterima dari
Pemerintah Pusat; dan
1. tugas pembantuan yang diterima dari
Pemerintah Daerah provinsi.
(21 Hasil pelaksanaan penugasan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b
berupa penugasan Pemerintah Daerah provinsi
dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada
pemerintah desa.

(3) Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21juga
memuat permasalahan dan upaya penyelesaian setiap
tugas pembantuan atau penugasan.

Bagian Kedua
Penyusunan dan Penyampaian Laporan
Keterangan Pertan ggun gj awaban

Pasal 18

(1) Kepala daerah menyusun LKPJ berdasarkan format

yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan

kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen
perencanaan dan anggaran tahunan.

### Pasal 19. .

---

Pasal 19

(1) Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan

Perwakilan Ralryat Daerah dalam rapat paripurna
yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.

(2) Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau

berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh wakil
kepala daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat
paripurna.

(3) Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah

secara bersamaan berhalangan tetap atau
berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh
pejabat pengganti kepala daerah kepada Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah dalam rapat paripurna.

Pasal 20

(1) Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ

diterima, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah harus
melakukan pembahasan LKPJ dengan
memperhatikan:
- capaian kinerja program dan kegiatan; dan
- pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau
Peraturan Kepala Daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
(21 Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan
dalam:
- pen]rusunan

---

a penyusunan perencanaan pada tahun berjalan
dan tahun berikutnya;
b pen5rusunan anggaran pada tahun berjalan dan
tahun berikutnya; dan
c pen5rusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala
Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala
daerah.

### Pasal 2 1

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan
penyampaian LKPJ diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 22

RLPPD memuat:
- capaian kinerja makro;
- ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar;
- hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan
Pemerintah Daerah tahun sebelumnya;
- ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran
anggaran daerah; dan
- inovasi daerah.

Pasal 23

(1) Kepala daerah menyampaikan RLPPD kepada

masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD
kepada Pemerintah Fusat.

(2) Kepala...

---

(21 Kepala daerah wajib memublikasikan RLPPD kepada
masyarakat melalui media cetak dan/atau media
elektronik.

(3) Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD

kepada kepala daerah sebagai bahan masukan
perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan
penyampaian RLPPD diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 25

(1) Menteri melakukan EPPD berdasarkan LPPD provinsi

dengan melibatkan kementerian teknis dan/atau
lembaga pemerintahan nonkementerian terkait untuk
menilai Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah provinsi.
(21 Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan
EPPD berdasarkan LPPD kabupaten/kota dengan
melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal
terkait untuk menilai Kinerja Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kabupaten / kota.

Pasal 26

EPPD terdiri atas:
- evaluasi kinerja makro; dan
- evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah.

Pasal 27

---

Pasal27

(1) Evaluasi kinerja makro sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 huruf a dilakukan dengan menilai:

- capaian kinerja masing-masing indikator kinerja
makro LPPD; dan
- perubahan capaian kinerja masing-masing
indikator kinerja makro LPPD.
(21 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan bobot nilai yang ditetapkan
oleh Menteri.

Pasal 28

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja
Pemerintah Daerah berdasarkan pada informasi
akuntabilitas kinerja pada LPPD provinsi dan
kabupaten/kota.

Pasal 29

(1) Evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan

pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 huruf b dilakukan dengan menilai capaian

indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat(ll.

(21 Penilaian capaian indikator kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
- bobot nilai per bidang urusan pemerintahan; dan

  • bobot

---

-t4-

- bobot capaian kinerja indikator per bidang
urusan pemerintahan.

(3) Bobot nilai per bidang urusan pemerintahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan oleh Menteri.

(4) Bobot nilai capaian kinerja indikator per bidang

urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri teknis dan kepala
lembaga pemerintah nonkementerian yang
membidangi masing-masing urusan pemerintahan.

Pasal 31

(1) Berdasarkan hasil EPPD, Menteri menetapkan

peringkat Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah secara nasional yang terdiri atas:
- peringkat kinerja provinsi;
- peringkat kinerja kabupaten; dan
- peringkat kinerja kota.
(21 Peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri
teknis dan pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.

Pasal 32

(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat

menyampaikan hasil EPPD kabupaten/kota kepada
Menteri.

(2) Menteri menyampaikan hasil EPPD kabupatenlkota

dan provinsi kepada Presiden.

(3) Hasil EPPD digunakan oleh Pemerintah Pusat sebagai

bahan:
- pertimbangan pemberian penghargaan;
- sinkronisasi perencanaan dan penetapan target
pembangunan pusat dan daerah; dan
- pembinaan terhadap peningkatan kemampuan
pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan
otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja
yang tinggi.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
EPPD diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 34

(1) Presiden memberikan penghargaan kepada

Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota
yang termasuk peringkat kategori berprestasi Kinerja
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tertinggi atas
usulan Menteri.

(2) Penghargaan

---

-t6-

(21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan dan diberikan pada hari otonomi
daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis penghargaan

diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 35

Penghargaan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 34 dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dalam pemberian insentif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Hasil EPPD digunakan sebagai bahan sinkronisasi
perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat
dan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Berdasarkan hasil EPPD, Menteri, menteri teknis, dan

kepala lembaga pemerintah nonkementerian
melakukan pembinaan terhadap peningkatan
kemampuan pemerintahan daerah dalam
menyelenggarakan otonomi daerah sehingga
menghasilkan kinerja yang tinggi.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui fasilitasi khusus dan
pengembangan kapasitas daerah.

(3) Fasilitasi...

---

PRES IDEN

-t7-

(3) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pengembangan kapasitas daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 meliputi pengembangan
kapasitas kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya
manusia.

(5) Pelaksanaan pengembangan kapasitas daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan
oleh Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan

kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 38

(1) Menteri menyediakan sistem informasi elektronik

LPPD dan EPPD terintegrasi secara daring.
(21 Kementerian/lembaga dapat memanfaatkan data dan
informasi dari sistem informasi elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Sistem informasi elektronik LPPD dan EPPD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan
berbasis elektronik.
BABVII ...

---

PRES IDEN

Pasal 39

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum
diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah, dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 46931; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4815),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2OL9

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2Ol9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
dan O Daerah, Deputi Bidang Hukum
-undangan,

ti Sukardi

---