Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PP No. 13 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Wilayah Perairan Indonesia addah wilayah kedaulatan
negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan
kepulauan, dan laut teritorial.
1. Wilayah Yurisdiksi Indonesia adalah wilayah di luar
wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif
Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana
negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan
tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
yang dilakukan untuk mencegah 3. Patroli adalah kegiatan
dan menindak gangguan atau pelanggaran hukum
dalam rangka memelihara atau meningkatkan tertib
hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah
Yurisdiksi Indonesia.
1. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamaten Laut
Nasional adalah sistem yang terintegrasi dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk memantau keamanan, lalu lintas pelayaran,
aktivitas perikanan, pencemaran laut, meteorologi,
hidrograli, oseanograli, dan kegiatan lainnya yang
berkaitan dengan laut.

1. Badan

SK No 133909 A

---

PRESIDEN

1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan
adalah lembaga nonkementerian yang
bertugas melaksanakan Patroli keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
6 Instansi Terkait adalah instansi yang memiliki
kewenangan Patroli dan memiliki armada Patroli, tidak
termasuk Badan.
7 Instansi Teknis adalah instansi yang tidak memiliki
armada Patroli dan memiliki keterkaitan tugas
dan/atau kewenangan di Wilayah Perairan Indonesia
dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
yang 8. Menteri adalah menteri
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam pemerintahan
di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 1

Ayat (1)
Dalam rangka penyelenggaraan Patroli bersama yang terpadu dan
pen5rusunan terintegrasi, Badan melakukan antara lain
perencanaan, peng€rnggaran, kendali pelaksanaan, monitoring,
dan pelaporan.
Ayat(2)...

SK No 133928 A

---

PRESIDEN

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "aset Patroli" adalah kapal Patroli
dan/ atau pesawat udara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Penggunaan tanda pengenal dalam pelaksanaan Patroli
bersama adalah penggunaan identitas Patroli bersama pada
personel dan/ atau aset Patroli Instansi Terkait yang berupa
penggunaan bendera lensignl, lencana, pita, dan atribut
lainnya.
Huruf b
Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

### Pasal 3...

SK No 133926 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Dalam hal adanya dugaan pelanggaran hukum atau
kecelakaan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah
Yurisdiksi Indonesia, kapal dan/ atau masyarakat wajib
segera melaporkan kepada pusat informasi keamanan dan
keselamatan laut.

BABVII

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
CukuP jelas.
Huruf c
yang Instansi Terkait terdiri atas kementerian
fungsi di bidang kepabeanan,
pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan,
pelayaran, serta Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hurufd
Instansi Teknis terdiri atas kementerian/lembaga yang
negeri, memiliki fungsi di bidang hubungan luar
pemerintahan dalam negeri,
lingkungan hidup dan kehu tanan, energl
dan sumber daya mineral, kebudayaan, kesehatan,
pengawasan kegiatan ketenaganukliran, pengawasan obat
dan dan makanan, karantina, pencegahan
pemberantasan peredaran narkotika,
terorisme, pencarian dan
bencana, hidro-oseanografi , klimatologi dan
geofisika, penginderaan dan antariksa, intelijen, serta
siber dan persandian.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "forum internasional" adalah forum kerja
sama bilateral, regional, dan multilateral di bidang keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum di laut, termasuk Head of
Asian Coa.st Guard. Agencies Meeting (HACGAM) dan Coast Guard
Global Summtt (CGGS).

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

### Pasal 8,..

SK No 133927 A

---

PRESIDEN

Pasal 8

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "tqjuan, sasaran, dan target" adalah
arah yang akan dicapai dalam pelaksanaan Patroli guna
menjamin stabilitas keamanan dan keselamatan di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia'
Hurufb
Yang dimaksud dengan 'ancaman' antara lain, pelanggaran
wilayah, penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Unreported
Untegulated FishingllWFl, kejahatan lintas batas negara
yang terorganisir (Tlansnational Organizcd OimelTOCl,
perompakan bersenjata dan pembqiakan, kecelakaan di laut'
terorisme di laut, kejahatan siber di laut, pencemaran di laut,
dan bencana alam di laut.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sumber daya yang tersedia dan
digunakan" adalah meliputi aset Patroli, pangkalan, sarana
pemantau, personil, dan anggaran.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sasaran tertentu dan dalam jangka
muhibah, waktu tertentu" dapat berupa hari raya,
bencana skala besar, pengamanEln objek vital'
p€ngamanan kegiatan kenegaraan, pengamanan VIP, dan
penanganan tindak pidana di laut.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan "dukungan teknis dan operasional' antara lain
dukungan data dan informasi kondisi keamanan dan keselamatan
laut, sektor dan target, aset, personel, saran, dan/ atau pertimbangan
hukum.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

### Pasal 17. . .

SK No 133929 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.
Pasal22
Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g. . .

SK No 133930A

---

PRESIDEN

Huruf g odokumentasi" Yang dimaksud dengan adalah foto, rekaman
suara, dan rekaman gambar.
Hurufh
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 24

(l) Penindalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal ditemukan bukti
permulaan yang cukup atau tertangkap tangan.
menyerahkan hasil penindakan sebagaimana l2l Badan dimaksud pada ayat (l) kepada instansi yang memiliki
kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses
hukum lebih lanjut.

(3) Penyerahan hasil sebagaimana dimaksud

hasil pada ayat l2l harus dilengkapi dengan
pemeriksaan, paling sedikit memuat:
- laporan kejadian;
penindakan/peta b, gambar situasi pengejaran dan
oleat;
posisi kapal; c. pernyataan tentang
pemeriksaan kapal, d. surat perintah dan berita acara
orang, dan muatan;
penangkapan; e. berita acara
membawa kapal f. surat perintah dan berita acara
dan orang;
- dokumentasi . . .

SK No 133919A

---

PRESTDEN

- dokumentasi; dan
perlengkapan h. berita acara serah terima kapa.l,
kapal, orang, dan dokumen.
(41 Penyerahan hasil sebasaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam waktu segera kepada
instansi yang memiliki kewenangan sesuar
dengan ketentuan peratur€ur perundang-undangan.

(5) Penyerahan hasil penindakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) harus diserahkan secara lengkap dengan
berita acara serah terima hasil penindakan untuk
proses hukum lebih lanjut.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sistem informasi Instansi Terkait dan Instansi Teknis yang dibagi
pakai serta dihubungkan aksesnya ke Sistem Informasi
Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional meliputi sistem
informasi keamanan, sistem informasi keselamatan, sistem
informasi lalu lintas kapal, sistem informasi lalu lintas barang,
sistem informasi lalu lintas orang, sistem informasi pencemaran
laut, sistem informasi meterologi, hidrografi dan oseanografi,
sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan laut, sistem
informasi sumber daya perikanan, dan sistem informasi lainnya.
Teknologi layanan berbagi pakai merupakan teknologi pemberian
layanan yang dapat dibagipakaikan kepada para pengguna antara
layanan lain berupa layanan aplikasi, layanan platform,
infrastruktur, layanan analisis data, dan layanan kanal
komunikasi.

Pasal 28

Cukup jelas.

### Pasal 29...

SK No 133931A

---

PRESIDEN

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Hasil pemantauan dan evaluasi yang disampaikan paling sedikit
memuat hasil pemantauan laut, pelaksanaan Sistem Informasi
Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, pelaksanaan Patroli dan
operasi, proses penegakan hukum, pelaksanaan keputusan forum
keamanan dan keselamatan laut, dan hal-hal strategis mengenai
penegakan perkembangan kondisi keamanan, keselamatan, dan
hukum nasional, regional, dan internasional.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Passl 38
Cukup jelas.

SK No 133932A

Pasal 38

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 133923 A

---

PRESIDEN

-t7-
Agar setiap orang memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini, dengan
dalam l.embaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ll Maret 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggd ll Maret 2022

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 133924A

---

PRESIDEN

ATAS

TENTANG

I. UMUM
Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia guna menjaga kedaulatan, kepastian hukum, dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat khususnya pengguna laut diperlukan
pengaturan mengenai keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di W ilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia.
Untuk mengoptimalkan peran pemerintah dalam melaksanakan
penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, perlu pengaturan
perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2014 tentang Kelautan serta optimalisasi sinergitas penyelenggaraan
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan
Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia berdasarkan Pasal 62 huruf a,
huruf c, dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Penanganan keamanan dan keselamatan di laut saat ini
dilaksanakan secara sektoral oleh beberapa kementerian/ lembaga sesuai
perundang-undangan yang dengan ketentuan peraturan
. Untuk itu pela,ksanaan tugas Patroli dan penegakan
hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesla
memerlukan upaya penataan yang sinergis untuk kepentingan nasional'

SK No 133925 A

---

PRESTDEN

keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum
di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia harus
dilakukan secara terintegrasi dan terpadu agar efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dapat
tercapai. Hal ini sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi guna
tata kelola pemerintahan yang baik di laut. Untuk itu,
ke selamatan, diperlukan upaya penataan pelaksanaan Patroli keamanan,
Wilayah dan penegakan hukum di Witayah Perairan Indonesia dan
Yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien.
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum
di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang efektif
dan efisien perlu ditunjang dengan Sistem Informasi Keamanan dan
Keselamatan Laut Nasional yang terintegrasi antar kementerian/ lembaga.
Integrasi sistem informasi bertujuan untuk memantau Wilayah Perairan'
Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia secara komprehensif dan
terpusat untuk mendukung tugas pokok dan fungsi kementerian / lembaga
serta pengambilan keputusan terkait permasalahan lintas sektor'
Selain mengatur penyelenggarazrn keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia, Peraturan Pemerintah ini juga menempatkan Badan bertindak
sebagai koordinator kementerian/ lembaga pada forum internasional guna
terciptanya satu pintu distribusi informasi mengenai kondisi nasional di
bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut Selain itu,
secara khusus untuk kerja sama cr,ast guard, Badart
perwakilan pemerintah Indone sia.
Secara umum Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai
kebiiakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum
di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Patroli,
pencarian dan pertolongan, penegakan hukum, Sistem Informasi
Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, dan pemantauan dan evaluasi.

Pasal I
Cukup jelas.