(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari:
- penjualanpublikasielektronik;
- penjualan data mikro;
- penjualan peta digital wilayah kerja statistik;
jasa pendidikan Politeknik Statistika STIS; d.
- jasa pelatihan teknis dan fungsional;
- jasa uji kompetensi jabatan fungsional statistisi,
asisten statistisi dan pranata komputer;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai
dengan tugas dan fungsi; dan
- jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi
informasi.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf g memiliki jenis dan tarif sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sarna.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal2...
SK No 197730 A
---
PRESIDEN
