(1) Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank INDONESIA dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di INDONESIA atau cabang bank luar negeri di INDONESIA.
(3) Dengan memperhatikan perkembangan moneter, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN pengenaan Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank INDONESIA selain sebagaimana ditentukan dalam ayat (1).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(5) Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat mengajukan permohonan restitusi atas pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan restitusi diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
b. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Pasal 3 …
Pasal 3
(1) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan terhadap:
a. bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank INDONESIA sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertikat Bank INDONESIA tersebut tidak melebih Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di INDONESIA atau cabang bank luar negeri di INDONESIA;
c. bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank INDONESIA yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
d. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dan atau Gubernur Bank INDONESIA, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
(1) Bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) dan Bank INDONESIA wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan bank yang menjual kembali Sertifikat Bank INDONESIA kepada pihak lain yang bukan Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan dan bukan bank wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank INDONESIA tersebut.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 6 …
Pasal 6
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3582) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 236.
