(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB Angka (4) Nomor 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah biaya izin pemanfaatan tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam ayat (1), akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 1
Pasal 2
(1) Besarnya tarif biaya izin atas perubahan data yang tercantum dalam izin ditentukan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya tarif biaya izin sebagaimana ditentukan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Besarnya tarif biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk Angka I huruf A sampai dengan huruf F pada Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 3
(1) Besarnya tarif biaya izin atas perpanjangan izin ditetapkan sebesar tarif biaya izin sebagaimana ditentukan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Apabila terjadi keterlambatan dalam perpanjangan izin, pemegang izin wajib membayar biaya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditambah denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya biaya izin.
(3) Keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak izin berakhir.
Pasal 4
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Pasal 5 …
Pasal 5
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 239
