Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA BEKAS PEGAWAI NEGERI SERTA JANDA DAN ANAK PIATUNYA
Pasal 2
Kepada janda dan anak piatu:
a. dari pegawai Negeri termaksud dalam pasal 1, yang meninggal dunia sesudah tanggal 9 Maret 1942.
b. dari pengawal pensiunan yang menurut Maklumat-maklumat Menteri Keuangan No. 4 dan No. 21 tahun 1946 berhak menerima tunjangan dan meninggal dunia sesudah tanggal 9 Maret 1942, dapat diberikan tunjangan menurut pasal 4, jika janda dan anak piatu termaksud diatas menurut:
1. Reglement op het verleenen van pensioen aan weduwen en on derstanden aan weezen van niet-Europeesche Burgerlijke Ambtenaren (St. 1940 No. 449);
2. Reglement op het verleenen van pensioen aan weduwen en van onderstand aan weezen van niet-Europeesche Locaal Ambtenaren (St. 1941 No. 136);
3. Reglement van het Weduwen-en Weezenfonds voor Europeesche Burgerlijke Landsdienaren (St. 1935 No. 600 jo. St. 1938 No. 607 dan St. 1939 No. 707);
4. Reglement op het verleenen van pensioen aan Europeesche Locale Ambtenaren in N.I. en van pensioen en onderstanden aan de weduwen en weezen dier ambtenaren (St. 1935 No. No. 599 jo. 1938 No. 607 dan St. 1938 No. 707);
berhak menerima pensiun/onderstand.
Pasal 3
Yang dapat menerima tunjangan menurut pasal 1 dan 2 tersebut diatas, adalah pegawai Negeri dan janda serta piatu pegawai Negeri, yang menurut UNDANG-UNDANG No. 3 tahun 1946, jo UNDANG-UNDANG No. 6 tahun 1947, termasuk warga Negara Republik INDONESIA.
Pasal 4
Perhitungan tunjangan termasuk dalam pasal 1 dan 2, didasarkan pada jumlah:
a. pensiun, terhadap pegawai Negeri,
b. pensioen/onderstand, terhadap janda dan anak-piatu pegawai Negeri, yang dapat diterima menurut peraturan dahulu yang bersangkutan, dan ditetapkan sebagai berikut:
Dari jumlah pensiun cq.
| Jumlah | Aturan pensioen/onderstand | % | Khusus
bag. pertama s/d R. 50,- | 100% | Paling rendah R. 5,- bag. kedua s/d R. 100,- | 50% | dan paling tinggi seterusnya | 25% | R. 150,- sebulan.
| |
Pasal 5
Didalam hal MENETAPKAN masa kerja dan jumlah pensiun, maka berlaku segala aturan yang mengenai "pensiun-grup II".
Pasal 6.
Peraturan-peraturan khusus untuk menjalankan peraturan ini ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 7
(1) Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 1947.
(2) Kepada mereka yang menurut peraturan ini berhak menerima tunjangan, tidak diberikan uang kurnia, sedangkan jikalau mereka lebihdahulu telah menerima uang kurnia, maka uang kurnia itu diperhitungkan dengan tunjangan termaksud.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 10 Juni 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan pada tanggal 10 Juni 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
