(1) Wilayah Kota Administratip Jember meliputi :
a. sebagian wilayah Kecamatan Jember, yang terdiri dari :
1. Desa Jemberlor
2. Dewa Jemberkidul
3. Desa Patrang
4. Desa Kaliwates
5. Desa Gebang
6. Desa Slawu
7. Desa Kebon Agung
8. Desa Jumerto
9. Desa Banjarsengon;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Mangli, yang terdiri dari :
1. Desa Mangli
2. Desa Sempusari;
c. Sebagian wilayah Kecamatan Wirolegi. yang terdiri dari:
1. Desa Sumbersari
2. Desa Kebonsari
3. Desa Wirolegi
4. Desa Tegalbesar
5. Desa Kranjingan
6. Desa Tegalgede
7. Desa Antirogo;
d. Sebagian Wilayah Kecamatan Adasa, yang terdiri dari :
1. Desa Baratan
2. Desa Bintoro.
(2) Kecamatan Mangli dan Kecamatan Jember dihapuskan dan :
a. Sebagian wilayah bekas Kecamatan Mangli yang terdiri dari :
1. Desa Jubung
2. Desa Dukuhmencek
3. Desa Sukorambi;
b. Sebagian wilayah bekas Kecamatan Jember yang terdiri dari :
1. Desa Karangpring
2. Desa Klungkung; digabungkan dan membentuk Kecamatan Sukorambi, berkedudukan di Sukorambi.
(3) Sebagian wilayah bekas Kecamatan Mangli, yang terdiri dari :
a. Desa Ajung
b. Desa Klompangan; dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Jenggawah.
(4) Kecamatan Wirolegi dihapuskan, dan :
a. Sebagian wilayah bekas Kecamatan Wirolegi, terdiri dari:
1. Desa Pakusari
2. Desa Kertosari
3. Desa Sumberpinang
4. Desa Bedadung;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Arjasa, terdiri dari : Desa Patemon ;
c. Sebagian wilayah Kecamatan Kalisat, terdiri :
1. Desa Subo
2. Desa jatian;
digabungkan dan membentuk Kecamatan Pakusari, berkedudukan di Pakusari.
(5) Sebagian wilayah bekas Kecamatan Wirolegi, terdiri dari Desa Wirowongso dimasukkan kedalam wilayah Kecamatan Jenggawah.
(6) Wilayah Kecamatan Jenggawah diperluas dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) dan ayat (5).
(7) Wilayah Kecamatan Arjasa dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf d dan ayat (4) huruf b.
(8) Wilayah Kecamatan Kalisat dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (4) huruf c.