(1) Kepada Penerima Pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun/tunjangan penghargaan menurut peraturan pensiun yang berlaku bagi masing- masing, yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1977, diatas penghasilan yang berhak diterimanya diberikan tiap bulan Uang Bantuan Pensiun sebesar 500% (lima ratus persen) dari penghasilan itu.
(2).
Jumlah penghasilan setelah ditambah Uang Bantuan Pensiun yang dimaksud dalam ayat (1) yang terendah sekurangkurangnya Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sebulan.
(3).
Jumlah penghasilan baru yang setelah ditambah menurut ketentuan ayat
(1) dibulatkan ke atas menjadi lima puluhan dan ratusan rupiah.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1977 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERIAN UANG BANTUAN PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
