Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1984 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA DISTRIBUSI DAN PENGOLAHAN KAYU

PP No. 14 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang usaha distribusi dan pengolahan kayu, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan secara bersama antara Negara Republik INDONESIA dengan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pembagian saham yang dipegang oleh Negara Republik INDONESIA dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Perbandingan modal saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

Penyertaan modal oleh Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3

Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi dengan usaha-usaha menyediakan sarana dan prasarana distribusi serta pengolahan kayu, melaksanakan pembangunan, pongurusan, pengusahaan serta pengembangan Pusat Perkayuan

Marunda di Jakarta dan di tempat lainnya, dengan mengindahkan tugas dan fungsi instansi-instansi pemerintah yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

(1) Modal PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.
(2) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya, seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik INDONESIA yang dipisahkan dan disertakan dalam PERSERO, dan berasal dari nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Proyek Pengembangan Lingkungan (PPL) Marunda.
(3) Penetapan nilai kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal PERSERO, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan, Departemen Kehutanan, dan Instansi-instansi lain yang turut menangani Proyek Pengembangan Lingkungan (PPL) Marunda.
(4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Pelaksanaan Pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Peratuaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 6

(1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun
1969. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Kehutanan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Juni 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 21