Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PEKERJAAN UMUM KEPADA DAERAH

PP No. 14 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Menteri adalah Menteri yang membawahkan bidang Pekerjaan Umum.
b. Departemen adalah Departemen yang mempunyai fungsi dan tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum.
c. Pekerjaan Umum adalah sebagian dari fungsi Pemerintah di bidang Pengairan, Bina Marga, dan Cipta Karya.
d. Pengairan adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya, baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh manusia.
e. Bina Marga adalah pembinaan atas jalan yaitu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan.
f. Cipta Karya adalah suatu bidang pembinaan atas penetapan ruang kota dan daerah, bangunan gedung, perumahan, air bersih, dan penyehatan lingkungan pemukiman.

Pasal 2

Dengan tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab Menteri, kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II diserahkan sebagian urusan di bidang Pekerjaan Umum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 3

Sebagian urusan di bidang Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I meliputi :
A.
Sebagian Bidang Pengairan yaitu :

1. penyusunan rencana penyediaan air irigasi untuk memenuhi keperluan Daerah Tingkat I yang bersangkutan, guna dimintakan penetapan Menteri berdasarkan pertimbangan kebutuhan air untuk berbagai kepentingan;

2. pelaksanaan penyediaan air irigasi berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan;

3. pemberian izin penggunaan air irigasi dan jaringan irigasi;

4. penetapan masa irigasi untuk setiap daerah irigasi dalam rangka pembarian dan pemberian air secara tepat guna;

5. penetapan prioritas pembagian air irigasi sesuai dengan situasi dan kondisi

setempat;

6. pelaksanaan pembangunan dan perbaikan jaringan utama-beserta bangunan pelengkapnya;

7. pelaksanaan eskploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan drainase beserta bangunan-bangunan pelengkapnya mulai dari bangunan pengambilan sampai kepada saluran percontohan sepanjang 50 (lima puluh) meter dari bangunan sadap;

8. pengamanan untuk menjamin kelangsungan fungsi irigasi beserta bangunan pelengkapnya yang berada di dalam Daerah Tingkat I yang bersangkutan;

9. perizinan untuk mengadakan perubahan dan/atau pembongkaran bangunan- bangunan dan saluran dalam jaringan irigasi maupun bangunan pelengkapnya,

10. perizinan untuk mendirikan, mengubah ataupun membongkar bangunan- bangunan lain daripada yang tersebut pada angka 9 yang berada di dalam, di atas maupun yang melintasi saluran irigasi.
B.
Sebagian Bidang Bina Marga, yaitu :

1. penyusunan rencana umum jangka panjang, rencana jangka menengah dan penyusunan program perwujudan jaringan jalan sekunder untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

2. perencanaan teknis dan pembangunan atas :

a. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan Ibukota Daerah Tingkat I dengan Ibukota Daerah Tingkat II;

b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar Ibukota Daerah Tingkat II;

c. Jalan selain dari pada yang termasuk dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Daerah Tingkat I;

d. Jalan dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan yang termasuk dalam kelompok jalan Nasional;

3. perencanaan teknis dan pembangunan jalan pada jaringan jalan sekunder di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

4. pemeliharaan atas :

a. Jalan kolektor primer yang menghubungkan Ibukota Daerah Tingkat I dengan Ibukota Daerah Tingkat II;

b. Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar Ibukota Daerah Tingkat II;

c. Jalan selain dari pada yang termasuk dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Daerah Tingkat I;

d. Jalan dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan yang termasuk dalam jalan Nasional;

5. Penetapan status sebagai jalan Propinsi. Pemerintah Daerah Tingkat I mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk MENETAPKAN dengan Surat Keputusan suatu ruas jalan sebagai jalan Propinsi atas :

a. Jalan kolektor primer yang menghubungkan Ibukota Daerah Tingkat I dengan Ibukota Daerah Tingkat II;

b. Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar Ibukota Daerah Tingkat II;

c. Jalan selain daripada yang tersebut huruf a dan huruf b yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Daerah Tingkat I;

6. Penetapan status sebagai jalan Kabupaten atas :

a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk kelompok jalan Nasional dan kelompok jalan Propinsi;

b. Jalan lokal primer;

c. Jalan sekunder lain selain yang termasuk dalam kelompok jalan Nasional dan kelompok jalan Propinsi;

d. Jalan selain dari pada yang termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Daerah Tingkat II,

7. Penetapan status sebagai jalanKotamadya atas:

a. Jalan Arteri Sekunder;

b. Jalan Kolektor Sekunder;

c. Sebagian Bidang Cipta Karya:

1. penyusunan rencana umum tata ruang Daerah Tingkat I beserta program pemanfaatan ruang untuk Daerah Tingkat I atau beberapa dari rencana detail tata ruang untuk satuan kawasan pengembangan yang wilayahnya merupakan sebagian wilayah Daerah Tingkat II yang berlainan, kecuali Daerah Tingkat I yang mempunyai kepentingan Nasional dan satuan kawasan pengembangan yang mempunyai kepentingan Nasional;

2. penyusunan rencana teknik ruang, penyiapan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk satuan pemukiman yang wilayahnya merupakan sebagian wilayah Daerah Tingkat-II yang berlainan, kecuali satuan pemukiman yang mempunyai kepentingan Nasional;

3. pembinaan atas pembangunan dan pengelolaan prasarana dan fasilitas lingkungan perumahan;

4. pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung milik Pemerintah Daerah Tingkat I;

5. pembinaan atas pengaturan dan pengawasan terhadap pembangunan, pemeliharaan dan, pemanfaatan bangunan gedung;

6. pembinaan atas perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan air bersih pedesaan dengan sistem perpipaan dan sumur artesis;

7. perencanaan, pengadaan dan pengelolaan air besih yang mencakup kepentingan lebih dari satu Daerah Tingkat II;

8. pembinaan atas pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan prasarana dan sarana penyediaan air bersih;

9. pembinaan atas pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan prasarana dan sarana pembuangan sampah, air limbah dan drainase pemukiman di Daerah Tingkat II;

10. koordinasi pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan

pembuangan akhir sampah dan air limbah yang digunakan oleh lebih dari satu Daerah Tingkat II;

11. pembuangan, pemeliharaan dan pengelolaan prasarana drainase perkotaan yang melayani lebih dari satu Daerah Tingkat II.

Pasal 4

Sebagian urusan di bidang Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II meliputi :
A.
Sebagian Bidang Pengairan, yaitu :

Penetapan pembentukan dan/atau pengembangan perkumpulan petani pemakai air yang secara organisatoris, teknis dan finansiil mampu untuk diserahi tugas dan kewajiban pembangunan, rehabilitasi, eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya dalam petak tersier, kwarter, desa dan subak dengan memperhatikan perkembangan daerah irigasi.
B.
Sebagian Bidang Bina Marga, yaitu :

1. penyusunan rencana jangka panjang, rencana jangka menengah dan penyusunan program perwujudan jaringan jalan sekunder :

a. Pada kota-kota yang merupakan Ibukota Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan dengan petunjuk dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;

b. Pada kota-kota yang bukan merupakan Daerah Tingkat II dan bukan merupakan Ibukota Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II;

c. Pada kota-kota yang merupakan Daerah Tingkat II dan bukan merupakan Ibukota Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.

2. perencanaan teknis dan pembangunan atas :

a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk dalam kelompok jalan Nasional dan kelompok jalan Propinsi;

b. Jalan lokal primer;

c. Jalan sekunder selain yang termasuk dalam kelompok jalan Nasional dan jalan Propinsi;

d. Jalan selain yang termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Daerah Tingkat II;

e. Jaringan jalan sekunder di dalam Daerah Tingkat II.

3. Pemeliharaan atas :

a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk dalam kelompok jalan Nasional dan kelompok jalan Propinsi;

b. Jalan lokal primer;

c. Jalan sekunder selain yang termasuk dalam kelompok jalan Nasional dan kelompok jalan Propinsi;

d. Jalan selain yang termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan Daerah Tingkat II;

4. Penetapan status suatu ruas jalan lokal sekunder sebagai jalan Kotamadya,

5. Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan desa.

C.
Sebagian Bidang Cipta Karya :

1. penyusunan rencana umum tata ruang Daerah Tingkat II beserta program pemanfaatan ruang untuk Daerah Tingkat II Kabupaten dan rencana detail tata ruang untuk satuan kawasan pengembangan, kecuali Daerah Tingkat II Kabupaten dan satuan-satuan kawasan pengembangan yang mempunyai kepentingan Nasional dan/atau Daerah Tingkat I;

2. penyusunan rencana umum tata ruang kota beserta program pemanfaatan ruang untuk kota, rencana detail tata ruang untuk kawasan kota, kecuali kawasan yang mempunyai kepentingan Nasional dan/atau Daerah Tingkat I;

3. penyusunan rencana teknik ruang, penyiapan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk satuan pemukiman, kecuali satuan pemukiman yang mempunyai kepentingan Nasional dan/atau Daerah Tingkat I;

4. penyusunan rencana teknik ruang, penyiapan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan untuk kota, kecuali kawasan kota yang mempunyai kepentingan Nasional dan/atau Daerah Tingkat I;

5. pengaturan dan pembinaan pembangunan perumahan beserta prasarana dan fasilitas lingkungan perumahan;

6. pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan prasarana dan fasilitas lingkungan perumahan;

7. pengaturan dan pengawasan terhadap pembangunan, pemeliharaan dan pemanfaatan bangunan gedung;

8. pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan bangunan pelayanan umum, lapangan-lapangan, taman-taman dan pekuburan umum;

9. pengaturan dan pengawasan terhadap usaha pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;

10. pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan prasarana dan sarana penyediaan air bersih;

11. pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan pembuangan sampah, air limbah dan prasarana drainase daerah pemukiman;

12. pembagunan, pemeliharaan dan pengelolaan prasarana dan Sarana pembuangan air limbah daerah pemukiman;

13. pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan prasarana dan sarana pelayanan kebersihan;

Pasal 5

(1) Penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan oleh Menteri berdasarkan penilaian Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kemampuan Daerah yang bersangkutan untuk menerimanya.

(2) Dengan memperhatikan kemampuan teknis dan keuangan Pemerintah Daerah Tingkat II, Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menyerahkan lebih lanjut sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.

Pasal 6

(1) Kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk melaksanakan urusan di bidang Pekerjaan Umum yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan dapat membentuk Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karta.
(2) Dengan memperhatikan ketentuan ayat (1), Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Tingkat II dapat membentuk Dinas-dinas di bidang Pekerjaan Umum sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pedoman pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas lingkup Pekerjaan Umum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 7

Masalah kepegawaian yang timbul sebagai akibat penyerahan sebagian urusan di bidang Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

(1) Menteri menyelenggarakan pembinaan teknis dan pengawasan teknis atas pelaksanaan urusan di bidang Pekerjaan Umum yang telah diserahkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar saran dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan urusan di bidang Pekerjaan Umum yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat I menyampaikan laporan berkala kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Dalam melaksanakan urusan di bidang Pekerjaan Umum yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat II, Kepala Daerah Tingkat II menyampaikan laporan berkala kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Menteri, dan Menteri Dalam Negeri.
(3) Dalam melaksanakan urusan di bidang Pekerjaan Umum yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya di bidang urusan Pekerjaan Umum.

Pasal 10

(1) Pembiayaan yang berhubungan dengan penyerahan sebagian urusan di bidang Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diusahakan melalui sumber-sumber anggaran Pemerintah Daerah yang murni maupun melalui bantuan pembiayaan dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala pungutan di bidang Pekerjaan Umum yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II menjadi pendapatan Pemerintah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

Pasal 11

(1) Kekayaan yang berhubungan dengan penyerahan sebagian urusan di bidang Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diserahkan pula menjadi kekayaan Pemerintah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang menerima urusan tersebut.
(2) Pelaksanaan penyerahan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAR VII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

Ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1953 yang sudah ada sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 13

Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar saran dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 14

Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1953 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat mengenai Pekerjaan Umum kepada Propinsi-propinsi dan penegasan urusan mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 395) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 15

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juni 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 25