(1) Status sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zon) dapat diberikan kepada Kawasan Industri tertentu baik untuk seluruh maupun sebagian Kawasan Industri tersebut.
(2) Pemberian status Kawasan Berikat (Bonded Zone) kepada Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Perindustrian setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN PP 22-1986 TENTANG KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pasal 4
Pasal 4
Pemililikan Kawasan Industri yang diberikan status Kawasan Berikat tidak beralih karena pemberian status tersebut.
Pasal 4
Pengelolaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4a diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 4
Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Industri yarig diberi status Kawasan Berikat (Bonded Zone) dilakukan oleh Menteri Perindustrian dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang menyangkut hubungan antara Pemilikan Kawasan Industri
dan Badan Usaha Milik Negara sebagai Pengelola Kawasan Berikat (Bonded Zone) di Kawasan Industri tersebut diatur bersama Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan."
2. Menambah ketentuan baru dalam Pasal 8 yang dijadikan ayat (2) sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8
(1) Tanah yang digunakan sebagai lokasi usaha perusahaan pengolahan disewa dari Pengusaha Kawasan Berikat (Bonded Zone).
(2) Tanah yang digunakan sebagai lokasi perusahaan industri di Kawasan Industri yang diberi status sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) disewa atau dibeli dari Pemilik Kawasan Industri yang diberi status Kawasan Berikat.
(3) Hak sewa yang berhubungan dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) dapat dijadikan jaminan."
#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
M0ERDI0NO
