Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 1 A
Ayat (1) dan Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pendiri" adalah orang pribadi atau badan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan
Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
dalam rangka penawaran umum perdana ("initial public offering") menjadi
efektif.
Termasuk dalam pengertian "pendiri" adalah orang pribadi atau badan
yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena:
a. warisan;
b. hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994;
c. cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat
pengalihan tersebut.
Yang dimaksud dengan "saham pendiri" adalah saham yang dimiliki oleh
mereka yang termasuk kategori "pendiri" sebagaimana dimaksud di atas.
Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah :
a. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang
dikeluarkan setelah penawaran umum perdana ("initial public
offering");
b. saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.
Tidak termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah:
a. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen
dalam bentuk saham;
b. saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana
("initial public offering") yang berasal dari pelaksanaan hak
pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi
dan efek konversi lainnya;
c. saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa dana.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, atas saham pendiri yang dimiliki
pemilik saham pendiri dan belum dialihkan sampai dengan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah ini dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5%
(setengah persen) dari nilai saham. Yang dimaksud dengan nilai saham adalah
nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 atau tanggal 30
Desember 1996.
Dalam hal pada saat penutupan bursa per 30 Desember 1996, saham
perusahaan tersebut belum diperdagangkan di bursa efek maka nilai saham
sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah harga saham pada saat penawaran umum perdana.
Angka 3
Pasal 2 A
Kepada pemilik saham pendiri diberikan kemudahan untuk
memilih tarif dan tata cara penyetoran tambahan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 A berdasarkan perhitungannya sendiri
sebagai berikut:
a. Bagi pemilik saham pendiri dari perusahaan yang sahamnya
telah diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan, Pajak Penghasilan harus sudah disetor dalam jangka waktu
selambat-lambatnya dari 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini.
b. Dalam hal saham perusahaan tersebut belum diperdagangkan
di bursa efek pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, pemilik saham
pendiri
tersebut
harus
menyetor
tambahan
Pajak
Penghasilan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham perusahaan tersebut pertama
kali diperdagangkan di bursa efek.
c. Dalam hal pemilik saham pendiri memilih untuk tidak
menggunakan kemudahan dalam penyetoran kewajiban Pajak Penghasilannya
sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, maka terhadapnya
dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagiamana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1994.
Angka 4
Pasal 3 A
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3689
