Langsung ke konten

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

PP No. 14 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada

Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat

dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya

berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau

akibat lainnya yang sah.

1. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada

Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat

dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya

berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau

akibat lainnya yang sah.

1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/

lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara

yang merupakan perangkat Pemerintah Pusat.

1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung

jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga

yang bersangkutan.

1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan

perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan

daerah.

1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala

badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai

tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai

Bendahara Umum Daerah.

1. Panitia …

---

PRESIDEN

1. Panitia Urusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut

PUPN, adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan

bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.

1. Penanggung Utang Kepada Negara/Daerah, yang untuk

selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang

yang berutang kepada Negara/Daerah menurut peraturan,

perjanjian atau sebab apapun.

1. PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.

1. Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau

sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

1. Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau

sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 2

(1) Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau

mutlak dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali

mengenai Piutang Negara/Daerah yang cara penyelesaiannya

diatur tersendiri dalam Undang-Undang.

(2) Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan dengan menghapuskan

Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/

Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.

(3) Penghapusan Secara Mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak

tagih Negara/Daerah.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dapat dilakukan

setelah Piutang Negara/Daerah diurus secara optimal oleh PUPN

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang pengurusan Piutang Negara.

(2) Pengurusan Piutang Negara/Daerah dinyatakan telah optimal,

dalam hal telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN.

(3) PSBDT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam hal

masih terdapat sisa utang, namun :

  • Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk

menyelesaikannya; dan

  • Barang jaminan tidak ada, telah dicairkan, tidak lagi

mempunyai nilai ekonomis, atau bermasalah yang sulit

diselesaikan.

Bagian Pertama

Kewenangan

Pasal 4

(1) Penghapusan Secara Bersyarat, sepanjang menyangkut Piutang

Negara, ditetapkan oleh :

  • Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

  • Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00

(sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00

(seratus miliar rupiah); dan

  • Presiden …

---

PRESIDEN

  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk

jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(2) Dalam hal Piutang Negara dalam satuan mata uang asing, nilai

piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara

dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs

tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum

tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Menteri/Pimpinan

Lembaga.

Pasal 5

(1) Penghapusan Secara Bersyarat, sepanjang menyangkut Piutang

Daerah ditetapkan oleh :

  • Gubernur/Bupati/Walikota untuk jumlah sampai dengan

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

  • Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal Piutang Daerah dalam satuan mata uang asing, nilai

piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara

dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs

tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum

tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Pejabat Pengelola

Keuangan Daerah.

Bagian Kedua

Pengajuan Usul

Pasal 6

(1) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara bersyarat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, diusulkan

oleh …

---

PRESIDEN

oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Menteri

Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

(2) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara bersyarat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c,

diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang

kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan.

Pasal 7

Piutang Daerah yang akan dihapuskan secara bersyarat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), diusulkan oleh Pejabat Pengelola

Keuangan Daerah yang berpiutang kepada Gubernur/Walikota/Bupati

setelah mendapat pertimbangan dari Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi

wilayah kerja Gubernur/Walikota/Bupati yang bersangkutan.

Bagian Ketiga

Persyaratan

Pasal 8

Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara/Daerah dari

pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan :

  • dalam hal piutang adalah berupa Tuntutan Ganti Rugi, setelah

piutang ditetapkan sebagai PSBDT dan terbitnya rekomendasi

penghapusan secara bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan;

atau

  • dalam hal piutang adalah selain piutang Tuntutan Ganti Rugi,

setelah piutang ditetapkan sebagai PSBDT.

## BAB III…

---

PRESIDEN

Bagian Pertama

Kewenangan

Pasal 9

(1) Penghapusan Secara Mutlak, sepanjang menyangkut Piutang

Negara, ditetapkan oleh :

  • Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

  • Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00

(sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00

(seratus miliar rupiah); dan

  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk

jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar

rupiah).

(2) Dalam hal Piutang Negara dalam satuan mata uang asing, nilai

piutang yang dihapuskan secara mutlak adalah nilai yang setara

dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs

tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum

tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Menteri/Pimpinan

Lembaga.

Pasal 10

(1) Penghapusan Secara Mutlak, sepanjang menyangkut Piutang

Daerah, ditetapkan oleh :

  • Gubernur/Bupati/Walikota untuk jumlah sampai dengan

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

  • Gubernur/ …

---

PRESIDEN

  • Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal Piutang Daerah dalam satuan mata uang asing, nilai

piutang yang dihapuskan adalah nilai yang setara dengan nilai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs tengah Bank

Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat

pengajuan usul penghapusan oleh Pejabat Pengelola Keuangan

Daerah.

Bagian Kedua

Pengajuan Usul

Pasal 11

(1) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, diusulkan oleh

Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Menteri

Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

. (2) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c, diusulkan

oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Presiden

Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan.

Pasal 12

Piutang Daerah yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 diusulkan Pejabat Pengelola Keuangan

Daerah yang berpiutang kepada Gubernur/Walikota/Bupati setelah

mendapat pertimbangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

Piutang dan Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi wilayah

kerja Gubernur/Walikota/Bupati yang bersangkutan.

Bagian …

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga

Persyaratan

Pasal 13

Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara/Daerah dari

pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan :

  • diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan

Penghapusan Secara Bersyarat piutang dimaksud; dan

  • Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk

menyelesaikan sisa kewajibannya, yang dibuktikan dengan

keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang.

Bagian Pertama

Persyaratan

Pasal 14

Piutang Negara yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar

Negeri/Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan Daerah,

dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat atau mutlak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 15

(1) Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah terbitnya Surat

Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program

optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung

Utang.

(2) Penghapusan …

---

PRESIDEN

(2) Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan :

  • setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan

Penghapusan Secara Bersyarat piutang dimaksud; dan

  • setelah Penanggung Utang menyelesaikan program optimalisasi

penyelesaian Piutang Negara sebagaimana yang ditetapkan

dalam Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan

pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara

kepada Penanggung Utang.

Bagian Kedua

Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara

Pasal 16

(1) Dalam hal Piutang Negara yang berasal dari penerusan Pinjaman

Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan

Daerah akan dilakukan penghapusan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14, Menteri Keuangan terlebih dahulu melakukan

upaya optimalisasi tingkat penyelesaian Piutang Negara dimaksud.

(2) Upaya optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilakukan terhadap penanggung utang yang:

  • kegiatan usahanya melaksanakan pelayanan umum di sektor

yang berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat;

  • melaksanakan pelayanan yang mempunyai keterkaitan dengan

kepentingan Daerah; dan

  • mengalami kesulitan keuangan di dalam memenuhi kewajiban

pinjaman sehingga mempengaruhi kelangsungan usahanya.

(3) Optimalisasi tingkat penyelesaian Piutang Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara restrukturisasi

utang, antara lain :

  • penjadwalan …

---

PRESIDEN

  • penjadwalan kembali pembayaran utang pokok, bunga, denda,

dan/atau ongkos-ongkos lainnya;

  • perubahan persyaratan utang; dan/atau
  • penghapusan.

(4) Penetapan penanggung utang yang telah memenuhi syarat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diberikan

restrukturisasi utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 17

(1) Dalam rangka upaya optimalisasi Piutang Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16, Penanggung Utang wajib

menyampaikan permohonan penyelesaian utang kepada Menteri

Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan

dilampiri rencana usaha sebagai dasar dalam rangka optimalisasi

tingkat penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (3) dan/atau Penghapusan Secara Bersyarat atau

Penghapusan Secara Mutlak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara optimalisasi

penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 18

Dalam hal Penanggung Utang atas Piutang Negara yang bersumber

dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana

Investasi/Rekening Pembangunan Daerah selain Penanggung Utang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), tata cara optimalisasi

penyelesaian Piutang Negara dimaksud diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Menteri Keuangan.

## BAB V …

---

PRESIDEN

Pasal 19

Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas

piutang Perusahaan Negara/Daerah dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20

Tata cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara

Mutlak atas piutang Perusahaan Negara/Daerah yang pengurusan

piutangnya diserahkan kepada PUPN, diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Menteri Keuangan.

PENUTUP

Pasal 21

Tata cara pengajuan usul, penelitian, dan penetapan penghapusan

Piutang Negara/Daerah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri

Keuangan.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Maret 2005

INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Maret 2005

ttd.

Dr. HAMID AWALUDIN

Salinan sesuai dengan aslinya,

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan

ttd

Lambock V. Nahattands

---

PRESIDEN