Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006, pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda,
Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Prajurit Tentara Nasional Indonesia
ditetapkan/disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan
Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini.
PENETAPAN PENSIUN POKOK
Ditetapkan: 2006-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1959 tetap diberikan tunjangan cacat menurut ketentuan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Bagi penerima Pensiun Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu
dari Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan
Orang Tua dari Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia
dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah Pensiun Pokok/Tunjangannya
disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata :
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya
diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya
ditambah dengan 15% (lima belas persen) dari penghasilan.
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 15% (lima belas persen) dari penghasilan,
kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya
menjadi sebesar 15% (lima belas persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada
bulan Desember 2005 tidak termasuk tunjangan pangan.
---
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2006, maka penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai
dengan mutasi keluarga.
Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak
Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Prajurit Tentara Nasional Indonesia
dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal
dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan Pensiun Pokok/Tunjangan sebagaimana dimaksud
pada Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, penerima
tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.
Pasal 6
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima Pensiun Purnawirawan/Warakawuri atau
Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan orang tua dan penerima
tunjangan cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan
pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh
Menteri Pertahanan Republik Indonesia dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sama
maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2003
tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
---
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 35
LAMPIRAN LIHAT FISIK
