(1) Pensiun Hakim dan pensiun Janda/Dudanya yang
dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata
Usaha Negara, dan Peradilan Agama, pensiun pokoknya
ditetapkan sebagai berikut;
- bagi pensiun Hakim yang perhitungan pensiun
pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2,
ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3
Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I
Peraturan Pemerintah ini.
- bagi pensiun Janda/Duda Hakim yang hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut
dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-I
Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;
- bagi . . .
---
- bagi pensiun Janda/Duda dari Hakim yang tewas hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut
dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan
Daftar III-I Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
- bagi pensiun yang diterimakan kepada orang tua
Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi
sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai
dengan Daftar IV-I Lampiran IV Peraturan Pemerintah
ini.
(2) Pensiun Hakim dan pensiun Janda/Dudanya yang
berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke
bawah dan dipensiun setelah berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 pensiun pokoknya
ditetapkan berdasarkan pensiun pokok Pegawai Negeri
Sipil.
