Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri,
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota.
1. Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan ijin dari pejabat
yang berwenang dalam kampanye Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
1. Fasilitas negara adalah sarana dan prasarana yang dibiayai
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut
Kampanye Pemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kampanye Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
1. Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta
Pemilihan Umum dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih
dengan menawarkan program-programnya.
1. Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan
www.peraturan.go.id
---
2009, No. 31 4
para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program
Pasangan Calon.
1. Status non aktif adalah status seorang Pejabat Negara yang
tidak melaksanakan tugas jabatannya untuk sementara waktu
karena yang bersangkutan diberi izin mengikuti Kampanye
Pemilu.
1. Menteri adalah Menteri dan pejabat setingkat Menteri.
