Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang
dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor Tahun 010 tentang Perubahan Ketigabelas
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya
ditetapkan sebagai berikut:
- pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2,
ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3
Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I
Peraturan Pemerintah ini;
- pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut
dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q
Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;
- pensiun . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
- pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang
tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi
sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai
dengan Daftar III-Q Lampiran III Peraturan Pemerintah
ini; dan
- pensiun yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun
pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan
menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar IV-Adepkumham.go.id
sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV Peraturan
Pemerintah ini.
