Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan
tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi,
distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada
konsumen.
1. Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan
memproduksi tenaga listrik.
1. Transmisi . . .
---
1. Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik
dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke
konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
1. Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik
dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke
konsumen.
1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang
membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik.
1. Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha
penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
1. Rencana umum ketenagalistrikan adalah rencana
pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang
meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi
tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan tenaga listrik.
1. Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum.
1. Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
1. Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut
bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat
di atas tanah tersebut.
1. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada
pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman,
dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah
tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak
langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa
dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
1. Instalasi tenaga listrik adalah bangunan-bangunan sipil
dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-
saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk
pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran,
distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
## BAB II . . .
---
Bagian Kesatu
Umum
