Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 14 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan XXIX menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan Nusantara XII.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1988/1989 melalui konversi hutang pokok Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII kepada
Negara Republik Indonesia yang berasal dari hutang
pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
XXVI berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor FA-
456/DDI/1989 tanggal 23 Februari 1989.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp68.098.596,96 (enam
puluh delapan juta sembilan puluh delapan ribu lima
ratus sembilan puluh enam rupiah sembilan puluh enam
sen).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman