Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat.
1. Badan . . .
---
1. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut
BAZNAS adalah lembaga yang melakukan
pengelolaan zakat secara nasional.
1. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ
adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang
memiliki tugas membantu pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
1. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat
UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh
BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
1. Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang
dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam
pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam.
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
