Langsung ke konten

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011

PP No. 14 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat.

1. Badan . . .

---

1. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut
BAZNAS adalah lembaga yang melakukan
pengelolaan zakat secara nasional.

1. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ
adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang
memiliki tugas membantu pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

1. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat
UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh
BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.

1. Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang
dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam
pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam.

1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1) Pemerintah membentuk BAZNAS untuk

melaksanakan pengelolaan zakat.

(2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berkedudukan di ibu kota negara.

(3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang
bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada
Presiden melalui Menteri.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

(1) BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

merupakan lembaga yang berwenang melakukan
tugas Pengelolaan Zakat secara nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), BAZNAS menyelenggarakan fungsi:

- perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat;

- pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat;

- pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat; dan

- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
Pengelolaan Zakat.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BAZNAS

menyusun pedoman Pengelolaan Zakat.

(2) Pedoman Pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menjadi acuan Pengelolaan Zakat untuk
BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota,
dan LAZ.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

(1) BAZNAS terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota.

(2) Anggota . . .

---

(2) Anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Menteri.

Bagian Kedua
Tata Cara Pengangkatan

Pasal 6

(1) Anggota BAZNAS yang diangkat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berasal dari unsur
masyarakat dan dari unsur Pemerintah.

(2) Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat

oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.

(3) Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima)

tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

Pasal 7

Untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS paling
sedikit harus memenuhi persyaratan:

  • warga negara Indonesia;
  • beragama Islam;
  • bertakwa kepada Allah SWT;
  • berahlak mulia;
  • berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • tidak menjadi anggota partai politik;

- memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;
dan

  • tidak . . .

---

- tidak pernah di hukum karena melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 8

(1) Anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1) terdiri atas 8 (delapan) orang dari

unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur
Pemerintah.

(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional,
dan tokoh masyarakat Islam.

(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas unsur kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri, dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipilih
oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Menteri.

(2) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dapat dipilih menjadi calon anggota
BAZNAS.

(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memilih calon anggota BAZNAS dari unsur
masyarakat sebanyak 2 (dua) kali jumlah yang
dibutuhkan untuk disampaikan kepada Menteri.

### Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

(1) Calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
berasal dari pejabat struktural eselon I yang
berkaitan dengan Pengelolaan Zakat.

(2) Calon Anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri serta menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

(3) Calon anggota BAZNAS dari unsur Pemerintah yang

ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 11

(1) Menteri mengusulkan calon anggota BAZNAS dari

unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (3) dan calon anggota BAZNAS dari

unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (3) kepada Presiden.

(2) Presiden memilih 8 (delapan) orang calon anggota

BAZNAS dari unsur masyarakat yang diusulkan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia guna mendapat pertimbangan.

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

Calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang
telah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (2) dan calon anggota BAZNAS dari unsur

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) ditetapkan sebagai anggota BAZNAS dengan
Keputusan Presiden.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim dan
tata cara seleksi calon anggota BAZNAS dari unsur
masyarakat dan penunjukkan calon anggota BAZNAS
dari unsur pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS

Pasal 14

(1) Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih dari dan oleh

anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

(2) Pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS dilakukan

paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak
penetapan pengangkatan anggota BAZNAS oleh
Presiden.

Pasal 15

(1) Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih melalui rapat

anggota BAZNAS.

(2) Rapat anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), sah apabila dihadiri oleh paling sedikit
9 (sembilan) anggota BAZNAS.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Rapat anggota BAZNAS untuk memilih ketua dan

wakil ketua BAZNAS dilakukan dengan musyawarah
untuk mufakat.

(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan
ketua dan wakil ketua BAZNAS dilakukan dengan
pemungutan suara.

(3) Ketua dan wakil ketua BAZNAS sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), sah apabila dipilih oleh lebih
dari setengah jumlah anggota yang hadir.

Pasal 17

(1) Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS

dituangkan dalam berita acara pemilihan yang
ditandatangani oleh seluruh anggota BAZNAS yang
hadir.

(2) Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS

disampaikan kepada Menteri.

(3) Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) hari wajib

menyampaikan hasil pemilihan ketua dan wakil
ketua BAZNAS kepada Presiden untuk ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.

Bagian Keempat
Tata Cara Pemberhentian

Pasal 18

Anggota BAZNAS diberhentikan apabila:

  • meninggal dunia;
  • habis masa jabatan;
  • mengundurkan . . .

---

- mengundurkan diri;
- tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga)
bulan secara terus menerus; atau
- tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota.

Pasal 19

Anggota BAZNAS yang meninggal dunia atau habis masa
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a
atau huruf b, secara hukum berhenti sebagai anggota
BAZNAS.

Pasal 20

(1) Anggota BAZNAS yang mengundurkan diri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c
harus mengajukan permohonan pengunduran diri
secara tertulis kepada ketua BAZNAS disertai dengan
alasan.

(2) Permohonan pengunduran diri secara tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
rapat pleno yang dipimpin oleh ketua BAZNAS untuk
memperoleh klarifikasi.

(3) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) menerima alasan pengunduran diri, ketua
BAZNAS mengusulkan pemberhentian anggota
BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.

Pasal 21

(1) Dalam hal ketua atau wakil ketua BAZNAS

mengundurkan diri sebagai anggota BAZNAS,
permohonan secara tertulis diajukan kepada Menteri
dan memberitahukan kepada anggota BAZNAS
disertai dengan alasan.

(2) Terhadap . . .

---

(2) Terhadap permohonan pengunduran diri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
memanggil ketua atau wakil ketua yang mengajukan
permohonan pengunduran diri untuk memberikan
klarifikasi.

(3) Dalam pemberian klarifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Menteri dapat menghadirkan anggota
BAZNAS yang lain.

(4) Dalam hal alasan pengunduran diri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diterima, Menteri
mengusulkan pemberhentian ketua atau wakil ketua
BAZNAS sebagai anggota BAZNAS kepada Presiden.

Pasal 22

Anggota BAZNAS yang tidak dapat melaksanakan tugas
selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dapat diberhentikan,
apabila tidak menjalankan tugas sebagai anggota
BAZNAS selama 90 (sembilan puluh) hari secara terus
menerus tanpa alasan yang sah.

Pasal 23

(1) Pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan setelah melalui
proses pemberian peringatan tertulis sebanyak
3 (tiga) kali oleh ketua BAZNAS.

(2) Peringatan tertulis kesatu diberikan apabila anggota

BAZNAS tidak menjalankan tugas secara terus
menerus tanpa alasan yang sah selama
30 (tiga puluh) hari.

(3) Anggota BAZNAS yang telah mendapatkan peringatan

tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus
tanpa alasan yang sah selama 30 (tiga puluh) hari,
diberikan peringatan tertulis kedua.

(4) Anggota . . .

---

(4) Anggota BAZNAS yang telah mendapatkan peringatan

tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus
tanpa alasan yang sah selama 15 (lima belas) hari,
diberikan peringatan tertulis ketiga.

(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari

sejak peringatan tertulis ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) anggota BAZNAS tetap tidak
menjalankan tugas secara terus menerus tanpa
alasan yang sah, ketua BAZNAS mengusulkan
pemberhentiannya kepada Menteri.

Pasal 24

Pemberhentian anggota BAZNAS yang tidak memenuhi
syarat lagi sebagai anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf e, dilakukan apabila:
- menjadi warga negara asing;
- berpindah agama;
- melakukan perbuatan tercela;
- menderita sakit jasmani dan/atau rohani;
- menjadi anggota partai politik; atau
- dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun.

Pasal 25

(1) Anggota BAZNAS yang menjadi warga negara asing,

pindah agama, atau menjadi anggota partai politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,
huruf b, atau huruf e harus mengajukan
permohonan pengunduran diri sebagai anggota
kepada ketua BAZNAS.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak mengajukan permohonan
pengunduran diri, ketua BAZNAS mengadakan rapat
pleno untuk meminta klarifikasi.

(3) Dalam hal klarifikasi dalam rapat pleno sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) membuktikan anggota
BAZNAS tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,
huruf b, atau huruf e, diusulkan pemberhentiannya
sebagai anggota BAZNAS.

(4) Ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentian anggota

BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) kepada Menteri dengan melampirkan
dokumen terkait.

Pasal 26

(1) Anggota BAZNAS yang diduga melakukan perbuatan

tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf c, dapat diberhentikan sebagai anggota
BAZNAS setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim
yang dibentuk oleh ketua BAZNAS.

(2) Anggota BAZNAS yang terbukti melakukan

perbuatan tercela berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan
pemberhentiannya oleh ketua BAZNAS kepada
Menteri.

Pasal 27

(1) Anggota BAZNAS yang menderita sakit jasmani

dan/atau rohani sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 huruf d, diberhentikan menjadi anggota

BAZNAS apabila mengalami sakit berkepanjangan
selama 90 (sembilan puluh) hari secara terus
menerus yang mengakibatkan tidak dapat
melaksanakan tugas sebagai anggota BAZNAS.

(2) Anggota . . .

---

(2) Anggota BAZNAS yang sakit berkepanjangan selama

90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberhentikan apabila berdasarkan
keterangan dokter menderita sakit yang berakibat
tidak dapat menjalankan tugas sebagai anggota
BAZNAS.

(3) Dalam hal anggota BAZNAS menderita sakit

berkepanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentian
sebagai anggota BAZNAS kepada Menteri.

Pasal 28

(1) Anggota BAZNAS yang diduga telah melakukan

tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f dan
telah ditetapkan sebagai terdakwa, diberhentikan
sementara sebagai anggota BAZNAS.

(2) Pemberhentian sementara anggota BAZNAS

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri atas usul ketua BAZNAS dengan
menerbitkan Keputusan Menteri.

(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dicabut apabila anggota BAZNAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak terbukti
melakukan tindak pidana yang didakwakan.

(4) Dalam hal anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terbukti melakukan tindak pidana yang
didakwakan dan telah memperoleh putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ketua
BAZNAS mengusulkan pemberhentiannya kepada
Menteri.

### Pasal 29 . . .

---

Pasal 29

(1) Menteri mengusulkan pemberhentian anggota

BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 23 ayat (5), Pasal 25
ayat (4), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal
28 ayat (4) kepada Presiden.

(2) Presiden menetapkan pemberhentian anggota

BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kelima
Anggota BAZNAS Pengganti

Pasal 30

(1) Untuk mengisi kekosongan anggota BAZNAS yang

diberhentikan karena alasan selain habis masa
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf b, Presiden dapat mengangkat anggota
BAZNAS pengganti atas usul Menteri.

(2) Calon anggota BAZNAS pengganti yang diusulkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
unsur yang sama dengan anggota BAZNAS yang
digantikan.

(3) Calon anggota BAZNAS pengganti yang berasal dari

unsur masyarakat, diusulkan oleh Menteri dari salah
satu calon anggota BAZNAS yang sudah terseleksi
pada periode yang sama.

(4) Sebelum mengangkat anggota BAZNAS pengganti

dari unsur masyarakat, Presiden meminta
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.

(5) Masa . . .

---

(5) Masa jabatan anggota BAZNAS pengganti adalah sisa

masa jabatan anggota BAZNAS yang digantikan.

Bagian Kesatu
BAZNAS

Pasal 31

(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS

dapat dibentuk unit pelaksana.

(2) Unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban
dalam pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat secara nasional.

(3) Pegawai unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bukan merupakan pegawai negeri sipil.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit pelaksana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
BAZNAS Provinsi

Pasal 32

BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri atas usul
gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.

### Pasal 33 . . .

---

Pasal 33

(1) BAZNAS provinsi bertanggung jawab kepada BAZNAS

dan pemerintah daerah provinsi.

(2) BAZNAS provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS
pada tingkat provinsi sesuai dengan kebijakan
BAZNAS.

Pasal 34

(1) BAZNAS provinsi terdiri atas unsur pimpinan dan

pelaksana.

(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas ketua dan paling banyak 4 (empat) orang
wakil ketua.

(3) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama,
tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.

(4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melaksanakan fungsi administrasi dan perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, pelaporan serta
pertanggungjawaban dalam pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berasal dari bukan pegawai negeri sipil.

(6) Dalam hal diperlukan pelaksana dapat berasal dari

pegawai negeri sipil yang diperbantukan.

Pasal 35

Persyaratan untuk menjadi anggota BAZNAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku sebagai
persyaratan untuk pengangkatan pimpinan BAZNAS
provinsi.

### Pasal 36 . . .

---

Pasal 36

(1) Pimpinan BAZNAS provinsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 34 ayat (2), diangkat dan diberhentikan
oleh gubernur setelah mendapat pertimbangan dari
BAZNAS.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BAZNAS

provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan kepada Menteri yang tembusannya
disampaikan kepada kepala kantor wilayah
kementerian agama provinsi.

Pasal 37

Pelaksana BAZNAS provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (5) diangkat dan diberhentikan oleh
ketua BAZNAS provinsi.

Pasal 38

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), BAZNAS provinsi
wajib:

- melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunaan zakat di tingkat provinsi;

- melakukan koordinasi dengan kantor wilayah
kementerian agama dan instansi terkait di tingkat
provinsi dalam pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan

- melaporkan dan mempertanggunjawabkan
Pengelolaan Zakat, infak dan sedekah, serta dana
sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan
gubernur.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
BAZNAS Kabupaten/Kota

Pasal 39

BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh direktur jenderal
yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama atas usul
bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan
BAZNAS.

Pasal 40

(1) BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 39 bertanggung jawab kepada BAZNAS
provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

(2) BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi
BAZNAS pada tingkat kabupaten/kota sesuai
dengan kebijakan BAZNAS.

Pasal 41

(1) BAZNAS kabupaten/kota terdiri atas unsur

pimpinan dan pelaksana.

(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas ketua dan paling banyak 4 (empat) orang
wakil ketua.

(3) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama,
tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.

(4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, serta pelaporan dan
pertanggungjawaban dalam pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

(5) Pelaksana . . .

---

(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berasal dari bukan pegawai negeri sipil.

(6) Dalam hal diperlukan pelaksana dapat berasal dari

pegawai negeri sipil yang diperbantukan.

Pasal 42

Persyaratan untuk menjadi anggota BAZNAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku sebagai
persyaratan untuk pengangkatan pimpinan BAZNAS
kabupaten/kota.

Pasal 43

(1) Pimpinan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), diangkat dan
diberhentikan oleh bupati/walikota setelah
mendapat pertimbangan dari BAZNAS.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan

BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberitahukan kepada direktur jenderal
yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama yang tembusannya
disampaikan kepada kepala kantor wilayah
kementerian agama provinsi dan kepala kantor
kementerian agama kabupaten/kota.

Pasal 44

Pelaksana BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh ketua BAZNAS kabupaten/kota.

### Pasal 45 . . .

---

Pasal 45

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), BAZNAS
kabupaten/kota wajib:

- melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunaan zakat di tingkat
kabupaten/kota;

- melakukan koordinasi dengan kantor kementerian
agama kabupaten/kota dan instansi terkait di
tingkat kabupaten/kota dalam pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat; dan

- melaporkan dan mempertanggunjawabkan
Pengelolaan Zakat, infak dan sedekah, serta dana
sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi
dan bupati/walikota.

Bagian Keempat
UPZ

Pasal 46

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS,

BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota
dapat membentuk UPZ.

(2) UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas

membantu pengumpulan zakat.

(3) Hasil pengumpulan zakat oleh UPZ sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) wajib disetorkan ke BAZNAS,
BAZNAS provinsi, atau BAZNAS kabupaten/kota.

(4) Ketentuan mengenai pembentukan dan tata kerja

UPZ diatur dengan Peraturan Ketua BAZNAS.

## BAB V . . .

---

Pasal 47

(1) BAZNAS dalam melaksanakan tugasnya dibantu

oleh sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling banyak membawahkan 4 (empat) bagian
dan/atau kelompok jabatan fungsional.

(3) Setiap bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

paling banyak membawahkan 3 (tiga) sub bagian
dan/atau kelompok jabatan fungsional.

Pasal 48

Sekretariat BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 47 bertugas memberikan dukungan teknis dan

administratif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi
BAZNAS.

Pasal 49

(1) Sekretariat BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 47 ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris.

(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
ketua BAZNAS dan secara administratif dibina oleh
direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi
di bidang zakat pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.

### Pasal 50 . . .

---

Pasal 50

Sekretariat BAZNAS dalam menjalankan tugasnya
melakukan:

- koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan
BAZNAS dalam urusan administrasi terhadap
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian,
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat;
- penyiapan dan penyelenggaraan rapat-rapat
BAZNAS; dan
- penyiapan pembuatan laporan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, fungsi, dan
wewenang BAZNAS dalam pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugasnya membantu BAZNAS,
secara administratif sekretariat BAZNAS dibina oleh dan
bertanggungjawab kepada direktur jenderal yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas,
fungsi, dan susunan organisasi sekretariat BAZNAS
diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.

## BAB VI . . .

---

Pasal 53

(1) BAZNAS berwenang melakukan pengumpulan zakat

melalui UPZ dan/atau secara langsung.

(2) Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
membentuk UPZ pada:

  • lembaga negara;

- kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian;

  • badan usaha milik negara;
  • perusahaan swasta nasional dan asing;
  • perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

- kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga
asing; dan

  • masjid negara.

(3) Pengumpulan zakat secara langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sarana
yang telah disediakan oleh BAZNAS.

Pasal 54

(1) BAZNAS provinsi berwenang melakukan

pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara
langsung.

(2) Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
membentuk UPZ pada:
- kantor instansi vertikal;

- kantor satuan kerja perangkat daerah/lembaga
daerah provinsi;

  • badan . . .

---

  • badan usaha milik daerah provinsi;
  • perusahaan swasta skala provinsi;
  • perguruan tinggi; dan
  • masjid raya.

(3) Pengumpulan zakat secara langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sarana
yang telah disediakan oleh BAZNAS provinsi.

Pasal 55

(1) BAZNAS kabupaten/kota berwenang melakukan

pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara
langsung.

(2) Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
membentuk UPZ pada:
- kantor satuan kerja pemerintah
daerah/lembaga daerah kabupaten/kota;

- kantor instansi vertikal tingkat
kabupaten/kota;

  • badan usaha milik daerah kabupaten/kota;
  • perusahaan swasta skala kabupaten/kota;

- masjid, mushalla, langgar, surau atau nama
lainnya;

- sekolah/madrasah dan lembaga pendidikan
lain;

  • kecamatan atau nama lainnya; dan
  • desa/kelurahan atau nama lainnya.

(3) Pengumpulan zakat secara langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sarana
yang telah disediakan oleh BAZNAS
kabupaten/kota.

## BAB VII . . .

---

Bagian Kesatu
Persyaratan Organisasi

Pasal 56

Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.

Pasal 57

Pembentukan LAZ sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang

ditunjuk oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:

- terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam
yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan
sosial, atau lembaga berbadan hukum;

  • mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
  • memiliki pengawas syariat;

- memiliki kemampuan teknis, administratif, dan
keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;

  • bersifat nirlaba;

- memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi
kesejahteraan umat; dan

- bersedia diaudit syariat dan keuangan secara
berkala.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Mekanisme Perizinan

Pasal 58

(1) Izin pembentukan LAZ sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 57 dilakukan dengan mengajukan
permohonan tertulis.

(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diajukan oleh pimpinan organisasi
kemasyarakatan Islam dengan melampirkan:

  • anggaran dasar organisasi;

- surat keterangan terdaftar sebagai organisasi
kemasyarakatan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri;

- surat keputusan pengesahan sebagai badan
hukum dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia;

  • surat rekomendasi dari BAZNAS;

- susunan dan pernyataan kesediaan sebagai
pengawas syariat;

- surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan
keuangan secara berkala; dan

- program pendayagunaan zakat bagi
kesejahteraan umat.

Pasal 59

(1) Izin pembentukan LAZ yang diajukan oleh

organisasi kemasyarakatan Islam berskala nasional
diberikan oleh Menteri.

(2) Izin . . .

---

(2) Izin pembentukan LAZ yang diajukan oleh

organisasi kemasyarakatan Islam berskala provinsi
diberikan oleh direktur jenderal yang mempunyai
tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.

(3) Izin pembentukan LAZ yang diajukan oleh

organisasi kemasyarakatan Islam berskala
kabupaten/kota diberikan oleh kepala kantor
wilayah kementerian agama provinsi.

Pasal 60

(1) Menteri, direktur jenderal yang mempunyai tugas

dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, atau kepala kantor wilayah kementerian
agama provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 59 berwenang mengabulkan atau menolak

permohonan izin pembentukan LAZ.

(2) Dalam hal permohonan pembentukan LAZ

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57, Menteri, direktur jenderal yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, atau kepala kantor
wilayah kementerian agama provinsi menerbitkan
izin pembentukan LAZ.

(3) Dalam hal permohonan pembentukan LAZ tidak

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57, Menteri, direktur jenderal yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, atau kepala kantor
wilayah kementerian agama provinsi menolak
permohonan izin pembentukan LAZ disertai dengan
alasan.

### Pasal 61 . . .

---

Pasal 61

Proses penyelesaian pemberian izin pembentukan LAZ
dilakukan dalam jangka waktu paling lama
15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan tertulis diterima.

Bagian Ketiga
Pembentukan Perwakilan LAZ

Pasal 62

(1) LAZ berskala nasional dapat membuka perwakilan.

(2) Pembukaan pewakilan LAZ sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di setiap
provinsi untuk 1 (satu) perwakilan.

(3) Pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), harus mendapat izin dari kepala
kantor wilayah kementerian agama provinsi.

(4) Izin pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
mengajukan permohonan tertulis.

(5) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diajukan oleh pimpinan LAZ kepada kepala
kantor wilayah kementerian agama provinsi dengan
melampirkan:

  • izin pembentukan LAZ dari Menteri;
  • rekomendasi dari BAZNAS provinsi;
  • data muzaki dan mustahik; dan

- program pendayagunaan zakat bagi
kesejahteraan umat.

### Pasal 63 . . .

---

Pasal 63

(1) LAZ berskala provinsi hanya dapat membuka

1 (satu) perwakilan di setiap kabupaten/kota.

(2) Pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), harus mendapat izin dari kepala
kantor kementerian agama kabupaten/kota.

(3) Izin pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
mengajukan permohonan tertulis.

(4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diajukan oleh pimpinan LAZ kepada kepala
kantor kementerian agama kabupaten/kota dengan
melampirkan:

- izin pembentukan LAZ dari direktur jenderal
yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang
zakat pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama;

  • rekomendasi dari BAZNAS kabupaten/kota;
  • data muzaki dan mustahik; dan

- program pendayagunaan zakat bagi
kesejahteraan umat.

Pasal 64

(1) Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi

atau kepala kantor kementerian agama
kabupaten/kota mengabulkan permohonan
pembukaan perwakilan LAZ yang telah memenuhi
persyaratan dengan menerbitkan izin pembukaan
perwakilan LAZ.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal permohonan pembukaan perwakilan LAZ

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan

### Pasal 63 tidak memenuhi persyaratan, kepala

kantor wilayah kementerian agama provinsi atau
kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota
menolak permohonan pembukaan perwakilan LAZ
disertai dengan alasan.

Pasal 65

Proses penyelesaian izin pembukaan perwakilan
dilakukan dalam jangka waktu paling lama
15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan tertulis diterima.

Bagian Keempat
Amil Zakat Perseorangan atau Perkumpulan Orang
dalam Masyarakat

Pasal 66

(1) Dalam hal di suatu komunitas dan wilayah tertentu

belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ, kegiatan
Pengelolaan Zakat dapat dilakukan oleh
perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat
Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir
masjid/musholla sebagai amil zakat.

(2) Kegiatan Pengelolaan Zakat oleh amil zakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memberitahukan secara tertulis kepada
kepala kantor urusan agama kecamatan.

## BAB VIII . . .

---

Pasal 67

(1) Biaya operasional BAZNAS dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara dan Hak
Amil.

(2) Besaran Hak Amil yang dapat digunakan untuk

biaya operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sesuai dengan syariat Islam
dengan mempertimbangkan aspek produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi dalam Pengelolaan Zakat.

(3) Penggunaan besaran Hak Amil sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam
rencana kerja dan anggaran tahunan yang disusun
oleh BAZNAS dan disahkan oleh Menteri.

Pasal 68

(1) Anggota BAZNAS, pimpinan BAZNAS provinsi, dan

pimpinan BAZNAS kabupaten/kota diberikan hak
keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(2) Anggota BAZNAS pimpinan BAZNAS provinsi, dan

pimpinan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan uang
pensiun dan/atau pesangon setelah berhenti atau
berakhir masa jabatannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan

anggota BAZNAS diatur dengan Peraturan Presiden.

(4) Ketentuan mengenai hak keuangan pimpinan

BAZNAS provinsi dan pimpinan BAZNAS
kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 69 . . .

---

Pasal 69

(1) Biaya operasional BAZNAS provinsi dan BAZNAS

kabupaten/kota dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah dan Hak Amil.

(2) Biaya operasional BAZNAS provinsi dan BAZNAS

kabupaten/kota yang dibebankan pada anggaran
pendapatan belanja daerah meliputi:

- hak keuangan pimpinan BAZNAS provinsi
dan BAZNAS kabupaten/kota;

  • biaya administrasi umum;

- biaya sosialisasi dan koordinasi BAZNAS
provinsi dengan BAZNAS kabupaten/Kota, dan
LAZ provinsi; dan

- biaya sosialisasi dan koordinasi BAZNAS
kabupaten/kota dengan LAZ kabupaten/kota.

(3) Biaya operasional selain sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dibebankan kepada Hak Amil.

(4) Besaran Hak Amil yang dapat digunakan untuk

biaya operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan sesuai dengan syariat Islam
dengan mempertimbangkan aspek produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi dalam Pengelolaan Zakat.

(5) Penggunaan besaran Hak Amil sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam
rencana kerja dan anggaran tahunan yang disusun
oleh BAZNAS provinsi atau BAZNAS
kabupaten/kota dan disahkan oleh BAZNAS.

### Pasal 70 . . .

---

Pasal 70

Pembiayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara dapat diberikan kepada BAZNAS
provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota apabila
pembiayaan operasional yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah tidak mencukupi.

Pasal 71

(1) BAZNAS kabupaten/kota wajib menyampaikan

laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak,
sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya
kepada BAZNAS provinsi dan bupati/walikota setiap
6 (enam) bulan dan akhir tahun.

(2) BAZNAS provinsi wajib menyampaikan laporan atas

pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan
dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS
dan gubernur setiap 6 (enam) bulan dan akhir
tahun.

Pasal 72

(1) BAZNAS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan

Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial
keagamaan lainnya kepada Menteri setiap 6 (enam)
bulan dan akhir tahun.

(2) Selain laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) BAZNAS juga wajib menyampaikan
laporan pelaksanaan tugasnya secara tertulis
kepada Presiden melalui Menteri dan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit
1 (satu) kali dalam1 (satu) tahun.

### Pasal 73 . . .

---

Pasal 73

LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan
Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial
keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah
daerah setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun.

Pasal 74

Perwakilan LAZ wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan
dana sosial keagamaan lainnya kepada LAZ dengan
menyampaikan tembusan kepada pemerintah daerah
dan kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi
dan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.

Pasal 75

(1) Laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak,

sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72,
dan Pasal 73 harus di audit syariat dan keuangan.

(2) Audit syariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.

(3) Audit keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh akuntan publik.

(4) Laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak,

sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang
telah di audit syariat dan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan
kepada BAZNAS.

### Pasal 76 . . .

---

Pasal 76

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71,

### Pasal 72, dan Pasal 73 memuat akuntabilitas dan kinerja

pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan
dana sosial keagamaan lainnya.

Pasal 77

BAZNAS atau LAZ dikenakan sanksi administratif
apabila:

- tidak memberikan bukti setoran zakat kepada setiap
muzaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) Undang-Undang;

- melakukan pendistribusian dan pendayagunaan
infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya
tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak
dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan
oleh pemberi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) Undang-Undang; dan/atau

- tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan
tersendiri terhadap pengelolaan infak, sedekah, dan
dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang.

Pasal 78

(1) Amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66

ayat (1) yang tidak memberitahukan kepada kepala
kantor urusan agama kecamatan, dikenakan sanksi
administratif.

(2) Amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66,

juga dapat dikenakan sanksi administratif apabila:

  • tidak . . .

---

- tidak melakukan pencatatan dan pembukuan
terhadap pengelolaan zakat; atau

- tidak melakukan pendistribusian dan
pendayagunaan zakat sesuai dengan syariat Islam
dan tidak dilakukan sesuai dengan peruntukan
yang diikrarkan.

Pasal 79

LAZ dikenakan sanksi administratif apabila tidak
melaksanakan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang atau

### Pasal 73 Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 80

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 77 dan Pasal 79 dapat berupa:

  • peringatan tertulis;
  • penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau
  • pencabutan izin operasional.

Pasal 81

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a
dikenakan kepada BAZNAS atau LAZ yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 77 atau Pasal 79.

(2) Pengulangan pelanggaran terhadap ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap
BAZNAS atau LAZ dikenakan sanksi administratif
berupa penghentian sementara dari kegiatan.

(3) Sanksi . . .

---

(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara

dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicabut apabila BAZNAS atau LAZ telah memenuhi
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (1) atau Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3)

Undang-Undang.

(4) Dalam hal LAZ melakukan pengulangan

pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan
sanksi administratif berupa pencabutan izin
operasional.

(5) Dalam hal BAZNAS melakukan pengulangan

pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan telah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota atau
pimpinan BAZNAS yang melakukan pelanggaran
tersebut dapat dinyatakan melakukan perbuatan
tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf c.

Pasal 82

(1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan

tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh
BAZNAS diberikan oleh Menteri.

(2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan

tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh
BAZNAS provinsi atau kabupaten/kota dan LAZ
diberikan oleh BAZNAS.

(3) Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian

sementara dari kegiatan dan pencabutan izin
diberikan oleh Menteri.

### Pasal 83 . . .

---

Pasal 83

(1) Amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78

ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa
penghentian kegiatan pengelolaan zakat.

(2) Amil Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78

ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa
teguran tertulis.

(3) Dalam hal Amil Zakat melakukan pengulangan

pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dikenakan sanksi administratif
berupa penghentian sementara dari kegiatan
pengelolaan zakat.

(4) Dalam hal Amil Zakat melakukan pengulangan

pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dikenakan sanksi administratif
berupa penghentian dari kegiatan pengelolaan
zakat.

Pasal 84

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 85

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
harus sudah dibentuk paling lambat dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan.

Pasal 86

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2014

,

ttd.

---