Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PP No. 14 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 2

Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman
bertujuan untuk:
penyelenggaraan a. mewujudkan ketertiban dalam
Perumahan dan Kawasan permukiman;
- memberikan kepastian- hukum bagi seluruh pemangku
kepentingan dalam melaksanakan -tugas dan wewening
penyelenggaraai serta hak dan kewajibannya dalam
Perumahan dan Kawasan permukiman; dan
- mewujudkan keadilarr bagi seluruh pemangku
kepentingan terutama bagi MBiR dalam penyelirrgg*i*
Perumahan dan Kawasan permukiman.

Bagian Ketiga
Lingkup

Pasal 3

Lingkup Peraturan pemerintah ini meliputi:
- penyelenggaraanperumahan;
- penyelenggaraankawasan permukiman;
- keterpaduan prasarana, Sarana, Utilitas Umum Penrmahan dan Kawasan permukiman;
- pemeliharaan dan perbaikan;
perumahane. pencegahan dan peningkatan kualitas Kumuh dan permukiman fumuh;
- Konsolidasi Tanah; dan
- sanksiadministrasi.

Pasal 3

(1) Pengendalian Perumahan mulai dilakukan pada tahap:

- perencanaan;
- pembangunan; dan
- pemanfaatan.
(2t Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah dan/ atau
Pemerintah Daerah dalam bentuk:
- perizinan;
- penertiban;dan/atau
- penataan.

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman

merupakan satu kesatuan sistem yang dilaksanakan
secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan.

(2) Penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip
penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai- dasai
penyelenggaraan Perumahan.

(3) permukiman Prinsip penyelenggaraan kawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan ' perwujudan kegiatan pembangunan peruntukan
Perumahan di kawasan permukiman sebag.i*.na yang
dituangkan di dalam rencana tata ruang yang- mengutamakan keterpaduan prasarana, Sarana, dan
Utilitas umum kawasan sebagai pengendalian dan
pengembangan Perumahan dan Kawasan permukiman.

Pasal 4

---

t,',?5|*
R E P u JrT,t u u, o

Pasal 4

(1) Hubungan antarkawasan, fungsional sebagai bagian

lingkungan }idup di luar kawasln [ndung seLgaimana
dimaksud dalam pasal 4Z ayat (l) hurui aiUmUn ' untuk mewujudkan keterpaduan " dan sinergi fungsi antarkawasan yang saling mendukung -kegiatin
budidaya.

(2) Hubungan antarkawasan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertujuan intuk:
- mengendalikan Lingkungan Hunian dalam kawasan
or r.dtclaya lainnya sesuai dengan peraturan Zonasi
dalam rencana tata ruang agar tidak mengubah
fungsi utama kawasan budidayl lainnya;
- mengembangkan kawasan permukiman sebagai
pendukung kegiatan pemanfaatan sumber da]ra
pada kawasan budidaya lain di sekitarnya; dan

  • mengoptimalkan

---

PRESIDEN

R EP LI B LII( II"IDONESIA

-2A-
- mengoptimalkan hasil budidaya secara terpadu dan
berkelanjutan sesuai daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup.

(3) Kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di

luar kawas-an lindung sebagaimana di;aks;d pada ayat
(l) merupakan kawasan budidaya yang ditetaplian dalam
rencana tata ruang wilayah.
(41 Hubungan antarkawasan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pemanfaatan kawasan permukiman sebagai
Lingkungan Hunian sesuai peraturan Zonasi dalam
rencana tata ruangwilayah;
- pemenuhan standar pelayanan minimal kawasan
Permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- keterpaduan akses prasarana antara kawasan
Permukiman dengan kawasan budidaya lainnya; dan
- penyediaan Sarana untuk Lingkungan Hunian
dengan kapasitas pelayanan berdasarkin hubungan
fungsional yang terbentuk.

paragraf 2
Keterkaitan Lingkungan Hunian perkotaan
Dengan Lingkungan Hunian perdesaan

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman

dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan strategi
nasional di bidang perumahan dan Kawasan Permukiman.
permukiman(2) Kebijakan Perumahan dan kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
- kemudahan masyarakat untuk memperoleh hunian
yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang
sehat, aman, serasi, teratur, terencanal t"rp.ar, a"i berkelanjutan; dan
- peningkatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan
antar pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan perumahan din Kawasan
Permukiman.

(3) strategi kemudahan masyarakat untuk memperoleh

hunian yang layak dan ti4angkau dalam lingkungan
yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, ierpadu,
dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud p.dr. ayat (zi huruf a meliputi:
- penyediaan kebutuhan pemenuhan perumahan dan Kawasan permukiman melalui perencanaan dan
pembangunan yang sesuai dengan rencana tata
ruang; dan

  • keterjangkauan

---

15RESIDEN

REPLIBLII<.-8-INIDONESIA

- keterjangkauan pembiayaan dan pendayagunaan
teknologi.

(4) Strategi peningkatan koordinasi dan sinkronisasi

kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
meliputi:
- pelaksanaan keterpaduan kebijakan pembangunan
Perumahan dan Kawasan permukiman antar
pemangku lintas sektor, lintas wilayah, dan
masyarakat;
- peningkatan kapasitas kelembagaan bidang
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan strategi
nasional bidang Perumahan dan Kawasan permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan Perumahan meliputi:

- perencanaanPerumahan;
- pembangunanPerumahan;
- pemanfaatan Perumahan; dan
- pengendalianPerumahan.
(2t Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup Rumah atau Perumahan beserta prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum.

(3) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan

menurut jenis dan bentuknya.

(4) Jenis Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan aari
penghunian meliputi Rumah komersial, Rumah umum,
Rumah swadaya, Rumah khusus, dan Rumah negara.

(5) Bentuk

---

PRES IDEI\
REPU".'1;NDoNEStA

(s) Bentuk Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibedakan berdasarkan hubungan atau keterikatan
antarbangunan meliputi Rumah tunggal, Rumah deret,
dan Rumah susun.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah negara

sebagaimana dimaksud pada 1+1 dan Rumah susun "y"t sebagaimana dimaksud pada ayat (S) diatur dengan
Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 7

(1) Dalam hal penyelenggaraan perumahan bagi MBR,

Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah- dapai memberikan fasilitasi terhadap perencanaan,
pembangunan, dan pemanfaatan perumahan.

(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh lembaga atau badan yang dituiasi oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah naerah.

(3) Penugasan lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai -d.ng.r, ketentuan peraturan perundang_undangan.

Bagian Kedua
Perencanaan Perumahan

Paragraf 1
Umum

Pasal 7

(1) Perencanaan Lingkungan Hunian perdesaan

sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) huruf b
dilakukan melalui:
- perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian
perdesaan;
- perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian
baru perdesaan; atau
- perencanaan pembangunan kembali Lingkungan
Hunian perdesaan.
(2t Penyusunan rencana Lingkungan Hunian perdesaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

  • menentukan

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA _43_

perumahan a. menentukan sebaran permukiman dan
perdesaan berdasarkan rencana tata ruang dan
Peraturan Zonasi; dan
- merumuskan arahan pengembangan satuan Permukiman dan perumahan perdesaan
berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk dan
karakteristik kegiatan Kawasan perdesaan.

Pasal 8

(1) Perencanaan perumahan menghasilkan dokumen

rencana pembangunan dan pengembangan perumahan
yang mengacu pada dokumen RKp.

(2) Re-ncana pembangunan dan pengembangan perumahan

sebagaimana dimaksud pada 1ty diietapkan daram rencana pembangunan jangka"y"1 panjang, rencana
pembangunan jangka menengih, dan ,""rr""rr^ tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.

(3) Dokumen

---

t,',$5|* R E F, rr JtT,? u' o

(3) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan

Perumahan disusun untuk memenuhi kebutuhan Rumah
serta keterpaduan prasarana, sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan.

(4) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan

Perumahan sebagaimana dimaksud piaa- ayat (1)
ditetapkan oleh bupati/walikota, khusus DKI Jakarta
ditetapkan oleh gubernur.

(5) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan

Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayatll) ditinjau
kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam sltimai tahun.

Pasal 9

(1) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan

Perumahan mencakup:
- kebijakan pembangunan dan pengembangan;
- rencana kebutuhan penyediaan Rumah;
- rencana keterpaduan prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum; dan
- program pembangunan dan pemanfaatan.

(2) Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan

dilakukan dalam bentuk rencana:
- pembangunan dan pengembangan;
- pembangunan baru; atau
- pembangunan kembali.

Pasal 9

(1) Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum

Perlrnahan dan Kawasan permukiman wajib
dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disahkan
dan izir: yang telah diterbitkan oleh pemeiintah Daerah.

(2) Pembangunan

---

PRESIDEN

REPUBLII( INDONESIA _58_

(21 Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemirintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang.

(3) Dalam pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
melalui kerja sama antara:
- Pemerintah dengan pemerintah Daerah;
- Pemerintah Daerah dengan pemerintah Daerah
lainnya;
pemerintah c. Pemerintah dan/ atau Daerah dengan
Badan Hukum; dan/ atau
- Badan Hukum dengan Badan Hukum lainnya.
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) (41 {:.:." dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk

Perumahan dan permukiman wajib dilakukan oleh
Pemerintah Daerah.
(2t Perbaika.n Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
P.rasaranra, Sarana, dan Utilitas Umum yang tehL
diserahkan kepada pemerintah Daerah.

(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pad,a ayat (2)

da.pat menunjuk atau bekerjasama dengan Badan
Hukum untuk melakukan perbaikan prasaralna, Sarana, dan Utilitas Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Dalam hal Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang
belum, diserahkan kepada pemerintah Daerah maka perbaikan merupakan kewajiban penyelenggara
pembangunan.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan
dokumen rencana pembangunan dan pengembangan
Perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal g dan pasal 9
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 1 1

(1) Perencanaan Perumahan terdiri atas:

- perencanaan dan perancangan Rumah; dan
- perencanaan prasarana, sarana, dan Utilitas umum
Perumahan.

(2) Perencanaan

---

$tr$-il9y4#

I]RESIDEN

REPIJBLII( INDONESIA

  • 1l -

(2) Perencanaan Perumahan merupakan bagian dari

perencanaan Permukiman yang terintegraJi dengan
sistem Prasarana, Sarana, dan Utilitas Urium Kawasan
Perkotaan atau Kawasan perdesaan.

(3) Perencanaan Perumahan mencakup Rumah sederhana,

Rumah menegah, dan/atau Rumah mewah.

paragraf 2
Perencanaan dan perancangan Rumah

Pasal 10

Ketentuan mengenai tata cara perbaikan Rumah dan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk perumahan,
Permukiman, Lingkungan Hunian, dan kawasan permukiman
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(r) Perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana
dimaksud dalam pasal l l ayat (l) huruf a dilakukan untuk:
- menciptakan Rumah yang layak huni;
- mendukung upaya pemenuhan kebutuhan Rumah
oleh masyarakat dan pemerintah; dan
- meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang
terstruktur.

(2) Perencanaan dan perancangan Rumah untuk

menciptakan Rumah layak huni iebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan dalam rangka .
mewujudkan Rumah yang sehat, aman, dan teratur.

(3) Perencanaan dan perancangan Rumah untuk

mendukung upaya pemenuhan kebutuhan Rumah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
dalam rangka memenuhi kebutuhan Rumah bagi
masyarakat.

(4) Perencanaan dan perancangan Rumah untuk

meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang
terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1f 1 nuruf I dilakukan dalam rangka mewujudkan lingkungan yang
fungsional, dan sesuai dengan tata banguian b""gunai
yang serasi dan selaras dengan lingkungan.

Pasal 13

(l) Perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan oleh
setiap orang yang memiliki keahlian di bidang
perencanaan dan perancangan Rumah.

(2) Setiap.

---

PRES IDEN

REPU BLIK INDONESIA

(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib

memiliki sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi.

(3) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memenuhi klasifikasi dan kualilikasi perencanaan dan
perancangan Rumah.

(4) Sertilikat keahlian dan lembaga sertifikasi di bidang

perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-perundangan.

Pasal 14

(1) Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus

memenuhi persyaratan:
- teknis;
- administratif;
- tata ruang; dan
- ekologis.
(2t Persyaratan teknis dalam perencanaan dart perancangan
Rumah meliputi:
- tata bangunan dan lingkungan; dan
- keandalan bangunan.

(3) Persyaratan administratif dalam perencanaan dan

perancangan Rumah meliputi:
- status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan
dari pemegang hak atas tanah; dan
- status kepemilikan bangunan.

(4) Persyaratan tata ruang dan ekologis dalam perencanaan

dan perancangan Rumah sesuai dengan rencana detil
tata ruang dan Peraturan Zonasi.
(s) Pemenuhan persyaratan teknis dan administratif dalam
perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) P-erencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana

dimaksud dalam pasal ln dilaksanakan melalui pen]rusunan:
- prarencana;
- pengembanganrencana;
- gambar kerja;
- spesifikasi teknis; dan
- rencana anggaran biaya.
(21 Perencanaan perancangan Rumah sebagaimana _dan dimaksud pada ayat (t) dilakukan untuk mengf,asilkan
ooKumen rencana teknis sebagai lampiran - dokumen permohonan izin mendirikan bangunan.

(3) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi:
- gambar rencana arsitektur, struktur, dan utilitas;
- spesifikasi teknis rencana arsitektur, struktur dan utilitas; dan
- perhitungan struktur untuk kompleksitas tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan

perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

paragraf 3
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum

Pasal 16

(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum

Perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11

(1) huruf b mengacu pada rencana keterpaduan lyat Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.

(21 Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan meliputi:
- rencana penyediaan kaveling tanah untuk
Perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan
- kelengkapan prasarana, ::L9"""_ Sarana, dan Utilitas Umum perumahan.

(3) Rencana

---

PRESIDEN

REPU BLII( INDONESIA

(3) Rencana penyediaan kaveling tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk:
- landasan perencanaan prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum; dan
- meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah
sesuai dengan rencana tapak (site - plan) atau
rencana tata bangunan dan lingkungan.

(4) Rencana kelengkapan prasarana, Sarana, dan Utilitas

U-mum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
digunakan untuk:
- mewu-judkan lingkungan perumahan yang layak
huni; dan
- membangun Rumah.

Pasal 17

(l) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
harus memenuhi persyaratan:
- administratif;
b, teknis; dan
- ekologis.
(21 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- status penguasaan kaveling tanah; dan
- kelengkapanperizinan.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

huruf b meliputi:
- gambar struktur yang dilengkapi dengan gambar
detil teknis;
- jenis bangunan; dan
- cakupan layanan.
l4l Persy.aratan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf- c meliputi:
- perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
dengan penggunaan bahan bangunan yang ramah
lingkungan; dan
- mengutamakan penggunaan energi non fosil untuk Utilitas Umum.

(5) Perencanaan

---

ItrRESIDEI{

REPUBLIK INDONESIA _15-

(s) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
falus mempertimbangkan kelayakan hunian serta kebutuhan masyarakat yang mempunyai keterbatasan
fisik.

(6) Persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan

persyaratan ekologis sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.

Pasal 18

Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang
telah memenuhi persyaratan wqiib mendapat pengesahan dari
Pemerintah Daerah sesuai kewen.rrg.rrrryu.

Pasal 19

(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum

dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.

(2) Setiagr.-o.rang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memiliki sertifikat keahlian yang diterbitk"., ol.h i"*U"g" sertifikasi.
(s) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi klasifikasi dan kualilikasi perencanaan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
(41 Sertifikat keahlian dan lembaga sertifikasi di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat 121 sesuai dengan -- ketentuan peraturan perunda.rg-pe.rri".rg".r.

Bagian Ketiga
pembangunan perumahan
Paragraf 1
Umum

Pasal 20

(1) Pembangunan perumahan meliputi:

- pembangunan Rumah dan prasarana, Sarana,
Utilitas Umum; dan/atau
- peningkatan kualitasperumahan.

(2) Pembangunan

---

PRES IDENI
REPUTT']rrH_ooNEStA

(2) Pembangunan Perumahan dilakukan dengan

mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang
ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan
bangunan yang mengutamakan pemanfaatan sumber
bagi 9"y. dalam negeri dan kearifan lokal yang aman kesehatan.

(3) Pembangunan Perumahan dilaksanakan melalui upaya

penataan pola dan struktur ruang pembangunan Rumah
beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang
terpadu dengan penataan lingkungan sekitar.

(4) Pembangunan Perumahan untuk peningkatan kualitas

Perumahan dilaksanakan melalui upaya penanganan dan
pencegahan terhadap perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh serta penurunan kualitas
lingkungan.
(s) Pembangunan Perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan status penguasaan atau
kepemilikan tanah dan perizinan berdasarkin ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 1

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan

Perumahan wqiib mewujudkan perumahan dingan
Hunian Berimbang.

(2) Pembangunan Perumahan skara besar yang dilakukan

oleh Badan Hukum wajib mewujudkan Hunian
Berimbang dalam satu hamparan.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan untuk Badan Hukum yang membangun
Perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk
pemenuhan Rumah umum.

(4) Dalam hal pembangunan perumahan dengan Hunian

Berimbang tidak dalam satu hamparan, p.r.rb.rrgrrr"r,
Rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah
kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu
provinsi.

(5) Badan Hukum yang melakukan pembangunan

Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam satu
hamparan wajib menyediakan akses dari Rumah umum
yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat
kerja.

(6) Ketentuan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akses dari

Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan
atau tempat kerja sebagaimana dimaksud padi lSt diatur dengan peraturan Daerah KabupatenTKoL;"V"t
khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jaliarta diatui
dengan Peraturan Daerah provinsi.

paragraf 2
Pembangunan Rumah
pasal22
(r) Pembangunan Rumah meliputi pembangunan Rumah
tunggal, dan/ atau Rumah deret.

(2) Pembangunan Rumah harus dilakukan sesuai dengan

rencana tata ruang wilayah.

(3) Rumah tunggal dan/atau Rumah deret yang masih

dalam proses pembangunan perumlhan dapat .tahap dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual
beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan setelah memLnuhi persyaratan
kepastian atas:
- status pemilikan tanah;
- hal yang diperjanjikan;
- kepemilikan izin mendirikan bangunan induk;
- ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
dan
- keterbangunan perumahan paling sedikit 2}vo (dv puluh persen).

(5) Badan_ H,ukum yang melakukan pembangunan Rumah

tunggal dan/atau Rumah deret, tidak bolih melakukan
serah terima dan/ atau menarik dana lebih dari
8O% (delapan puluh persen) dari pembeli, sebelum
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).

Paragraf 3

---

PRESIDEN

REPUBLII( II{DONESIA

Paragraf 3
Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum

Pasal 23

(l) Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah
Daerah, dan/atau setiap orang wajib dilakukan sesuai
dengan rencana, rancangan dan perizinan.
(2t Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan harus memenuhi persyaratan:
- kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah
Rumah;
- keterpaduan antara Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum dan Lingkungan Hunian; dan
- ketentuan teknis pembangunan prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum.

(3) Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai

dibangun setiap orang harus diserahkan kepada -oleh Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) P-enyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan
perawatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
(s) P.enyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan secara bertahap.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
peraturan menteri yang membidangi urusan
Pemerintahan dalam negeri.

Paragraf 4
Peningkatan Kualitas perumahan

Pasal 24

(l) Peningkatan kualitas perumahan dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang.

(2) Peningkatan kualitas perumahan sebagaimana aimarcua

pada ayat (1) dilakukan terhadap penuru.ran kualitas
Rumah serta Prasarana, Sarana, din Utilitas Umum.

(3) Peningkatan

---

PRESII)EN
REIII-lBLII( INDONESIA
_19_

(3) Peningkatan kualitas perumahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota, khusus
DKI Jakarta ditetapkan oleh gubernur.'

Bagian Keempat
Pemanfaatan Perumahan

Pasal 25

Pemanfaatan Perumahan meliputi:
- pemanfaatan Rumah;
- pemanfaatan Prasarana, dan Sarana perumahan; dan
- pelestarian Rumah, perumahan, serta prasarana dan
Sarana Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Pemanfaatan Rumah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 huruf dapat digunakan sebagai kegiatan -a usaha secara terbatas tanpa membahayaka-n dan tidak

mengganggu fungsi hunian.

(2) Pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan

dan Lingkungan Hunian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Rumah

sebagaimana dimaksud pada ayai (l) diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal27
Pemanfaatan Prasarana dan Sarana perumahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 25 huruf b dilakukan :
- berdasarkan jenis prasarana dan Sarana Perumahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- tidak mengubah fungsi dan status kepemilikan.

Pasal 28

(r) Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau
menghuni Rumah.

(2) Penghunian Rumah dapat berupa:

- hak milik sesuai dengan ketentuan peratur€rn
perundang-undangan;
- cara sewa menyewa; atau
- cara bukan sewa menyewa.

(3) Penghunian Rumah dengan cara sewa menyewa atau dengan cara bukan sewa menyewa sebagaimana

dimaksud. pada ayat (1) huruf b dan huruf c hanya sah
apabila ada persetujuan atau izin pemilik Rumah.

(4) Penghunian Rumah dengan cara sewa menyewa atau

dengan cara bukan sewa menyewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan
berdasarkan perjanjian tertulis antara pemilik dan
penyewa.
(s) Perjanjian- tertulis sebagaimana dimaksud pada. ayat (4)
sekurang-kurangnya mencantumkan ketentuan
mengenai hak dan kewajiban, jangka waktu sewa
menyewa, dan besarnya harga sewa serta kondisi force maJeure,

**(6) yang sedang dalam sengketa tidak dapat Ty*u! disewakan.**

Pasal 29

(l) Harga sewa bagi Rumah sewa yang pembangunannya
memperoleh kemudahan dari pemerinlah dan pimerintah
Daerah ditetapkan oleh kepala daerah sesuai
kewenangannya berdasarkan pedoman yang ditetapkan
oleh Menteri.
(21 Dalam menetapkan harga sewa sebagaimana dimaksud
pada,ayat (1), kepala daerah harus tetap memperhatikan
spesifikasi Rumah dan lokasi Rumah yang disewakan
serta kelangsungan usaha atau kegiatan seira menyewa
Rumah.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengenai
penghunian Rumah dengan cara sewa menyewa atau carabukan menyewa diatur lebih lanjut dengan peraturan .sewaMenteri.

Bagian Kelima . . .

---

PRES IDEI{

REPUBLII( INDONESIA

Bagian Kelima
Pengendalian perumahan

Pasal 32

Pengendalian Perumahan oleh pemerintah dilakukan melalui
penetapan-norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Pasal 33

(1) Pemerintah. Daerah dapat membentuk atau menunjuk

satuan kerja perangkat daerah untuk melaksanakan
pengendalian Perumahan.
(2t Pembentukan atau penunjukan satuan kerja perangkat
daerah sebagaimana dimaksud pada ayai sesuai 1iy dengan ketentuan peraturan peru.rdang-u.rdarrg"rr.

Pasal 34

(t) Pengendalian Perumahan pada tahap perencanaan dalam
bentuk perizinan dilakukan melalui plmberian izin yang
efektif dan efisien.
dalam(2t Pengendalian Perumahan pada tahap- perencanaan bentuk penertiban dilakukan untuk menjamin kesesuaian perencanaan perumahan dengan rencana
tata ruang wilayah dan ketentuan peraturan perundang_
undangan.

(3) Pengendalian .

---

PRESIDEN

REPUBLII( II'IDONESIA _22_

(3) Pengendalian Perumahan pada tahap perencanaan dalam

bentuk penataan dilakukan untuk menjamin kesesuaian
perencanaan Perumahan dengan tata bangunan dan
lingkungan yang terstruktur.

Pasal 35

(1) Pengendalian Perumahan pada tahap pembangunan

dalam bentuk perizinan dilakukan melalui kesesuaian
pembangunan dengan perizinan.
(2t Pengendalian Perumahan pada tahap pembangunan
dalam bentuk penertiban dilakukan untuk menjamin
kesesuaian pembangunan perumahan dengan rencana
tata ruang wilayah, perencanaan perumahan, izin
mendirikan bangunan, dan persyaratan lain sesuai
peraturan perundang-undangan.

(3) Pengendalian Perumahan pada tahap pembangunan

dalam bentuk penataan dilakukan untuk menJamin
pembangunan Perumahan yang layak huni sehat, aman,
serasi, dan teratur serta mencegah terjadinya penurunan
kualitas Perumahan.

Pasal 36

(l) Pengendalian Perumahan pada tahap pemanfataan dalam
bentuk perizinan dilakukan melalui pemberian arahan
penerbitan sertilikat laik fungsi.
(21 Penerbitan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin kesesuaian
pemanfaatan Rumah dengan fungsinya.

(3) Pengendalian Perumahan pada tahap pemanfaatan dalam

bentuk penertiban dilakukan untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan perumahan dengan sertifikat
laik fungsi.

(4) Pengendalian Perumahan pada tahap pemanfaatan dalam

bentuk penataan dilakukan untuk menjamin kesesuaian
pemanfaatan Perumahan dengan fungsi hunian.

Bagian.

---

q,#

PRESIDEN

REPU BLII( INDONESIA

_23_

Bagian Keenam
Kemudahan dan/ atau Bantuan pembangunan
dan Perolehan Rumah Bagi MBR

Pasal 37

(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan Rumah bagi

MBR.

(2) Untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR

pernerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
dan/atau Pemerintah Daerah wajib memberikan
kemudahan pembangunan dan perolehan Rumah melalui
program perencanaan pembangunan perumahan secara
bertahap dan berkelanjutan.

(3) Kemudahan dan/ atau bantuan pembangunan dan

perole_han Rumah bagi MBR sebagaimana dirnaksud pada
ayat (2) dapat berupa:
- subsidi perolehan Rumah;
- stimulan Rumah swadaya;
- insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
- perizinan;
- asuransi dan penjaminan;
- penyediaan tanah;
- sertifikasi tanah; dan/atau
- Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.

Pasal 38

(1) Pemberian kemudahan dan/atau bantuan subsidi

perolehan Rumah sebagai.mana dimaksud dalam pasal 37
ayat (3) huruf a dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau pembiayaan.

(2) Kemudahan dan/atau bantuan stimulan Rumah swadaya

sebagaimana dimaksud dalam pasal 3T ayat (3) huruf b
diberikan berupa perbaikan dan pemb-angunan baru
Rumah dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Ll=-rr.r.

(3) Kemudahan

---

PRESIDEN

REI3UBLII( INDONESIA

(s) Kemudahan/ bantuan insentif perpajakan dan asuransi
dan penjaminan sebagaimana ahatsua dalam pasal 37
ayat (3) huruf c dan huruf e diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4t Kemudahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 37 ayat (3) huruf d diberikan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.
(s) Pemberian kemudahan penyediaan tanah sebagaimana -ayat dimaksud dalam pasal 3Z (3) huruf f dilakukan melalui:
- pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang
langsung dikuasai negara;
- Konsolidasi Tanah oleh pemilik tanah;
- peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh
pemilik tanah;
- pe.manfaatan dan pemindah tanganan tanah barang
milik negara atau milik daerah sesuai dengai
ketentuan peraturan perundang_undangan;
- pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar;
dan/atau
f, pengadaan tanah untuk pembangunan bagi
kepentingan umum sesuai dengan" ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Sertifikasi tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 37

ayat (3) huruf g dilakukan melalui fasilitasi sertilikasi hak atas tanah.
17t Bantuan pembangunan berupa penyediaan prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum dimaksud
dalam. Pasal 37 ayat (3) huruf "ib.gai*arrah dipat diberikan oleh
Pemerintah dan/ atau pemerintah Daerlh.

Pasal 39

(l) B,.antuan Rumah bagi MBR dapat -pembangunan diberikan dalam bentuk:
- dana;
- bahan bangunan Rumahl dan/atau
- Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.

(2) Bantuan pembangunan Rumah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang_undangan.

Pasal 40

Bantuan pembangunan Rumah bagi MBR dapat diperoreh dari
Badan Hukum melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan
sesuai ketentuan peraturan perundang_undangan.

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
kemudahan perolehan Rumah bagi MBR
dimaksud dalam Pasal 37 diatur dengaln peraturan"ib.gli*u..ru.uei-rteri.

Pasal 42

orang perseorangan yang memiliki Rumah umum dengan
kemudahan yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah
Daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengarihkan
kepemilikannya atas Rumatr- kepada pihak lain dalam hal:
- pewarisan;
- penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun; atau
c' pM"! tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik.

Pasal 43

Pengalihan kepemilikan Rumah umum melalui pewansan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 huruf a sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Pengalihan kepemilikan daram hal penghunian setelah

jangka waktu paling sedikit S (lima) i"t i" *"U.g.i*.r* 'b, dimaksud dalam pasal 42 huruf dapat dil.k k.r, dengan berdasarkan bukti pembayaran pumah umum
dan surat penyataan kepemilikan Rumah umum.

(2) Bukti pembayaran Rumah umum dan surat penyataan

kepemilikan Rumah umum sebagaimana dimarisua pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundlng_ undangan.

Pasal 45

(1) Pengalihan kepemilikan karena pindah tempat tinggal

sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 hurui- c dilakukan karena:
- pindah kota tempat tugas; atau
- memiliki Rumah baru.

(2) Pengalihan kepemilikan karena pindah tempat tinggal

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib melfror
kepada 191baga yang ditunjuk dengan melampirkan
paling sedikit:
- surat pindah dari pimpinan instansi atau pejabat
yang berwenang; dan
- surat pernyataan mengembalikan Rumah umum.

Pasal 46

D,alam hal.dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 44 dan pasal 45, pengalihannla wajib
dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuf dibeniuk oleh
Pemerintah atau pemerintair Dairah"ti"dalam bidangPerumahan dan permukiman.

Pasal 47

(1) Arahan pengembangan kawasan permukiman meliputi:

- hubungan antar kawasan fungsional sebagai bagian
lingkungan hidup di luar kawa-san lindung;
- keterkaitan Lingkungan. Hunian perkotaan dengan
Lingkungan Hunian perdesaan;
- keterkaitan antara pengembangan Lingkungan
Hunian perkotaan dan pengemba.rgan Kawasan
Perkotaan;

  • keterkaitan

---

PRESIDEI{

REF'UBLII( INDONES,IA

- keterkaitan antara pengembangan Lingkungan
Hunian perdesaan dan pengembangan Kawasan
Perdesaan;
- keserasian tata kehidupan manusia dengan
lingkungan hidup;
- keseimbangan antara kepentingan publik dan
kepentingan setiap orang; dan
- lembaga yang mengoordinasikan pengembangan
kawasan Permukiman.
(21 Arahan pengembangan permukiman kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan
dalam mewujudkan:
- hubungan antara pengembangan perumahan
sebagai bagian dari kawasan permrlkiman; dan
- kemudahan penyediaan pembangunan perumahan
sebagai bagian dari kawasan permukiman.

paragraf 1
Hubungan Antarkawasan Fungsional Sebagai
Bagian Lingkungan Hidup Di LuaiKawasan Liidung

Pasal 49

(l) Keterkaitan Lingkungan, Hunian perkotaan dengan
L.ingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4Z ayat (1) huruf b dilakukan untuk
mewujudkan keserasian dan keseimbangan antara
LingJ<ungan Hunian perkotaan dan Lingkunian Hunian
perdesaan yang saling mendukung.

(2) Keterkaitan Lingkungan_ Hunian perkotaan dengan

Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga:
- hubungan fungsional antara peran perkotaan
dengan perdesaan yang saling meniukungi
- keserasian dan keseimbangan kualitas
pembangunan perkotaan dengan perdesaan; dan

  • fungsi

---

PRESIDEN

REPU BLII( INIDONESIA

- fungsi Kawasan perdesaan dan Kawasan perkotaan
yang sesuai dengan arahan rencana tata ruang
wilayah.

(3) Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan Lingkungan Hunian dalam
Kawasan Perkotaan yang .rrendukung kegiatan utama yang bukan pertanian.

(4) Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (l) merupakan Lingkungan Hunian dalam
Kawasan Perdesaan yang mendukung kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumbir daya alam.
(s) Keterkaitan Lingkungan Hunian perkotaan dengan
Lingkungan Hunian perdesaan dil"kukan melalui
penyediaan konektivitas:
- Iisik, antara Lingkungan Hunian perkotaan dan
Lingkungan Hunian perdesaan;
- fungsional antara Lingkungan Hunian perkotaan
dan Lingkungan Hunian perdesaan; dan
- ekonomi antara Lingkungan Hunian perkotaan dan
Lingkungan Hunian perdesaan.

. paragraf3
Keterkaitan Antara Pengembangan Lingkungan Hunian
Perkotaan Dan pengembangan Kawaian perkotaan

pasal SO

(1) Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian

perkotaan dan pengembangan Kawisan- perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat -pengembangan(l) huruf c dilalukan untuk mewujudkan
Lingkungan. perkotain yang d".r!"., .Hunian rencana, kebijakan dan strategi pengemba.rg"n"..r"uiKawasan
Perkotaan yang telah ditetapkan.-

(2) Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian pe,rkotaan dan pengembangan Kawisan"perkotaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- mengendalikan Lingkungan Hunian dalam Kawasan
Perkotaan sesuai dengan peraturan Zonasi dalam
rencana tata ruang Kawasan perkotaan agar tidak
mengubah fungsi kawasan lainnya; dan

  • mengembangkan

---

PRESIDEN

REPU BLIK INIDONESIA

- mengembangkan Lingkungan Hunian dalam
Kawasan Perkotaan sebagai pendukung kegiatan
pemanfaatan sumber daya pada kawasan bucl-idaya
lain secara efektif dan efisien sesuai daya dukung
dan daya tampung lingkungan.

(3) Pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan upaya
mengembangkan Lingkungan Hunian sebagai bagian-dari
Kawasan Perkotaan yang mendukung kJgiatan utama bukan pertanian.
(41 Pengembangan Kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksurd ayat (l) merupakan upaya -pada mengembangkan Kawasan perkotaan yang:
- menjadi bagian wilayah kabupaten; atau
- mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah
kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi.

(5) Keterkaitan pengembangan Hunian _ Lingkungan perkotaan perkotaan dengan pengembangan K"-rJ.r,

sebagaimana dimaksud pada ayit (l) dilakukan dengan:
- perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan
yangsesuai dengan tujuan, kebijakan dan strategi
dari rencana tata ruang Kawasan-perkotaan;
- perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan yang
mendukung sistem pusat kegiatan dan sisteri jaringan Prasarana Kawasan perkotaan;
- perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan yang
s-esuai dengan pola ruang kawasan budi daya d'i Kawasan perkotaan;
- pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan yang
sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang Kawasan
Perkotaan berupa indikasi program utama yang
bersifat interdependen antarwilayah administiatifl
dan
- pengendalian pengembangan Lingltungan Hunian perkotaan sesuai ketentuari pengendalian
pemanfaatan ruang Kawasan perkotaan.

Paragraf 4

---

t,',?55*
REFr u #T,t o
-31 - = =,

Paragraf 4
Keterkaitan Antara pengembangan Lingkungan Hunian
Perdesaan Dan pengembangan Kawasan pLrdesaan

Pasal 51

(1) Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian

perdesaan dan pengembangan Kawasan perdesaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4T ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan pengembangan
Lingkungan_ perdesaan yang denfan -Hunian rencana, kebijakan dan strategi pengembangan"."rii Kawaian
Perdesaan yang telah ditetapkan.

(2) Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian

perdesaan dan pengembangan Kawasan perdesaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- mengendalikan Lingkungan Hunian dalam Kawasan
Perdesaan sesuai dengan peraturan zonasi dalam
rencana tata ruang Kawasan perdesaan agar tidak
mengubah fungsi kawasan lainnya melalui; dan
- mengembangkan Lingkungan Hunian dalam
Kawasan perdesaan sebagai pendukung kegiatan
pemanfaatan sumber daya pada kawasan bud'idaya
lain secara efektif dan efisiin sesuai daya dukung
dan daya tampung lingkungan.

(3) Pengembangan. Lingkungan Hunian perdesaan

sebagaimana-dimaksud pada ayat (1) upaya -..rrp"kan mengembangkan Lingkungan Hunian sebagai bagian'diri
Kawasan Perdesaan yang mendukung kegiatai utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam.

(4) Pengembangan Kawasan perdesaan sebagaimana

dimaksud ayat (1) merupakan ,p"y" -pada mengembangkan Kawasan perdesaan ya.rg,
- menjadi bagian wilayah kabupaten; atau
- mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah _ kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi.

(5) Keterkaitan pengembangan Lingkungan Hunian _ perdesaan perdesaan dengan pengembangan r"-"""r,

sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dilakukan dengan:

  • perencanaan

---

PRESIDEI{
REITtJELII( INDONESIA
_32_
perencanaan Lingkungan , Hunian perdesaan yang
sesuai dengan tqiuan, kebijakan dan strategi
rencana tata ruang Kawasan Perdesaan;
perencanaan Lingkungan Hunian perdesaan yang
mendukung sistem pusat kegiatan dan sistem
jaringan Prasarana Kawasan perdesaan;
- perencanaan Lingkungan Hunian perdesaan yang
sesuai dengan pola ruang kawasan budi daya di
Kawasan Perdesaan;
pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan yang
sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang Kawasan
Perdesaan berupa indikasi program utama yang
bersifat interdependen antardesa; dan
- pengendalian pengembangan Lingkungan Hunian
perdesaan sesuai ketentuan pengendalian
pemanfaatan ruang Kawasan Perdesaan.

Paragraf 5
Keserasian Tata Kehidupan Manusia
Dengan Lingkungan Hidup

Pasal 52

(l) Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat-(l)
huruf e dilakukan untuk mewujudkan tata kehidupan
manusia yang serasi dengan lingkungan hidup.

(2) Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan

hidup sebagaimana dimaksud pada ayai 1t1 bertujuan
untuk menjaga berbagai kegiatan manusia dalam rangka
mencapai keberlanjutan kehidupan manusia.

Paragraf 6
Keseimbangan Antara Kepentingan publik
Dan Kepentingan Setiap Orang

Pasal 53

(1) Keseimbangan antara kepentingan publik dan

kepentingan setiap orang sebagaimana dirnaksud dalam

Pasal 47 ayat (1) huruf f dilakukan untuk mewujudkan

pembangunan yang berkeadilan antara pemenuhan
kepentingan publik dengan kepentingan setiap orang.

(2) Keseimbangan

---

PRESIDEN

REPU BLII( INDONESIA

(2) Keseimbangan antara kepentingan publik dan

kepentingan setiap orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan sasaran Penyelenggaraan perumahan
dan Kawasan Permukiman yang dilakukan melalui:
- pelibatan masyarakat dalam perencanaan,
pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian;
- pemberian informhsi rencana kawasan permukiman
secara terbuka kepada masyarakat;
- pemberian hak ganti rugi bagi setiap orang yang
terkena dampak Penyelenggaraan perumahan dan
Kawasan Permukiman; dan/atau
- pemberian insentif kepada setiap orang yang dengan
sukarela memberikan haknya untuk dimanfatkan
bagr kepentingan umum.

Paragraf 7
Lembaga Yang Mengoordinasikan
Pengembangan Kawasan Permukiman

Pasal 54

(r) Lembaga yang mengoordinasikan pengembangan
kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 47 ayat (1) huruf g merupakan kelompok kerja

pengembangan Perumahan dan Kawasan permukiman.

(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk berjenjang ditingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan tugas

kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan
Paragraf I
Umum

Pasa.l 55
Penyelenggaraan kawasan permukiman wajib dilaksanakan
sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman
yang terpadu dan berkelanjutan.

Pasal 56

(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman dilaksanakan

melalui tahapan:
- perencanaan;
- pembangunan;
- pemanfaatan; dan
- pengendalian.

(2) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam:
- pengembangan yang telah ada;
- pembangunan baru; atau
- pembangunankembali.

Paragral2
Perencanaan

Pasal 57

Perencanaan kawasan permukiman harus dilakukan sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah.

Pasal 58

(l) Perencanaan kawasan permukiman harus mencakup:
- peningkatan sumber daya perkotaan atau
perdesaan;
- mitigasi bencana; dan
- penyediaan atau peningkatan prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum.

(2) Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana

dimaksud-pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pemirintah,
Pemerintah Daerah, dan setiap orang.

(3) Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menghasilkan dokumen Rkp.

Pasal 59

(1) Dokumen RKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 5g

ayat (3) untuk memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian
dan.tempat kegiatan pendukung dahmlang[a pendek,
jangka menengah, dan jangka panjang.

(2) Dokumen RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

terdiri atas:
- kebijakan dan strategi pengembangan dan
pembangunan kawasan permukiman;
- rencana Lingkungan Hunian perkotaan dan
perdesaan;
- rencana keterpaduan prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum; dan
- indikasi program pembangunan dan pemanfaatan
kawasan Permukiman.

(3) Dokumen RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

menjadi acuan pen]rusunan rencanu p"*burg,rnan dan pengcmbangan perumahan serta rencina induk masing_
masing sektor.

(21 (4) f.9ku1en RKP sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh bupati/walikota, khusus DKI Jakarta
ditetapkan oleh gubernur.
(s) D,.okumen- RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dalam 9ililj"l kembali paling sedikit l(satui kali 5 (lima) tahun.

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penJrusunan,
penetapan, dan peninjauan kembali RKp diatur dalamPeraturan Menteri.

Pasal 61

(1) Rencana Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana - dimaksud dalam pasal 59 ayaf (2) huruf b ailakukan melalui:

  • perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan;
  • perencanaan

---

PRESIDENI

REPU BLIK INDONESIA _36_

- perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian
baru perkotaan; dan/ atau
- perencanaan pembangunan kembali Lingkungan
Hunian perkotaan.

(2) Penyusunan rencana Lingkungan Hunian perkotaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
perumahan a. menentukan sebaran Permukiman dan
perkotaan berdasarkan RTRW kabupaten/kota,
RDTR, dan/atau Peraturan Zonasi; dan
- merumuskan arahan pengembangan satuan
Permukiman dan Perumahan perkotaan
berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk dan
karakteristik kegiatan Kawasan perkotaan.

Pasal 62

(1) Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian

perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat

(1) huruf a dimaksudkan untuk mengembangkan dan

meningkatkan kualitas dari Lingkungan Hunian
perkotaan yang telah terbangun.
(21 Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
mencakup penyusunan rencana:
- peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian
perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan
peranan perkotaan;
- peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian
perkotaan;
- peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan;
perumahan d. pencegahan terhadap tumbuhnya
Kumuh dan Permukiman Kumuh; dan
- pencegahan tumbuh dan berkembangnya
Lingkungan Hunian yang tidak terencana aan tiaat
teratur.

(3) Penyusunan rencana peningkatan efisiensi potensi

Lingkungan Hunian perkotaan dengan memperhatikan
fungsi dan peranan perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:

  • kajian

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- kajian fungsi dan peranan perkotaan sesuai arahan
rencana tata ruang Kawasan perkotaan;
- identifikasi potensi Lingkungan Hunian perkotaan
yang meliputi potensi potensi sumber daya alam,
potensi sumber daya manusia, potensi ekonomi,
potensi sosial dan potensi budaya;
- kajian kebijakan peningkatan efisiensi potensi
Lingkungan Hunian perkotaan dalam mendukung
fungsi dan peranan perkotaan, yang memanfaatkan
sumber daya dan kegiatan sosial ekonomi
setempat; dan
- rumusan indikasi program elisiensi Lingkungan
Hunian perkotaan.
(41 Rencana peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayai (2) huruf b
berisi:
- identilikasi pelayanan Lingkungan Hunian
perkotaan yang ada;
- identifikasi kebutuhan pelayanan Lingkungan
Hunian perkotaan sesuai alokasi rencana tata ruing
Kawasan Perkotaan dan standar teknis;
- arahan peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian
perkotaan yang ada;
- arahan penyediaan pelayanan Lingkungan Hunian
perkotaan yang belum ada;
- indikasi program peningkatan pelayanan
Lingkungan Hunian perkotaan yang ada
berdasarkan arahan keterpaduar Sara.ra,
Prasarana, dan Utilitas Umum; dan
- indikasi program peningkatan pelayanan
Lingkungan Hunian perkotaan yang bilum ada
berdasarkan arahan keterpaduan Sarana,
Prasarana, dan Utilitas Umum.
(s) Rencana peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c beiisi:
- identifikasi kinerja kapasitas prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan yang
ada;
- ka.jian keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum Lingkungan Hunian perkotaan sesuai
rencana tata ruang Kawasan perkotaan dan standar
teknis;

c, arahan

---

FRES IDEN

REPUBLII( INDONESIA

- arahan peningkatan keterpaduan prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian
perkotaan yang ada; dan
- indikasi program penyediaan prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan
yang belum ada secara terpadu.

(6) Rencana pencegahan terhadap tumbuhnya perumahan

Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d berisi:
- arahan pencegahan tumbuh dan berkembangnya
Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh pada
lokasi tidak kumuh;
- indikasi program pengawasan dan pengendalian
terhadap kesesuaian perizinan, standar teknis, dan
kelaiakan fungsi; dan
- indikasi program pendampingan dan pelayanan . informasi.
(71 Rencana pencegahan tumbuh dan berkembangnya
Lingkungan Hunian yang tidak terencana dan tidak
tgratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
dilakukan melalui pemberian arahan pencegahan dan
peningkatan kualitas terhadap perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh.

Pasal 63

(l) Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru
perkotaan sebagaimana dimakiud tahm pasal 6l ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk membangun
Lingkungan Hunian baru perkotaan pada kawasan
Permukiman sesuai RTRW kabupaten/ kota.

(2) Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru

perkotaan sebagaimana dimalisud pada ayat (1) mencakup penJrusunan:
- rencana penyediaan lokasi permukiman;
- rencana penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum Permukiman; dan
- rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ikonomi.

(3) Rencana

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_39_

permukiman. (3) Rencana penyediaan lokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
- identifikasi lokasi permukiman baru perkotaan
sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan
Perkotaan;
- identifikasi pemilikan, penguasaan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah pada lokasi permukiman baru
perkotaan;
- arahan penyediaan tanah permukiman barrr
pemerintah, perkotaan yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang; dan
- indikasi program penyediaan tanah untuk
Permukiman baru perkotaan sesuai rencana tata
rlang.
(41 Rencana penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum Permukiman sebagaimana dimalsud pada ayat

(2) huruf b mencakup:

prasarana, a. identilikasi kondisi Sarana, dan Utilitas
Umum Permukiman di sekitar lokasi permukiman
baru perkotaan;
- identilikasi kebutuhan prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum permukiman pada lokasi
Permukiman baru perkotaan sesuai arahan rencana
tata ruang Kawasan perkotaan;
- rencana integerasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum Permukiman baru perkotaan dengan
prasana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah ada;
dan
- indikasi program penyediaan prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum permukiman pada lokasi
pemerintah, Permukiman baru perkotaan oleh
Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang.

(5) Rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan

. sosial, dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c mencakup:
pemerintahan, a. identifikasi rencana lokasi jasa
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi
Permukiman baru perkotaan sesuai arahan rencana
tata ruang Kawasan perkotaan; dan
- indikasi program penyediaan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi
Permukiman baru perkotaan.

Pasal 64 . .

---

nip
PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA _40_

Pasal 64

(l) Perencanaan pembangunan t ingkungan Hunian baru
perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat

(1) meliputi perencanaan:

- Lingkungan Hunian baru skala besar dengan
Kasiba; dan
- Lingkungan Hunian baru bukan skala besar dengan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.

(2) Lingkungan Hunian baru skala besar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Lingkungan
Hunian yang direncanakan secara menyeluruh dan
terpadu yang pelaksanaannya dilakukan secara
bertahap.

(3) Lingkungan Hunian baru bukan skala besar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Lingkungan
Hunian yang direncanakan secara menyeluruh dan
terpadu yang pelaksanaannya diselesaikan dengan
jangka waktu tertentu.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kasiba sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf a diatur dengan peraturan
Menteri.

Pasal 65

(1) Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru

perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat

(1) didahului dengan penetapan lokasi pembangunan

Lingkungan Hunian baru yang dapat diusulkan oleh
Badan Hukum bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman atau Pemerintah Daerah.

(2) Lokasi pembangunan Lingkungan Hunian baru

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan bupati/walikota.

(3) Penetapan lokasi pembangunan Lingkungan Hunian baru

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan hasil studi kelayakan:
- rencana pembangunan perkotaan atau perdesaan;
- rencana penyediaan tanah; dan
- analisis mengenai dampak lalu lintas dan
lingkungan.

Pasal 66

(1) Perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian

perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6l
ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk memulihkan fungsi
Lingkungan Hunian perkotaan.

(2) Pcrencanaan pembangunan kembali sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
pen]rusunan:
- rencanarehabilitasi;
- rencana rekonstruksi; atau
- rencana peremajaan.

Pasal 67

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66

ayat (21 huruf a merupakan pembangunan kembali
Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan
dan/atau pembangunan baru untuk memulihkan fungsi
hunian secara wajar sampai tingkat yang memadai.

(2) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 66 ayat (2) huruf a mencakup:

- identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian
perkotaan yang membutuhkan rehabilitasi;
- identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian
perkotaan yang membutuhkan rehabilitasi; dan
- indikasi program pelaksanaan rehabilitasi
Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap
orang.

Pasal 68

(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66

ayat (21 huruf b merupakan pembangunan kembali
Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan
dan/atau pembangunan baru dengan sa"".i.r, utama
menumbuh kembangkan kegiatan perekonomian, sosial,
dan budaya.
(2t Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 66 ayat(2) hurufb mencakup:

  • identifikasi

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA _42_

identilikasi lokasi dari Lingkungan Hunian
perkotaan yang membutuhkan rekonstruksi;
- identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian
perkotaan yang membutuhkan rekonstruksi; dan
indikasi program pelaksanaan rekonstruksi
Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap
orang.

Pasal 69

(1) Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat

(21 huruf c merupakan pembangunan kembali
Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan melalui
penataan secara menyeluruh.

(2) Rencana peremqjaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 66 ayat(21 hurufc mencakup:

- identilikasi lokasi dari Lingkungan Hunian
perkotaan yang membutuhkan peremajaan;
- identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian
perkotaan yang membutuhkan peremajaan; dan
- indikasi program pelaksanaan peremajaan
Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap
orang.

Pasal 71

(1) Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian

perdesaan sebngaimana dimaksud dalam pasal 70
ayat (l) huruf a dimaksudkan mengembangkan dan
meningkatkan kualitas dari Lingkungan Hunian
perdesaan yang telah terbangun.

(2) Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian

perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup penJrusunan rencana:
- peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian
perdesaan dengan memperhatikan fungsi dan
peranan perdesaan;
- peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian
perdesaan;
- peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan;
- penetapan bagian Lingkungan Hunian perdesaan
yang dibatasi dan yang didorong pengembingannya;
dan
- peningkatan kelestarian alam dan potensi sumber
daya perdesaan.

(3) Rencana peningkatan efisiensi potensi Lingkungan

Hunian perdesaan dengan mempeihatikan fuilsi fan
peranan perdesaan sebagaimana dimalsud pada ayat (2)
huruf a mencakup:
- identifikasi fungsi dan peranan perdesaan sesuai
arahan rencana tata ruang Kawasan perdesaan;
- identifikasi potensi Lingkungan Hunian perdesaan
yang meliputi potensi sumber daya alam, potensi
sumber daya manusia, potensi ekonomi, potensi
sosial dan potensi budaya;

  • arahan

---

{.w
PRESIDEN

REPUBLII( INDONESIA

- qah.an peningkatan elisiensi potensi Lingkungan
Hunian perdesaan dalam mendukung fungsi dan
peranan perdesaan, melalui efisiensi pemanfaatan
sumber daya dan efisiensi kegiatan produktif; dan
- indikasi program peningkatan efisiensi pemanfaatan
sumber daya dan efisiensi kegiatan produktif.

(4) Rencana peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian

perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
mencakup:
- identifikasi pelayanan Lingkungan Hunian
perdesaan yang ada;
- identifikasi kebutuhan pelayanan Lingkungan
Hunian perdesaan sesuai perhitungan dan proyeksi
populasi rencana tata ruang Kawasan perdesaan
dan standar teknis;
- arahan peningkatan pelayanan lingkungan
perdesaan yang ada;

. d. arahan penyediaan pelayanan lingkungan perdesaan
yang belum ada;
- indikasi program peningkatan pelayaan lingkungan
perdesaan yang ada sesuai arahan peningkatan
keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
dan
- indikasi program penyediaan pelayanan lingkungan
perdesaan yang belum ada sesuai arahan
peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum.
(s) Rencana peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana,.
dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:
- identilikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Lingkungan Hunian perdesaan yang ada;
- identifikasi keterpaduan prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan sesuai
rencana tata ruang Kawasan perdesaan dan standar
teknis;
prasarana, c. arahan peningkatan keterpaduan
Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian
perdesaan yang ada; dan
- arahan penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum Lingkungan Hunian perdesaan yang belum
ada secara terpadu.

(6) Rencana

---

PRESIDEN

REPIJBLIK INDONESIA _45_

(6) Rencana penetapan bagian Lingkungan Hunian

perdesaan yang dibatasi dan yang didorong
pengembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d mencakup:
- identifikasi bagian lirr*Lrngan Hunian perdesaan
yang dibatasi dan didorong pengembangannya
sesuai arahan tata ruang Kawasan perdesaan;
- arahan pembatasan pengembangan bagian
Lingkungan Hunian perdesaan berupa pembatasan
intensitas dan pembatasan kegiatan tertentu melalui
pengenaan disinsentif dan pengenaan sanksi; dan
- arahan pengembangan bagian Lingkungan Hunian
perdesaan berupa peningkatan intensitas dan
pengembangan kegiatan tertentu melalui pemberian
insentif.

(7) Rencana peningkatan kelestarian alam dan potensi

sumber daya perdesaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf e mencakup:
- identifikasi kondisi alam yang dimiliki;
- identifikasi potensi sumber daya perdesaan yang
dimiliki;
- arahan peningkatan kelestarian alam dan sumber
daya perdesaan melalui pengendalian dampak
lingkungan; dan
- indikasi program pengendalian dampak lingkungan.

pasalZ2
(l) Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru
perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ZO
ayat (1) huruf b dimaksudkan membangun Lingkungan
Hunian baru perdesaan yang belum Grbangtrn paaa
kawasan peruntukan Permukiman sesuai reniana tata
ruang wilayah.

(2) Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru

perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyusunan:
- rencana penyediaan lokasi permukiman;
- rencana penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum Permukiman; dan

  • rencana

---

#ip
PRESIDEN

REPUBLII< INDONESIA

- rencana penyediaan lokasi pelayanan jasa
Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.

(3) Rencana penyediaan lokasi permukiman sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
- identifikasi lokasi permukiman baru perdesaan
sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan
Perdesaan;
- identifikasi penguasaan tanah pada lokasi
Permukiman baru perdesaan;
- arahan penyediaan tanah permukiman baru
perdesaan oleh Pemerintah, pemerintah Daerah
dan/ atau setiap orang; dan
- indikasi program penyediaan tanah untuk
Permukiman baru sesuai rencana tata ruang.

(4) Rencana penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas

Umum Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b mencakup:

prasarana, a. identilikasi kondisi Sarana, dan Utilitas
Umum Permukiman di sekitar lokasi permukiman
baru perdesaan;
- identilikasi kebutuhan prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum permukiman pada lokasi
Permukiman baru perdesaan sesuai arahan rencana
tata ruang Kawasan perdesaan;
prasarana, c. rencana integerasi Sarana, dan Utilitas
Umum Permukiman baru perdesaan dengan
prasana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah ada;
dan
- indikasi program penyediaan prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum permukiman pada lokasi
pemerintah, Permukiman baru perdesaan oleh
Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.

(5) Re-ncana penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan,

pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:
- identifikasi rencana lokasi jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi
Permukiman baru perdesaan sesuai arahln rencana
tata ruang Kawasan perdesaan; dan

  • indikasi

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- indikasi program penyediaan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi
Permukiman baru perdesaan.

Pasal 73

(1) Perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian

perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ZO
ayat (f ) huruf c dimaksudkan untuk memulihkan fungsi
Lingkungan Hunian perdesaan.
t2l Perencanaan pembangunan kembali dilakukan dengan
cara penrusunan:
- rencanarehabilitasi;
- rencana rekonstruksi; atau
- rencana perem4jaan.

(3) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a mencakup:
- identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian
perdesaan yang membutuhkan rehabilitasi;
- identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian
perdesaan yang membutuhkan rehabilitasi;
- arahan pelaksanaan rehabilitasi Lingkungan Hunian
pemerintah, perdesaan yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang; dan
- indikasi program pelaksanaan rehabilitasi
Lingkungan Hunian perdesaan.
(41 Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat 12) huruf b mencakup:
- identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian
perdesaan yang membutuhkan rekonstruksi;
- identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian
perdesaan yang membutuhkan rekonstruksi;
- arahan pelaksanaan rdkonstruksi Lingkungan
Hunian perdesaan yang dilakukan oleh pemlrintafr,
Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang; dan
- indikasi program rekonstruksi Lingkungan Hunian
perdesaan.

(5) Rencana

---

PRES IDEN

REPU BLIK INDONESIA

(5) Rencana peremajaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf c mencakup:
- identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian
perdesaan yang membutuhkan peremajaan;
- identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian
perdesaan yang membutuhkan peremajaan;
- arahan pelaksanaan peremajaan Lingkungan
Hunian perdesaan yang dilakukan oleh pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang; dan
- indikasi program peremajaan Lingkungan Hunian
perdesaan.

Paragraf 3
pembangunan

Pasal T4

(1) Pembangunan kawasan Permukiman dilakukan sesuai

indikasi program dalam dokumen RKp yang telah {9ngan ditetapkan.

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) pembangunan kawasan permukiman harus
mematuhi rencafla dan izin pembangunan Lingkungan
Hunian dan kegiatan pendukung.

(3) Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana

pemirintah, dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh
Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.

(4) Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sinkronisasi
program dan anggaran pembangunan antara pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.

Pasal 75

Pembangunan kawasan Permukiman terdiri atas:
- Lingkungan Hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan
pendukung perkotaan; dan
- Lingkungan Hunian perdesaan termasuk tempat kegiatan
pendukung perdesaan.

Pasal 76

(1) Pembangunan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk

tempat kegiatan pendukung perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 huruf a dilakukan untuk
mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta
penyebaran penduduk yang proporsional.

(2) Pembangunan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk

tempat kegiatan pendukung perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pelaksanaan:
- pengembanganLingkunganHunian;
- pembangunan Lingkungan Hunian baru; dan/atau
- pembangunan kembali Lingkungan Hunian.

(3) Pengembangan Lingkungan Hunian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
- peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian
perkotaan;
- peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian
perkotaan;
- pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan yang
mendukung pengembangan kota layak huni, kota
hijau, dan kota cerdas;
- peningkatan keterpaduan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum lingkunan hunian perkotaan;
- pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
- pengembangan Permukiman perkotaan yang
berbasis pemberdayaan masyarakat; dan
- pengembangan tempat pelayanan jasa
Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.

(4) Pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencalup:
- penyediaan lokasi Permukiman perkotaan;
- penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi;
- pembangunan Lingkungan Hunian perkotaan yang
mendukung pembangunan kota layak huni, koti
hijau, dan kota cerdas;

  • pembangunan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum Permukiman yang terpadu dan berketahanan
terhadap perubahan iklim dan bencana; dan
- Pembangunan Permukiman perkotaan yang berbasis
pemberdayaan masyarakat
(s) Pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mincakup:
- rehabilitasi Lingkungan Hunian perkotaan;
- rekonstruksi Lingkungan Hunian perkotaan;
dan/atau
- peremqiaan Lingkungan Hunian perkotaan

Pasal TT
(r) Pembangunan Lingkungan Hunian perdesaan termasuk
tgmplt kegiatan pendukung perdesaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 huruf b dilakukan untuk:
- mendukung perwujudan Lingkungan Hunian
perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan
ekologi, sosial, dan ekonomi; dan
- meningkatkan konektivitas dan keterkaitan ekonomi
Lingkungan Hunian perkotaan dengan Lingkungan
Hunian perdesaan.
(21 Pembangunan Lingkungan Hunian perdesaan termasuk
t9mp1t kegiatan pendukung perdesaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan;
- pembangunan Lingkungan Hunian baru perdesaan;
atau
- pembangunan kembali Lingkungan Hunian
perdesaan.

(3) Pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
- peningkatan kelestarian alam dan efisiensi potensi
sumber daya pada Lingkungan Hunian perdesaan;
- pembatasan pengembangan dan/atau mendorong
pengernbangan bagian Lingkungan Hunian
perdesaan;
- peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian
perdesaan;

  • peningkatan

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- peningkatan konektivitas Lingkungan Hunian
perdesaan dengan Lingkungan Hunian perkotaan;
- peningkatan hubungan kegiatan ekonomi hulu di
Lingkungan Hunian perdesaan dengan kegiatan
ekonomi hilir di Lingkungan Hunian perkotaan;
- peningkatan kualitas dan kuantitas serta
keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Lingkungan Hunian perdesaan;
- pengembangan Permukiman perdesaan yang
berbasis pemberdayaan masyarakat; dan
- pengembangan tempat pelayanan jasa
Pemerintahan, pelayanan sosial; d4n kegiatan
ekonomi.

(4) Pembangunan Lingkungan Hunian baru perdesaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup:
- penyediaan lokasi Permukiman perdesaan;
- penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan dan
pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi;
- pembentukan konektivitas Lingkungan Hunian
perdesaan dengan dengan Lingkungan Hunian
perkotaan;
permukiman d. pembangunan basis ekonomi hulu di
perdesaan untuk mendukung kegiatan ekonomi hilir
Lingkungan Hunian perkotaan;
- pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum perdesaan; dan
- pembangunan Permukiman perdesaan yang berbasis
pemberdayaan masyarakat.
(s) Pembangunan kembali Lingkungan Hunian perdesaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:
- rehabilitasi Lingkungan Hunian perdesaan;
- rekonstruksi Lingkungan Hunian perdesaan; atau
- peremajaan pada Lingkungan Hunian perdesaan.

Paragraf 4
Pemanfaatan

Pasal 78

(l) Pemanfaatan kawasan Permukiman dilakukan untuk:

  • menjamin

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- menjamin kawasan permukiman sesuai dengan
fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam RTRW
kabupaten/kota; dan
- mewujudkan struktur ruang sesuai dengan
perencanaan kawasan Permukiman.
permukiman (2) Pemanfaatan kawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pemanfaatan Lingkungan Hunian perkotaan
termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan;
- pemanfaatan Lingkungan Hunian perdesaan
termasuk tempat kegiatan pendukung perdesaan.

Pasal 79

(1) Pemanfaatan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk

tempat kegiatan pendukung perkotaan dan pemanfaatan
Lingkungan Hunian perdesaan termasuk tempat kegiatan
pendukung perdesaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 78 ayat (21 huruf a dan huruf b dilakukan melalui:

- pemanfaatan hasil pengembangan Lingkungan
Hunian;
- pemanfaatan hasil pembangunan Lingkungan
Hunian baru; atau
- pemanfaatan hasil pembangunan kembali
Lingkungan Hunian.

(2) Pemanfaatan hasil pengembangan Lingkungan Hunian

perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a berupa:
- peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian;
- peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian;
- peningkatan keterpaduan perumahan dan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- peningkatan kinerja produktivitas ekonomi dan
pelayanan sosial di perkotaan dan perdesaan.

(3) Pemanfaatan hasil pembangunan Lingkungan Hunian

baru perkotaan dan perdesaan serta pemanlaatan hasil
pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan
dan perdesaan sebagaimana dimaksud pada- ayat (1)
huruf b dan huruf c berupa:
- kesesuaian dan kelayakan tempat tinggal;

  • keterpaduan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA _53_

- keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan; dan
kesesuaian lokasi pelayanan jasa Pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Paragraf 5
Pengendalian

Pasal 80

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya bertanggung jawab dalam pengendalian
dalam penyelenggzrraan kawasan Permukiman.

(2) Pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan

Permukiman dilakukan pada tahap:
- perencanaan;
- pembangunan; dan
- pemanfaatan.

Pasal 81

(U Pengendalian pada tahap perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a dilakukan
untuk menjamin:
- pemenuhan kebutuhan Perumahan dan Kawasan
Permukiman sesuai dengan proyeksi pertumbuhan
penduduk, daya dukung dan daya tampung
lingkungan, serta alokasi ruang yang ditetapkan
dalam RTRW kabupaten/kota;
perumahan b. kesesuaian peruntukan dan intensitas
dan Kawasan Permukiman dengan rencana tata
ruang dan Peraturan Zonasi;
- keterpaduan rencana penyediaan prasarana, Sarana
dan Utilitas Umum berdasarkan hirarkinya sesuai
dengan struktur ruang dan standar pelayanan
minimal.
permukiman(2) Pengendalian perencanaan kawasan
dilakukan dengan:

  • mengawasi

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- mengawasi rencana penyediaan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum sesuai dengan standar pelayanan
minimal; dan
- memberikan batas zonasi Lingkungan Hunian dan
tempat kegiatan pendukung.
(s) Pengendalian perencanaan kawasan permukiman
dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan
RKP yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah.

Pasal 82

(1) Pengendalian pada tahap pembangunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b dilakukan
dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan kawasan
Permukiman.
{2t Pcngendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan.

(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk:
- menjamin kualitas fisik dan fungsional kawasan
Permukiman;
- menjaga kesesuaian proses pembangunan kawasan
Permukiman dengan RKP; dan
- menjaga kesesuaian proses pembangunan kawasan
Permukiman dengan perizinan yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah.

Pasal 83

Pengendalian pada tahap pembangunan yang dilakukan
dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (l) meliputi kegiatan:
- pemantauan;
- evaluasi; dan
- pelaporan.

Pasal 84

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal g3

huruf a merupakan kegiatan pengamatan terhadap
pembangunan kawasan permukiman yang dilakukan
secara:

  • langsung

---

#,D
PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- langsung;
- tidak langsung; dan/atau
- melalui laporan masyarakat.
(2t Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf a dilakukan dengan memverifikasi
kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan kawasan
Permukiman dengan perizinan yang diberikan.

(3) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan dengan
memverifikasi kesesuaian antara rencana pembangunan
yang disusun oleh pelaku pembangunan dengan rencana
pembangunan yang disahkan oleh pemerintah Daerah
kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta oleh
Pemerintah Daerah provinsi.

(4) Pemantauan melalui laporan masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan
mekanisme peran masyaralat dalam penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(s) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
merupakan tanggung jawab pemerintah Daerah
kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta oleh
Pemerintah Daerah provinsi.

Pasal 85

g3(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal
huruf a ditindaklanjuti melalui evaluasi untuk menilai
tingkat pencapaian penyelenggaraan kawasan
Permukiman secara terukur dan objektif.
(2t Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menilai hasil pemantauan.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

menghasilkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh s4tuan
keda perangkat daerah atau instansi pemerintah yang
membidangi Perumahan dan Kawasan permukiman.

Pasal 86

gS(l) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
ayat (3) disusun dalam bentuk pelaporan.

(2) Pelaporan

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah secara
berjenjang sesuai dengah kewenangannya.

Pasal 87

Pengendalian pada tahap pemanfaatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
- pemberian insentif untuk mendorong pengembangan
kawasan Permukiman seSuai rencana tata ruang;
- pengenaan disinsentif untuk membatasi pengembangan
kawasan Permukiman sesuai rencana tata ruang; dan-
- pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran
penyelenggaraan kawasan permukiman.

Pasal 88

(t) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 87 huruf a berupa:

- insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
- pemberiankompensasi;
- subsidi silang;
- pembangunan serta pengadaan prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum; dan/ atau
- kemudahan prosedur perizinan.
(2t Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan oleh instansi yang betwenang sisuai .i..rg."
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89

(l) Pengenaan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 87 huruf b berupa:

- Pengenaan retribusi daerah;
- pembatasan penyediaan prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum;
- pengenaan kompensasi; dan/atau

  • pengenaan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pengenaan sanksi sesuai undang-undang di bidang
Perumahan dan Kawasan permukiman.

(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangin.

Pasal 90

(l) Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan dan Kawasan permukiman dilakukan sebagai
pengikat satu kesatuan sistem perumahan dan Kawasan
Permukiman sesuai dengan hierarkinya berdasarkan
RTRW.

(2) Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum

Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan rencana
penyediaan tanah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum

Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud Rada ayat (l) dilakukan dengan
memperhitungkan kebutuhan pelayanan sesuai denlan
standar teknis yang berlaku.
(41 Ketentuan mergenai pedoman keterpaduan prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum perumahan dan Kawasan
Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
hierarki Perumahan dan Kawasan Fermukiman diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 92

(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk

menjaqa fungsi Perumahan dan Kawasan permukiman
yang. dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan
untuk kepentingan kualitas hidup orang perorangan.

(2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (l) dilakukan pada Rumah serta prasaraaa,
Sarana, dan Utilitas Umum di perumahan, permukiman,
Lingkungan Hunian dan kawasan permukiman.

(3) Pemeliharaan dan perbaikan dilaksanakan oleh

Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.

Bagian Kedua .

---

PRES IDEN

REPUELIK INDONESIA

Bagian Kedua
Pemeliharaan

Pasal 93

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan

penyusunan pedoman pemeliharaan Rumah serta
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di perumahan,
Permukiman, Lingkungan Hunian dan kawasan
Permukiman.
(21 Pemeliharaan Rumah serta prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum dilakukan melalui perawatan dan
pemeriksaan secara berkala.

Pasal 94

(l) Pemeliharaan Rumah wajib dilakukan oleh setiap orang.
(2t Pemeliharaan Rumah dilakukan terhadap Rumah yang
telah selesai dibangun.

(3) Rumah sebelum diserahterimakan kepada pemilik,

pemeliharaan Rumah menjadi tanggung jawab- pelaku
pembangunan.
(41 jawab pelaku pembangunan sebagaimana T3'ngqrrrrg
dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya selama
3 (tiga) bulan.
(s) Pemeliharaan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai ketentuan peraturan pirundang_
undangan.

Pasal 95

(1) Pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum

untuk Perumahan, dan permukiman wajib dilakukan
oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.
(2t Pemeliharaan Sarana dan Utilitas Umum untuk
Lingkungan Hunian wajib dilakukan oleh pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.

(3) Pemeliharaan Prasarana untuk kawasan permukiman

wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah Daerah,
dan/atau Badan Hukum.

(4) Pemeliharaan

---

PRESIDEN

REFUBLII( INDONESIA

(4) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (3) dilakukan oleh setlap orang yang .(.2.1,.-daq,aVat memiliki keahlian.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Perbaikan

Pasal 96

Perbaikan Rumah dan prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran.

Pasal 97

(1) Perbaikan wajib dilakukan oleh setiap orang. lumah (2) Perbaikan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

dilakukan terhadap Rumah milik setiap orang.

Pasal 99

(1) Perbaikan Prasarana untuk Lingkungan Hunian dan

kawasan Permukiman wajib dilakukan oleh pemerintah
dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

(2) Perbaikan Prasarana untuk kawasan Permukiman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui penunjukan atau bekerjasama dengan Badan
Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 101

(r) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 yang
mengakibatkan beban tambahan terhadap konstruksi
bangunan wajib memperoleh pertimba