Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
J. Kepemilikan Asing adalah kepemilikan Warga Negara
Asing dan/atau Badan Hukum Asing pada Perusahaan
Perasuransian.
1. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi,
perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi,
perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang
asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan
perusahaan penilai kerugian asuransi.
1. Warga
---
PRESIDEN
1. Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
1. Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
1. Badan Hukum Indonesia adalah badan yang diakui
sebagai subjek hukum Indonesia dalam hukum
indonesia.
1. Badan Hukum Asing adalah badan yang tercatat atau
terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan
hukum.
1. Otoritas Jasa Keuangan yang seianjutnya disingkat OJK
adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
