Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 14 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

pada (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional berasal
dari:
- Deputi Bidang Penginderaan Jauh;
- Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer; dan
- Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa.

(2) Jenis...

---

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
tidak dalam Lampiran yang merupakan bagian
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Pajak(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional dapat:
- menerima royalti atas kekayaan intelektual;
penelitian, b. melaksanakan jasa pelayanan
pengembangan, perekayasaan, dan operasional;
- melaksanakan jasa bimbingan teknis; dan/atau
- melaksanakan jasa keahlian,
sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan kontrak
kerja sama.
Pajak(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

Pajak(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berupa
jasa bimbingan teknis dan jasa tenaga ahli tidak
termasuk biaya transportasi dan akomodasi.

(2) Biaya

---

PRES IDEN

sebagaimana(21 Biaya transportasi dan akomodasi
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar
perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.

Pasal 4

Pajak(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
berupa jasa pengoperasian penggunaan peralatan survei
lapangan Global Positioning System (GPS) Geodetic, dan
huruf c berupa jasa pengambilan foto udara
menggunakan pesawat udara tanpa awak tidak termasuk
biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
(21 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional.

(3) Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 5

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a pada Pusat Teknologi
dan Data Penginderaan Jauh berupa data satelit, untuk:
- instansi pemerintah;
- pemerintah daerah; atau
- mahasiswa,
dikenakan tarif sebesar Rp0,O0 (nol rupiah).

Pasal 6

pajak(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
pada Pusat Teknologi Penerbangan berupajasa pengujian
teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium
vibrasi, jasa pengujian mekanik, dan jasa pengujian
densitas untuk pelajar dan mahasiswa dapat dikenakan
tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
pajak(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
pada:
- Pusat Teknologi Penerbangan berupa jasa pengujian
teknologi aerodinamika, jasa pengujian di
laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik dan
jasa pengujian densitas; dan/atau
- Pusat Teknologi Satelit berupa jasa pengujian
komponen,
untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan institusi
pendidikan menengah dan tinggi dapat dikenakan tarif
75o/o (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan pemerintah ini.

Pasal 7

(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Lembaga penerbangan

dan Antariksa Nasional dapat mengenakan tarif sebesar
RpO,00 (nol rupiah).

(2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • keadaan. . .

---

PRES IDEN

- keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau
kondisi kahar;
- kebijakan Pemerintah; dan/atau
- penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana

Pasal 8

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 serta
kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 diatur dalam Peraturan Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.

Pasal 9

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional wajib disetor
ke Kas Negara.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 2l Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282l' dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 1 1

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2Ol9

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
ti Bidang Hukum dan
,undangan,

C

*

!K Sihwati L,estari

---

PRES IDEN