pada (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional berasal
dari:
- Deputi Bidang Penginderaan Jauh;
- Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer; dan
- Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa.
(2) Jenis...
---
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
tidak dalam Lampiran yang merupakan bagian
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
