Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020

PP No. 14 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud

dengan:

1. Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk

mewujudkan, memelihara, menghancurkan

bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya
menyatu dengan tanah atau tempat

kedudukannya menyatu dengan tanah.
1. Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil

Jasa Konstruksi.

1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi
konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

---

2021, No.24 -3-

1. Konsultansi Konstruksi adalah layanan

keseluruhan atau sebagian kegiatan yang
meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,

pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan

konstruksi suatu bangunan.

1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau

sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,

pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran,
dan pembangunan kembali suatu bangunan.

1. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah

gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa

Konsultansi Konstruksi.

1. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi

pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa
Konstruksi.

1. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa
Konstruksi.

1. Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa

Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
1. Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah

upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk

mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh,
andal, berdaya saing tinggi, berkualitas, dan

berkelanjutan.

1. Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang
selanjutnya disebut Asosiasi Badan Usaha adalah

organisasi berbadan hukum yang mewadahi

Badan Usaha Jasa Konstruksi.

1. Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang selanjutnya

disebut Asosiasi Profesi adalah organisasi

dan/atau himpunan individu profesional dalam
suatu bidang keilmuan tertentu di bidang Jasa

Konstruksi, berbadan hukum, dan bertanggung
jawab atas pembinaan dan pengembangan profesi

tersebut.

1. Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi yang
selanjutnya disebut Asosiasi Terkait Rantai Pasok

---

2021, No.24 -4-

adalah organisasi berbadan hukum yang

mewadahi usaha terkait material Konstruksi,
peralatan konstruksi, teknologi konstruksi, dan

sumber daya manusia.

1. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan

Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan,

keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi,

dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata
lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan

hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

1. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan

keruntuhan bangunan dan/atau