Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2016

PP No. 14 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 4

(1) Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap

bulan.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- gaji; dan
- tunj angan jabatan.

(3) Besaran...

SK No 133836A

---

PRES!DEN

(3) Besaran gaji Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp21.000.000,O0 (dua puluh satu juta rupiah);
dan
- Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp2 1.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).

(4) Besaran tunjangan jabatan Pimpinan LPSK

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp13.800.0O0,00 (tiga belas juta delapan ratus
ribu rupiah); dan
- Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp12.420.000,00 (dua belas juta empat ratus
dua puluh ribu rupiah).

2 Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(l) Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa:
- tunj angan perumahan;
- tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa;
- uang penghargaan;
- tunjangan transportasi;
- keprotokolan;
- perlindungan hukum; dan
- biaya perjalanan dinas.
(21 Besaran tunjangan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp6.770.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh
puluh ribu rupiah); dan
b.Wakil ...

SK No 133837 A

---

PRESIDEN

- Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp6.120.000,00 (enam juta seratus dua puluh
ribu rupiah).

(3) Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan
- Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rpa.000.000,00 (empat juta rupiah).

(4) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp17.660.000,00 (tujuh belas juta enam ratus
enam puluh ribu rupiah); dan
- Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp17.660.000,00 (tqluh belas juta enam ratus
enam puluh ribu rupiah).

(5) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf g diberikan setara dengan biaya
perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
yang penggunaannya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Hak lainnya bagi Pimpinan LPSK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk fasilitas
berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas
jabatan, serta perlindungan berupa manfaat
jaminan kesehatan dan manfaat jaminan pensiun.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 133838A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April2O22

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2022

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
strasi Hukum,

vanna Djaman

SK No 133847A

---

PRESIDEN