(l) Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa:
- tunj angan perumahan;
- tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa;
- uang penghargaan;
- tunjangan transportasi;
- keprotokolan;
- perlindungan hukum; dan
- biaya perjalanan dinas.
(21 Besaran tunjangan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp6.770.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh
puluh ribu rupiah); dan
b.Wakil ...
SK No 133837 A
---
PRESIDEN
- Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp6.120.000,00 (enam juta seratus dua puluh
ribu rupiah).
(3) Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan
- Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rpa.000.000,00 (empat juta rupiah).
(4) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp17.660.000,00 (tujuh belas juta enam ratus
enam puluh ribu rupiah); dan
- Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar
Rp17.660.000,00 (tqluh belas juta enam ratus
enam puluh ribu rupiah).
(5) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g diberikan setara dengan biaya
perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
yang penggunaannya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hak lainnya bagi Pimpinan LPSK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk fasilitas
berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas
jabatan, serta perlindungan berupa manfaat
jaminan kesehatan dan manfaat jaminan pensiun.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 133838A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April2O22
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 133847A
---
PRESIDEN