Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang
Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) dibubarkan.
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang
Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan
perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 3
Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero)
PT lndustri Sandang Nusantara termasuk likuidasi
sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilaksanakan paling
lambat 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal
pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas
Negara.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mtrlai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 170541 A
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMEN'f,ERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Deputi Elidang Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 170543 A
