Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri
atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik
swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang
ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau
seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan
keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi
kepentingan strategis di bidang pertahanan dan
keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Alat . . .
---
1. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang
selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat
perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara
serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
1. Rekrutmen adalah proses pemilihan dan pengangkatan
tenaga potensial yang dapat diandalkan dalam
penyelenggaraan Industri Pertahanan.
1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya
disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah
untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam
perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian,
sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
