Langsung ke konten

KAWASAN INDUSTRI

PP No. 142 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber
daya industri sehingga menghasilkan barang yang
mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi,
termasuk jasa industri.

1. Perusahaan . . .

---

1. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan
kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di
Indonesia.
1. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan
yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan
Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh Perusahaan Kawasan Industri.
1. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang
mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan
Industri.
1. Izin Prinsip adalah izin yang diberikan kepada badan
usaha yang berbentuk badan hukum untuk melakukan
penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur Kawasan
Industri serta pemasangan/instalasi peralatan dan
kesiapan lain yang diperlukan dalam rangka memulai
pembangunan Kawasan Industri.
1. Izin Usaha Kawasan Industri, yang selanjutnya disingkat
dengan IUKI, adalah izin yang diberikan untuk
melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan
Industri.
1. Perluasan Kawasan Industri, yang selanjutnya disebut
dengan Perluasan Kawasan, adalah penambahan luas
lahan Kawasan Industri dari luas lahan sebagaimana
tercantum dalam IUKI.
1. Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang
ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri, yang
mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan
Industri, perusahaan pengelola Kawasan Industri, dan
Perusahaan Industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan
Kawasan Industri.
1. Komite Kawasan Industri adalah wadah yang dibentuk
oleh Menteri dengan tugas membantu dalam pelaksanaan
kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan
Industri.

1. Wilayah . . .

---

1. Wilayah Pengembangan Industri, yang selanjutnya
disebut WPI adalah pengelompokan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan keterkaitan ke
belakang (backward) dan keterkaitan ke depan (forward)
sumber daya dan fasilitas pendukungnya, serta
memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan
pembangunan Industri.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Untuk mendukung kegiatan Industri dibangun Kawasan

Industri sebagai infrastruktur industri.

(2) Pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bertujuan untuk:
- mempercepat penyebaran dan pemerataan
pembangunan Industri;
- meningkatkan upaya pembangunan Industri yang
berwawasan lingkungan;
- meningkatkan daya saing investasi dan daya saing
Industri;dan
- memberikan kepastian lokasi sesuai tata ruang.

(3) Pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan di Kawasan Peruntukan
Industri (KPI) sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW).

Pasal 3

Menteri, gubernur, bupati/walikota, sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab atas pencapaian tujuan
pembangunan Kawasan Industri.

### Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
meliputi:
- pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Kawasan
Industri;
- perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
- penyediaan infrastruktur Kawasan Industri;
- prakarsa pembangunan Kawasan Industri oleh
Pemerintah;
- penetapan standar Kawasan Industri;
- penetapan pedoman teknis pembangunan Kawasan
Industri;
- fasilitasi penyelesaian permasalahan terkait pendirian
dan pengembangan Kawasan Industri dapat berupa
tanah, infrastruktur, air baku, energi, ketenagakerjaan,
dan perizinan;
- penetapan suatu Kawasan Industri sebagai obyek vital
nasional sektor Industri;
- penetapan pedoman referensi harga jual atau sewa
kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan
Industri atas usul Komite Kawasan Industri; dan
- pembentukan Komite Kawasan Industri.

Pasal 5

Kewenangan gubernur atau bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
- perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
- penyediaan infrastruktur Industri;
- pemberian kemudahan dalam perolehan/pembebasan
lahan pada wilayah daerah yang diperuntukkan bagi
pembangunan Kawasan Industri;
- pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pemberian insentif dan kemudahan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • penataan . . .

---

- penataan Industri untuk berlokasi di Kawasan Industri;
dan
- pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan
Industri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

(1) Pembangunan Kawasan Industri dilakukan oleh badan

usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan
berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di
Indonesia.

(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berbentuk:
- Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik
Daerah;
- Koperasi; atau
- Perseroan Terbatas.

Pasal 7

(1) Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

dibangun dengan luas lahan paling sedikit 50 (lima
puluh) hektar dalam satu hamparan.

(2) Dalam hal Kawasan Industri diperuntukkan bagi

Industri Kecil dan Industri Menengah dapat dibangun
dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam
satu hamparan.

Pasal 8

(1) Kawasan Industri dapat ditetapkan sebagai kawasan

strategis nasional.

(2) Penetapan Kawasan Industri sebagai kawasan strategis

nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

(1) Pembangunan Kawasan Industri dilakukan sesuai

dengan pedoman teknis pembangunan Kawasan
Industri.

(2) Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- pemilihan lokasi;
- perizinan;
- pengadaan tanah;
- pematangan tanah;
- pembangunan infrastruktur; dan
- pengelolaan.

(3) Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.

Bagian kedua
Infrastruktur Kawasan Industri

Pasal 10

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangan masing- masing menyediakan:
- infrastruktur Industri; dan
- infrastruktur penunjang.

(2) Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a paling sedikit meliputi:

- jaringan energi dan kelistrikan;
- jaringan telekomunikasi;
- jaringan sumber daya air dan jaminan pasokan air
baku;

  • sanitasi . . .

---

  • sanitasi; dan
  • jaringan transportasi.

(3) Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
- perumahan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- kesehatan;
- pemadam kebakaran; dan
- tempat pembuangan sampah.

Pasal 11

(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan

infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri, paling
sedikit meliputi:
- instalasi pengolahan air baku;
- instalasi pengolahan air limbah;
- saluran drainase;
- instalasi penerangan jalan; dan
- jaringan jalan.

(2) Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan

infrastruktur penunjang dan sarana penunjang di dalam
Kawasan Industri.

IUKI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 12

(1) Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki

IUKI.

(2) IUKI . . .

---

(2) IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

hanya bagi kegiatan usaha Kawasan Industri yang
berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana
tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota.

(3) IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

sesuai dengan izin lokasi kegiatan usaha Kawasan
Industri.

(4) IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh

Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 13

(1) IUKI diberikan kepada badan usaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 untuk melakukan kegiatan
usaha Kawasan Industri.

(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

telah memperoleh IUKI merupakan Perusahaan Kawasan
Industri.

(3) IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

selama Perusahaan Kawasan Industri menyelenggarakan
kegiatan pengembangan dan pengelolaan Kawasan
Industri.

Bagian Kedua
Kewenangan Pemberian IUKI

Pasal 14

(1) Menteri berwenang memberikan IUKI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 yang Kawasan Industrinya
berlokasi di lintas wilayah provinsi dan/atau dalam
rangka penanaman modal asing.

(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian

IUKI kepada kepala instansi pemerintah pusat yang
menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 15 . . .

---

Pasal 15

(1) Gubernur berwenang memberikan IUKI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 yang Kawasan Industrinya
berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota.

(2) Gubernur mendelegasikan kewenangan pemberian IUKI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala
instansi pemerintah provinsi yang menyelenggarakan
pelayanan terpadu satu pintu.

Pasal 16

(1) Bupati/walikota berwenang memberikan IUKI

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang Kawasan
Industrinya berlokasi dalam wilayah kabupaten/kota
yang bersangkutan.

(2) Bupati/walikota mendelegasikan kewenangan pemberian

IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala
instansi pemerintah kabupaten/kota yang
menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.

Pasal 17

Kepala instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan
pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (2), kepala instansi pemerintah provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dan kepala
instansi pemerintah kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dalam memberikan IUKI
kepada Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
Kawasan Industri wajib mengacu pada norma, standar,
prosedur, dan kriteria pemberian IUKI yang ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 18

Menteri bersama gubernur/bupati/walikota melakukan
pembinaan pelaksanaan pemberian IUKI oleh kepala instansi
pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu
pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian IUKI

Paragraf 1
Izin Prinsip

Pasal 19

(1) Pemberian IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

dilakukan melalui Izin Prinsip.

(2) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan
usaha Kawasan Industri untuk menyiapkan lahan
Kawasan Industri sampai dapat digunakan, menyusun
analisis dampak lingkungan, analisa dampak lalu lintas
(ANDALALIN), perencanaan dan pembangunan
infrastuktur Kawasan Industri, serta kesiapan lain.

(3) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diajukan kepada Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui
pelayanan terpadu satu pintu.

(4) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) melampirkan paling sedikit:
- fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah
disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Hukum atau oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Koperasi bagi pemohon yang
berstatus Koperasi;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak perusahaan;
- sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi);
- surat pernyataan perusahaan bahwa rencana lokasi
terletak dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai
Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
- khusus untuk penanaman modal asing melampirkan
persyaratan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak permohonan diterima:
- menerbitkan Izin Prinsip dalam hal persyaratan dipenuhi
dengan lengkap dan benar; atau
- menolak permohonan dalam hal ketidaksesuaian
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(4).

Pasal 21

(1) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19

berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2
(dua) kali untuk masing-masing perpanjangan selama 1
(satu) tahun.

(2) Perpanjangan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan masih
melakukan penyiapan lahan Kawasan Industri sampai
dapat digunakan, penyelesaian Amdal, pembangunan
infrastruktur Kawasan Industri serta kesiapan lain di
area dengan luas lahan sebagaimana dimaksud pada

### Pasal 7.

Pasal 22

Perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha Kawasan
Industri dan telah memiliki Izin Prinsip dilarang melakukan
pengalihan, penjualan, dan/atau penyewaan kaveling
Industri.

Paragraf 2
IUKI

Pasal 23

(1) Perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha

Kawasan Industri dan telah memperoleh Izin Prinsip
dapat mengajukan permohonan IUKI dengan ketentuan
telah:

  • melaksanakan . . .

---

- melaksanakan penyiapan lahan Kawasan Industri
sampai dapat digunakan dengan luas lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- membangun sebagian infrastruktur dasar Kawasan
Industri;
- membentuk pengelola Kawasan Industri; dan
- membangun gedung pengelola.

(2) IUKI hanya diberikan seluas lahan yang telah siap

digunakan dan dikuasai yang dibuktikan dengan Surat
Pelepasan Hak atau sertifikat.

(3) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan yang

dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

(4) Permohonan IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya melalui pelayanan
terpadu satu pintu.

(5) Permohonan IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

melampirkan paling sedikit:
- fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau
perubahannya yang telah disahkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Hukum atau oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Koperasi bagi pemohon yang berstatus Koperasi;
- izin Prinsip;
- fotokopi izin lokasi;
- fotokopi izin lingkungan;
- laporan data Kawasan Industri mengenai kemajuan
pembangunan Kawasan Industri triwulan terakhir;
- tata tertib Kawasan Industri; dan
- susunan pengurus/pengelola Kawasan Industri.

(6) Permohonan IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan.

### Pasal 24 . . .

---

Pasal 24

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya sejak permohonan diterima dengan
lengkap dan benar dalam waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja melakukan pemeriksaan lapangan yang hasilnya
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

(2) Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur,
dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
menerbitkan atau menolak permohonan IUKI paling
lama 5 (lima) hari kerja sejak berita acara pemeriksaan
diterima.

(3) Permohonan ditolak apabila berdasarkan hasil

pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (1) dan/atau terdapat
ketidaksesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 ayat (5).

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUKI
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Izin Perluasan Kawasan Industri

Pasal 26

(1) Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan

perluasan kawasan wajib memiliki izin Perluasan
Kawasan Industri.

(2) Sebelum mengajukan permohonan izin Perluasan

Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Perusahaan Kawasan Industri harus telah menguasai
dan selesai menyiapkan lahan Kawasan Industri sampai
dapat digunakan, menyusun perubahan analisis dampak
lingkungan, perencanaan dan pembangunan
infrastruktur Kawasan Industri, serta kesiapan lain
dalam rangka perluasan kawasan.

(3) Perluasan . . .

---

(3) Perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan di dalam Kawasan Peruntukan
Industri.

Pasal 27

(1) Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 ayat (1) mengajukan permohonan izin
perluasan kepada Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui
pelayanan terpadu satu pintu.

(2) Permohonan izin perluasan Kawasan Industri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
paling sedikit melampirkan:
- fotokopi IUKI;
- dokumen rencana perluasan kawasan;
- data Kawasan Industri 2 (dua) tahun terakhir;
- perubahan izin lingkungan;
- fotokopi susunan pengurus/pengelola Kawasan
Industri; dan
- dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan
perundang-undangan.

(3) Izin Perluasan Kawasan Industri hanya diberikan seluas

lahan yang telah siap digunakan dan dikuasai yang
dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) atau
sertifikat.

(4) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui

pemeriksaan lapangan yang hasilnya dituangkan dalam
Berita Acara Pemeriksaan.

Pasal 28

Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
berita acara pemeriksaan diterima:
- menerbitkan izin perluasan Kawasan Industri dalam hal
ketentuan dan persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan
benar; atau

  • menolak . . .

---

- menolak permohonan dalam hal tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
dan/atau terdapat ketidaksesuaian dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat

(3).

Pasal 29

Penerbitan Izin Prinsip, IUKI, dan/atau Izin Perluasan
Kawasan Industri tidak dikenakan biaya.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
perluasan Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 31

(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh

IUKI dapat diberikan Hak Guna Bangunan atas tanah
yang akan diusahakan dan dikembangkan.

(2) Hak Guna Bangunan Kawasan Industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dipecah menjadi Hak
Guna Bangunan untuk masing-masing kaveling.

(3) Pemecahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Guna

Bangunan untuk masing-masing kaveling sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dan menjadi tanggung
jawab Perusahaan Kawasan Industri.

(4) Ketentuan dan tata cara pemberian Hak Guna Bangunan

dan pemecahan Hak Guna Bangunan untuk masing-
masing kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 32 . . .

---

Pasal 32

(1) Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 merupakan badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah, Perusahaan
Kawasan Industri tersebut dapat diberikan Hak
Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat diberikan Hak Guna Bangunan.

(3) Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat diberikan untuk masing-masing kaveling atau

gabungan beberapa kaveling.

Pasal 33

(1) Pengelolaan Kawasan Industri dilakukan oleh

Perusahaan Kawasan Industri.

(2) Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat menunjuk pihak lain untuk
melakukan pengelolaan Kawasan Industri.

(3) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberitahukan kepada pemberi IUKI.

(4) Penunjukkan pengelolaan Kawasan Industri kepada

pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
mengurangi tanggung jawab Perusahaan Kawasan
Industri yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kawasan

Industri diatur dalam Peraturan Menteri.

## BAB VII . . .

---

Bagian Kesatu
Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri

Pasal 34

(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan lahan

bagi kegiatan Industri kecil dan Industri menengah.

(2) Luasan lahan untuk kegiatan Industri kecil dan Industri

menengah ditetapkan dari luas kaveling Industri.

(3) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

ditetapkan sebagai sentra Industri kecil dan Industri
menengah oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan lahan bagi

kegiatan Industri kecil dan Industri menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 35

(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib memiliki Tata Tertib

Kawasan Industri.

(2) Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
- hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi
Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan
Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan;
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang
terkait; dan
- ketentuan lain yang ditetapkan oleh pengelola
Kawasan Industri.

(3) Pengelola . . .

---

(3) Pengelola Kawasan Industri wajib memfasilitasi

pelayanan perizinan satu pintu untuk memenuhi
layanan cepat sesuai dengan peraturan kepala instansi
pemerintah pusat yang menyelenggarakan pelayanan
penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

(4) Pengelola Kawasan Industri wajib memfasilitasi

hubungan industrial bagi Perusahaan Industri yang
berada di Kawasan Industri.

(5) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin

Prinsip, IUKI, dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri
wajib menyampaikan Data Kawasan Industri secara
berkala kepada Menteri, gubernur, dan/atau
bupati/walikota sesuai dengan IUKI.

(6) Tata cara penyampaian data Kawasan Industri

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Kewajiban Perusahaan Industri

Pasal 36

(1) Perusahaan Industri yang akan menjalankan industri

wajib berlokasi di Kawasan Industri.

(2) Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Perusahaan
Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi
di daerah kabupaten/kota yang:
- belum memiliki Kawasan Industri; atau
- telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh
kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah
habis.

(3) Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan

Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
berlaku bagi:
- Industri kecil dan Industri menengah yang tidak
berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan
hidup yang berdampak luas; atau

  • Industri . . .

---

- Industri yang menggunakan bahan baku khusus
dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi
khusus.

(4) Perusahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan Perusahaan Industri
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
wajib berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri.

(5) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan

oleh Menteri.

Pasal 37

(1) Perusahaan Industri yang berada di Kawasan

Peruntukan Industri yang akan melakukan perluasan
dengan menambah lahan, wajib berlokasi di dalam
Kawasan Industri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan untuk Perusahaan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3).

Bagian Ketiga
Kewajiban Perusahaan Industri Di Dalam Kawasan Industri

Pasal 38

(1) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib

memiliki:
- Upaya Pengelolaan Lingkungan; dan
- Upaya Pemantauan Lingkungan.

(2) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang

kegiatan usahanya mengolah atau memanfaatkan
limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib menyusun
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan mendapat
pengesahan oleh instansi yang berwenang.

(3) Kewajiban penyusunan AMDAL sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dikecualikan apabila AMDAL Kawasan
Industri telah mencakup/memenuhi kebutuhan
terhadap kegiatan mengolah atau memanfaatkan limbah
bahan berbahaya dan beracun.

(4) Perusahaan . . .

---

(4) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri

dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan,
lingkungan, lokasi, tempat usaha, peruntukan
penggunaan tanah, pengesahan rencana tapak tanah,
dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).

(5) Pengecualian perizinan yang menyangkut lingkungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghapus
kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan Industri di
dalam Kawasan Industri untuk melakukan pengelolaan
lingkungan.

Pasal 39

(1) Setiap Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri

wajib:
- memenuhi ketentuan perizinan usaha Industri;
- memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri
yang berlaku;
- memelihara daya dukung lingkungan di sekitar
kawasan termasuk tidak melakukan pengambilan air
tanah;
- melakukan pembangunan pabrik dalam batas waktu
paling lama 4 (empat) tahun sejak pembelian
dan/atau penyewaan lahan, dan dapat diperpanjang
1 (satu) tahun; dan
- mengembalikan kaveling Industri kepada Perusahaan
Kawasan Industri apabila dalam batas waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf d
tidak melakukan pembangunan pabrik.

(2) Perusahaan Industri yang mengembalikan kaveling

Industri kepada perusahaan Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berhak
menerima uang pengembalian sesuai perjanjian para
pihak.

(3) Tata cara pengembalian kaveling Industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur lebih lanjut dalam
Tata Tertib Kawasan Industri masing-masing Kawasan
Industri.

### Pasal 40 . . .

---

Pasal 40

(1) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat

melakukan kegiatan logistik barang.

(2) Kegiatan logistik barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat juga dilakukan oleh perusahaan jasa
logistik barang.

(3) Kegiatan logistik barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri

di dalam Kawasan Industri diberikan insentif
perpajakan.

(2) Insentif perpajakan sebagaimana yang dimaksud pada

ayat (1) diberikan berdasarkan pengelompokan WPI.

(3) Dalam hal pemberian insentif perpajakan terdapat

perubahan pengelompokan WPI, diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan berdasarkan usulan Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif perpajakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 42

(1) Perusahaan Kawasan Industri diberikan fasilitas

kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga
listrik untuk kebutuhan sendiri dan industri di dalam
Kawasan Industri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas kemudahan

pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

### Pasal 43 . . .

---

Pasal 43

(1) Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri

di dalam Kawasan Industri dapat diberikan insentif
daerah.

(2) Ketentuan mengenai pengaturan insentif daerah

sebagaimana ayat (1) ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar

Kawasan Industri.

(2) Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:
- infrastruktur Kawasan Industri;
- pengelolaan lingkungan; dan
- manajemen dan layanan.

(3) Perusahaan Kawasan Industri yang memenuhi standar

Kawasan Industri diberikan akreditasi.

(4) Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana pada ayat (3)

dilakukan oleh Komite Akreditasi Kawasan Industri
yang ditetapkan oleh Menteri.

(5) Dalam hal belum terdapat Komite Akreditasi Kawasan

Industri, Menteri dapat menugaskan Komite Kawasan
Industri.

(6) Ketentuan mengenai Standar Kawasan Industri dan

Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Menteri.

---

Pasal 45

(1) Pemerintah dapat memprakarsai pembangunan Kawasan

Industri sebagai infrastruktur Industri:
- dalam hal pihak swasta tidak berminat atau belum
mampu untuk membangun Kawasan Industri;
dan/atau
- untuk percepatan penyebaran dan pemerataan
pembangunan Industri.

(2) Dalam rangka memprakarsai pembangunan Kawasan

Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah dapat melakukan:
- pembangunan sendiri; atau
- kerjasama dengan BUMN/BUMD dan Swasta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Kawasan

Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 46

(1) Pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan oleh
Badan Layanan Umum di bidang penyediaan
infrastruktur Industri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Layanan Umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 47

(1) Perizinan Kawasan Industri yang diprakarsai oleh

Pemerintah diajukan oleh Badan Layanan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1).

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal Badan Layanan Umum belum terbentuk,

perizinan Kawasan Industri yang diprakarsai oleh
Pemerintah diajukan oleh satuan kerja di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang
perindustrian.

(3) Pemerintah Daerah harus memfasilitasi dan memberi

kemudahan dalam proses perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 48

(1) Pemerintah dapat melaksanakan pengadaan tanah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan tanah.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat diberikan Hak Guna Bangunan.

Pasal 49

(1) Pemanfaatan lahan oleh Perusahaan Industri dituangkan

dalam bentuk perjanjian tertulis.

(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat paling sedikit:
- jangka waktu pemanfaatan lahan;
- besaran biaya pemanfaatan lahan; dan
- pemanfaatan lahan oleh Perusahaan Industri sesuai
dengan yang diperjanjikan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan

pemanfaatan lahan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 50

Ketentuan mengenai pembangunan, perizinan, fasilitas, dan
standar Kawasan Industri berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pembangunan Kawasan Industri yang diprakarsai
oleh Pemerintah.

## BAB XI . . .

---

Pasal 51

(1) Dalam rangka mendukung pencapaian pembangunan

Kawasan Industri, dibentuk Komite Kawasan Industri.

(2) Keanggotaan Komite Kawasan Industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan Himpunan Kawasan Industri
Indonesia, kamar dagang dan industri yang membidangi
Kawasan Industri yang diangkat dan ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 52

(1) Komite Kawasan Industri bertugas:

- memberikan usulan dan masukan kepada Menteri
sebagai bahan penyusunan perumusan kebijakan;
- melakukan pengawasan pelaksanaan pengembangan
Kawasan Industri;
- melakukan koordinasi dengan instansi Pemerintah
terkait dan/atau pemerintah daerah serta Perusahaan
Kawasan Industri;
- melakukan evaluasi perkembangan Kawasan Industri;
- mengusulkan referensi harga jual atau sewa kaveling
dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri;
dan
- melakukan tugas akreditasi Kawasan Industri yang
diberikan oleh Menteri.

(2) Komite Kawasan Industri wajib melaporkan tugasnya

kepada Menteri sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam
1 (satu) tahun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian

laporan diatur dalam Peraturan Menteri.

## BAB XII . . .

---

Pasal 53

Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan
Industri dan tidak memiliki IUKI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- penutupan sementara.

Pasal 54

Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan
tetapi tidak memiliki Izin Perluasan Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- penutupan sementara.

Pasal 55

Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki Tata
Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada Pasal
35 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan
tertulis.

Pasal 56

Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan
data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan
tertulis.

Pasal 57

Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi standar
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada Pasal 44
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan . . .

---

  • peringatan tertulis; dan/atau
  • denda administratif.

Pasal 58

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 59

(1) Perusahaan yang telah dikenakan sanksi administratif

berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan
pengurusan IUKI dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58, dikenai sanksi administratif
berupa denda administratif.

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi

Kawasan Industri.

(3) Nilai investasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) berdasarkan hasil audit lembaga
independen.

(4) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak surat pengenaan denda administratif diterima.

Pasal 60

(1) Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dan

tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dikenai
sanksi administratif berupa penutupan sementara
terhadap kegiatan Kawasan Industri.

(2) Dalam hal perusahaan telah membayar denda

administratif tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda
administratif tidak memenuhi kewajibannya, dikenai
sanksi administratif berupa penutupan sementara
kegiatan Kawasan Industri.

(3) Sanksi . . .

---

(3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dikenakan sampai dengan perusahaan yang
bersangkutan memperoleh IUKI sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

Pasal 61

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 54
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 62

(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan

sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan
tidak melakukan pengurusan Izin Perluasan Kawasan
Industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61, dikenai sanksi administratif berupa
denda administratif.

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi

perluasan Kawasan Industri.

(3) Nilai investasi perluasan Kawasan Industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil audit
lembaga independen.

(4) Pembayaran denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak surat pengenaan denda adminitratif
diterima.

Pasal 63

(1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi

kewajibannya dan tidak membayar denda administratif
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 62 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa

penutupan sementara terhadap kegiatan perluasan
Kawasan Industri.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri telah

membayar denda administratif tetapi dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu
pembayaran denda administratif tidak memenuhi
kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa
penutupan sementara terhadap kegiatan perluasan
Kawasan Industri.

(3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dikenakan untuk jangka waktu paling lama 90
(sembilan puluh) hari sejak tanggal surat penutupan
sementara diterima.

Pasal 64

Apabila dalam jangka waktu penutupan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) Perusahaan
Kawasan Industri belum memiliki Izin Perluasan Kawasan
Industri, pada lahan perluasan tidak dapat diterbitkan Izin
Perluasan Kawasan Industri.

Pasal 65

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
dikenai 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu
masing-masing 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 66

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
dikenai 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu
masing-masing 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 67

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
dikenai 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu
masing-masing 30 (tiga puluh) hari.

### Pasal 68 . . .

---

Pasal 68

(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan

sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan
tidak melakukan perbaikan terhadap pemenuhan
standar Kawasan Industri dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif.

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi

Kawasan Industri.

(3) Nilai investasi perluasan Kawasan Industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil audit
lembaga independen.

(4) Pembayaran denda administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak surat pengenaan denda adminitratif
diterima.

Pasal 69

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya mengenakan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 53, Pasal 54, Pasal
55, Pasal 56, dan Pasal 57 kepada Perusahaan Kawasan
Industri.

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan
atas laporan yang berasal dari:
- pengaduan; dan/atau
- tindak lanjut hasil pengawasan.

(3) Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dalam memberikan sanksi administratif
wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan
kriteria pemberian sanksi administratif yang ditetapkan
oleh Menteri.

### Pasal 70 . . .

---

Pasal 70

Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan
laporan pelaksanaan pemberian sanksi administratif
kepada Menteri.

Pasal 71

Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (2), Pasal 62 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (2) merupakan
penerimaan Negara bukan pajak atau penerimaan daerah.

Pasal 72

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin
berupa IUKI atau izin sejenis yang diterbitkan sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku dinyatakan tetap
berlaku sepanjang perusahaan melakukan kegiatan
usaha Kawasan Industri;
- Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin
yang menyangkut gangguan sebagai persyaratan
permohonan IUKI atau izin sejenis yang diterbitkan
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, izin
dimaksud tidak perlu dilakukan pembaharuan atau
perpanjangan;
- Perusahaan atau Perusahaan Kawasan Industri yang
telah mengajukan permohonan perizinan berupa:
1. Izin Prinsip;
1. IUKI; dan/atau
1. Izin Perluasan Kawasan Industri dan masih dalam
proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
- Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang
telah mendapat izin usaha Industri sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku, tetap dapat melaksanakan
kegiatan sesuai dengan insentif perpajakan yang telah
ditetapkan;

  • beberapa . . .

---

- Beberapa Perusahaan Industri yang telah berdiri
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan
berada dalam 1 (satu) hamparan dengan luas lahan
keseluruhan paling sedikit 20 (dua puluh) hektar yang
berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan Industri dapat
mengajukan permohonan sebagai Kawasan Industri
paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah
ini diundangkan; dan
- TIM Nasional Kawasan Industri yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahn
2009 melaksanakan tugas sampai dengan Komite
Kawasan Industri dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 73

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- Semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan
Industri dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan
pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 74

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd

---