Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber
daya industri sehingga menghasilkan barang yang
mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi,
termasuk jasa industri.
1. Perusahaan . . .
---
1. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan
kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di
Indonesia.
1. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan
yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan
Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh Perusahaan Kawasan Industri.
1. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang
mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan
Industri.
1. Izin Prinsip adalah izin yang diberikan kepada badan
usaha yang berbentuk badan hukum untuk melakukan
penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur Kawasan
Industri serta pemasangan/instalasi peralatan dan
kesiapan lain yang diperlukan dalam rangka memulai
pembangunan Kawasan Industri.
1. Izin Usaha Kawasan Industri, yang selanjutnya disingkat
dengan IUKI, adalah izin yang diberikan untuk
melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan
Industri.
1. Perluasan Kawasan Industri, yang selanjutnya disebut
dengan Perluasan Kawasan, adalah penambahan luas
lahan Kawasan Industri dari luas lahan sebagaimana
tercantum dalam IUKI.
1. Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang
ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri, yang
mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan
Industri, perusahaan pengelola Kawasan Industri, dan
Perusahaan Industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan
Kawasan Industri.
1. Komite Kawasan Industri adalah wadah yang dibentuk
oleh Menteri dengan tugas membantu dalam pelaksanaan
kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan
Industri.
1. Wilayah . . .
---
1. Wilayah Pengembangan Industri, yang selanjutnya
disebut WPI adalah pengelompokan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan keterkaitan ke
belakang (backward) dan keterkaitan ke depan (forward)
sumber daya dan fasilitas pendukungnya, serta
memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan
pembangunan Industri.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
