Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1949 tentang LAPANG KERJA SUSUNAN, PIMPINAN DAN TUGAS KEWAJIBAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PP No. 15 Tahun 1949 berlaku

Pasal 1

Lapang Kerja Kementerian Perhubungan ialah: a Soal-soal umum mengenai perhubungan; b. Membikin dan menjalankan perhubungan kerata api Negara; c. Pengawasan atas perhubungan kerata api; d. Pengawasan atas lalu-lintas di jalan raya; e. Menyelenggarakan perhubungan bermotor atas jalan raya; f. Pengawasan dan penyelenggarakan penerbangan umum (sipil); g. Menyelenggarakan urusan Pos, Telegram, Telepon dan Radio; h. Menjalankan urusan Bank Tabungan Pos; i. Mengatur dan mengawasi hal-hal yang mengenai kehotelan tourisme.

Pasal 2

Kementerian Perhubungan terdiri atas; I. Kantor Pusat Kemeterian, yang terbagi atas: a. bagian umum; b. bagian Pegawai; c. bagian Perbendaharaan; d. bagian Lalu-lintas; e. bagian Pos, Telegrap, Telepon, Ridio dan Tabungan Pos, dan f. bagina Pengawasan Hotel Negara dan Tourisme. II. Jawatan Kereta api. III. Jawatan Angkutan Motor. IV. Jawatan Angkutan Udara. V. Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon (termasuk radio). VI. Bank Tabungan Pos. VII. Badan Hotel Negara dan Tourisme.

Pasal 4

Bagian Umum yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1a berkewajiban: 1. a. Mengerjakan surat-menyurat; b. Mengarut Arsip dan Expedisi; c. Mengurus buku-buku, majalah-majalah dan sebagainya yang merupakan perpustakaan Kementerian; d. Mengerjakan pekerjaan tik. 2. Mengadakan dan mengawasi perlengkapan guna keperluan Kementerian, sebagai mobil, sepeda, alat-alat kantor, alat-alat tulis-menulis dan lain-lain. 3. Mengerjakan surat-menyurat yang bersifat rahasia. 4. Menyiapkan laporan-laporan. 5. a. Merencanakan UNDANG-UNDANG dan Peraturan-PERATURAN PEMERINTAH yang termasuk lingkungan kekuasaan Kementeria; b. Mengikuti UNDANG-UNDANG dan Peraturan-PERATURAN PEMERINTAH lainya; c. Memeriksa rencana dari Maklumat, Pengumuman dan sebagiannya yang akan dikeluarkan oleh Kementerian; d. Mempersiapakan perjanjian-perjanjian dan konsesi-konsesi. 6. Mengurus lain-lain hal yang khusus dan tidak termasuk dalam tugas kewajiban bagian-bagian lain.

Pasal 5

Bagian Pegawai yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1b berkewajiban mengatur urusan pegawai seluruh Kementerian: a. Pengangkatan dan perberhentian; b. Pemindahan; c. Kenaikan pangkat dan gaji; d. Pemberian istirahat dan tunjangan; e. Formasi, dan f. Memperhatikan soal-soal dan menjalankan Peraturan-Peraturan mengenai kedudukan pegawai.

Pasal 6

Bagian Perbendaharaan yang disebut dalam pasal 2 ayat 1c berkewajiban mengurus: 1. a. Penerimaan, pembagian dan pengeluaran surat-surat tentang keuangan; b. Pembukuan, dan c. Penyusunan anggaran dan mengawasi pemakaian kredit anggaran. 2. a. Daftar gaji dan pembukuannya; b. Pembikinan mendaat; c. Memegang kas dan perhitungan bulanan, dan d. Segala penerimaan dan pembayaran.

Pasal 7

Bagian lalu-lintas yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1d berkewajiban: a. Mempelajari, memecahkan dan merencanakan soal-soal tekhnis dan ekonomis yang mengenai lalu-lintas umum; b. Mengumpulkan bahan-bahan guna dasar penetapan politik tarif pengangkutan; c. Mempersiapkan peraturan-peraturan lalu-lintas, dan d. Mengawasi, bahwa peraturan-peraturan termasud sub c dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Pasal 8

Bagian Pos, Telegram. Telepon, Radio dan Tabungan Pos yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1e berkewajiban: a. Mempelajari, memecahkan dan merencanakan soal-soal tekhnis dan ekonomis yang mengenai perhubungan pos, telegrap, telepon dan radio; b. Mengumpulkan bahan-bahan guna dasar penetapkan politik tarif Pos, telegrap, telepon dan radio; c. Mempersiapkan peraturan-peraturan yang mengenai perhubungan dengan pos, telegrap, telepon dan radio; d. Mengawasi, bahwa peraturan-peraturan termaksud sub c dijalankan dengan sebaik-baiknya; e. Mengawasi hal-hal yang mengenai tabungan dengan perantaraan pos, dan f. Mempelajari, memecahkan dan merencanakan soal-soal yang berhubungan dengan pemempatan uang tabungan dengan perantaraan pos.

Pasal 9

Bagian pengawasan Hotel Negara dan Tourisme yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1f berkewajiban: a. Mengatur dan mengawasi hal-hal yang mengenai kehotelan dan toursme; b. Mempelajari dan merencanakan soal Kehotelan dan tourisme.

Pasal 10

Jawatan Kereta Api bertugas; a. Menyelenggarakan angkutan umum dengan Kereta api Negara; b. Membuat jalan Kereta Api baru, menurut kepentingan Negara.

Pasal 11

Tugas Kewajiban Jawatan Angkutan Motor. Jawatan Angkutan Motor bertugas: Menyelenggarakan angkutan umum dengan kendaraan bermotor di atas jalan raja.

Pasal 12

Tugas Kewajiban Jawatan Angkutan Udara. Jawatan Angkatan Udara bertugas: Menyelenggarkan Angkutan umum dengan kapal terbang.

Pasal 13

Tugas kewajiban Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. Jawatan pos, Telegrap dan Telepon bertugas: a. Menyelenggarakan perhubungan pos, telegrap, telepon dan radio untuk umum; b. Mendirikan kantor-kantor pos, telegrap, telepon dan stasiun-stasiun radio menurut kebutuhan Negara.

Pasal 14

Tugas Kewajiban Bank Tabungan Pos. Bank Tabungan Pos bertugas: a. Mengatur dan menyelenggarakan segala tabungan uang perantaraan pos, untuk kepentingan masyarakat; b. Menempatkan uang yang ditabung pada Bank tersebut dengan sebaik-baiknya.

Pasal 15

Tugas Kewajiban Badan Hotel Negara dan Tourisme. Badan Hotel Negara dan Tourisme bertugas: a. Mengatur hotel-hotel kepunyaan Pemerintah beserta perusahaan-perusahaannya; b. Mendirikan hotel-hotel baru yang dianggap penting untuk keperluan Negara dan Umum; c. Mengatur dan memajukan tourisme.

Pasal 16

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 4 November 1949. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 4 November 1949 Sekretaris Negara Menteri Perhubungan ttd. ttd. A. G. PRINGGODIGDO H. LAOH.