Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1957 tentang SUSUNAN TINGKAT PENGAJARAN PADA FAKULTAS SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS GAJAH MADA

PP No. 15 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Fakultas Sosial dan Politik Universitas Gajah Mada mempunyai tingkat pengajaran :
a. persiapan dengan lama belajar satu tahun;
b. kandidat dengan lama belajar satu tahun;
c. bakaloreat dengan lama belajar lebih-kurang satu tahun;
d. doktoral (sarjana) dengan lama belajar lebih kurang satu tahun.

Pasal 2

Jurusan-jurusan pada tiap tingkat pengajaran ditentukan oleh Senat Universitas Gajah Mada dengan pertimbangan atau atas usul Fakultas Sosial dan Politik.

Pasal 3

Pasal 7 ayat 3 Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tanggal 15 September 1955 No. 53759/Kab. berlaku juga bagi Fakultas Sosial dan Politik.

Pasal 4

Ujian-ujian menurut peraturan yang berlaku sebelum hari bulan termaksud dalam Pasal 5, masih dapat ditempuh sampai pada waktu yang ditentukan oleh Senat Universitas Gajah Mada dengan pertimbangan atau atas usul Fakultas Sosial dan Politik.
Pasal 5…

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 19 Juli 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN, ttd SARINO MANGUNPRANOTO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SOENARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 43 TAHUN 1957