PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1958.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO.
Menteri Perindustrian, F. J. INKIRIWANG.
Menteri Pelayaran, MOH. NAZIR.
Diundangkan pada tanggal 27 Maret 1958.
Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM
