(1).
Dengan nama Perusahaan Umum Kehutanan Negara disingkat PERUM PERHUTANI atau dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERUM, didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2904) jo. Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1989).
(2).
a. Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Tengah yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1961 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2174);
b. Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Timur yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1961 (Lembaran Negara
Tahun 1961 Nomor 39;
Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2173);
dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dilebur ke dalam dan dijadikan unit produksi dari PERUM, yang masing-masingnya disebut sebagai Unit I PERUM PERHUTANI dan Unit II PERUM PERHUTANI.
(3). Segala …
(3).
Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja dari badan-badan hukum tersebut pada ayat (2) huruf a dan b Pasal ini beralih kepada PERUM.
(4).
Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat-ayat (2) dan (3) Pasal ini diatur oleh Menteri Pertanian selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Menteri, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
