Langsung ke konten

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

PP No. 15 Tahun 1984 berlaku

Ditetapkan: 1984-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pengelolaan adalah segala upaya dan kegiatan Pemerintah untuk mengarahkan dan
mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia;
- Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan
melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
- Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang
tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang
menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,
mengawetkan, atau mengolah ikan;

www.hukumonline.com

---

www.hukumonline.com

- Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan,
untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk kapal atau perahu atau alat apung lainnya
yang dipergunakan untuk melakukan Survey atau eksplorasi perikanan;
- Jumlah tangkapan yang diperbolehkan adalah banyaknya sumber daya alam hayati yang
boleh ditangkap dengan memperhatikan pengamanan konservasinya di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia;
- Pungutan perikanan adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh perusahaan perikanan
asing yang mendapat izin penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia kepada
Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dimanfaatkan untuk

mengembangkan usaha perikanan Indonesia.

(2) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (1), Pemerintah mengupayakan tersedianya

berbagai kemudahan untuk meningkatkan kemampuan usaha perikanan Indonesia.

(3) Dalam rangka meningkatkan kemampuannya untuk memanfaatkan sumber daya alam

hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, orang atau badan hukum Indonesia yang
bergerak di bidang usaha perikanan Indonesia dapat mengadakan kerja sama dengan orang
atau badan hukum asing dalam bentuk usaha patungan atau bentuk kerja sama lainnya
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Orang atau badan hukum asing dapat diberi kesempatan untuk melakukan penangkapan ikan di
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sepanjang orang atau badan hukum Indonesia yang bergerak di
bidang usaha perikanan Indonesia belum dapat sepenuhnya memanfaatkan jumlah tangkapan
yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

(1) Menteri Pertanian menetapkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan menurut jenis atau

kelompok jenis sumber daya alam hayati di sebagian atau seluruh Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia.

(2) Penetapan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

didasarkan kepada data hasil penelitian, Survey, evaluasi dan/atau hasil kegiatan
penangkapan ikan.

Pasal 5

Menteri Pertanian menetapkan alokasi jumlah unit kapal perikanan dan jenis alat penangkap ikan
dari masing-masing kapal dengan memperhatikan jumlah tangkapan yang diperbolehkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Untuk pelestarian sumber daya alam hayati,dilarang melakukan penangkapan ikan di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan menggunakan bahan peledak, racun, listrik, dan bahan atau
alat lainnya yang berbahaya.

www.hukumonline.com

---

www.hukumonline.com

Pasal 7

Orang atau badan hukum yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 8

Pemberian izin kepada orang atau badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha
perikanan Indonesia untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dilaksanakan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan yang berlaku bagi usaha
perikanan Indonesia.

Pasal 9

(1) Pemberian izin kepada orang atau badan hukum asing untuk menangkap ikan di Zona

Ekonomi Eksklusif Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan setelah
diadakan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara
Asing asal orang atau badan hukum asing yang bersangkutan.

(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan apabila Kebangsaan

kapal perikanan yang dipergunakan sama dengan Kebangsaan orang atau badan hukum
asing yang bersangkutan.

Pasal 10

(1) Orang atau badan hukum asing yang akan melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi

Eksklusif Indonesia, wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk memperoleh izin
menangkap ikan kepada Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.

(2) Dalam surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan

data sebagai berikut:
1. Jumlah kapal yang akan digunakan;
1. Nama, alamat dan Kebangsaan pemilik kapal;
1. Nama kapal;
1. Nama panggilan kapal;
1. Negara registrasi, nomor registrasi,dan bendera kapal;
1. Panjang kapal;
1. Berat kotor kapal;
1. Kekuatan mesin kapal;
1. Daya muat paklah ikan;
1. Nama, alamat, dan Kebangsaan nakhoda kapal;
1. Jumlah awak kapal;
1. Jenis dan jumlah alat penangkap ikan yang akan dibawa/digunakan masing-masing
kapal;
1. Daerah penangkapan ikan yang diinginkan.

Pasal 11

(1) Izin penangkapan ikan bagi orang atau badan hukum asing di Zona Ekonomi Eksklusif

Indonesia diberikan dalam bentuk Surat Izin Penangkapan Ikan yang dikeluarkan oleh
Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.

(2) Dalam Surat Izin Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan

hal-hal sebagai berikut:

www.hukumonline.com

---

www.hukumonline.com

1. Nama dan Kebangsaan pemilik kapal;
1. Nama kapal;
1. Nama panggilan kapal;
1. Negara registrasi, nomor registrasi,dan bendera kapal;
1. Panjang kapal;
1. Berat kotor kapal;
1. Kekuatan mesin kapal;
1. Daya muat paklah kapal;
1. Nama, alamat, dan Kebangsaan nakhoda kapal;
1. Jumlah awak kapal;
1. Jenis dan jumlah alat penangkap ikan yang akan dibawa/digunakan masing-masing
kapal;
1. Daerah penangkapan ikan yang ditetapkan;
1. Tanda pengenal yang wajib dipasang di kapal;
1. Tempat melapor;
1. Ketentuan mengenai penangkapan ikan yang wajib ditaati.

Pasal 12

(1) Surat Izin Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berlaku untuk

1 (satu) tahun.

(2) Apabila masa berlakunya Surat Izin Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) telah habis, dan untuk tahun berikutnya orang atau badan hukum asing yang

bersangkutan akan melanjutkan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku Surat Izin Penangkapan
Ikan yang telah diperolehnya habis, wajib mengajukan permohonan izin baru menurut
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 13

(1) Surat Izin Penangkapan Ikan diberikan atas nama pemohon untuk masing-masing kapal

perikanan yang digunakannya.

(2) Surat Izin Penangkapan Ikan yang asli harus selalu ada di kapal perikanan yang

bersangkutan.

(3) Surat Izin Penangkapan Ikan dilarang untuk dipindahtangankan.

Pasal 14

(1) Orang atau badan hukum asing yang menggunakan kapal perikanan dan telah mendapat

Surat Izin Penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pada saat akan
mulai, selama dan setelah melakukan penangkapan ikan, wajib melapor kepada Petugas
yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk olehnya di pelabuhan
atau tempat tertentu yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Penangkapan Ikan.

(2) Selama melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, setiap kapal

perikanan yang digunakan oleh orang atau badan hukum asing wajib menerima pengawas
yang ditugaskan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk olehnya dan memberikan
kesempatan kepada petugas lainnya untuk melakukan pemeriksaan di kapal.

Pasal 15

Orang atau badan hukum asing yang telah mendapat izin menangkap ikan di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini, wajib menunjuk perusahaan
yang berbadan hukum Indonesia yang disetujui oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk
olehnya untuk mewakili kepentingan-kepentingannya.

www.hukumonline.com

---

www.hukumonline.com

Pasal 16

(1) Orang atau badan hukum asing yang mendapat izin menangkap ikan di Zona Ekonomi

Eksklusif Indonesia dikenakan pungutan perikanan, yang besarnya dan tata cara
pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Pertanian dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(2) Pungutan perikanan terdiri dari:

- pungutan pendaftaran,yang dikenakan kepada setiap kapal perikanan yang akan
dimohonkan izin penangkapan ikan;
- pungutan perubahan Surat Izin Penangkapan Ikan, yang harus dibayar pada saat
pengajuan permohonan perubahan;
- pungutan penangkapan ikan, yang dikenakan kepada setiap kapal perikanan yang
dipergunakan.

(3) Selain pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kapal perikanan yang

bersangkutan wajib membayar uang rambu dan/atau jasa pelabuhan di tempat melapor
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

Barang siapa melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa memiliki
Surat Izin Penangkapan Ikan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini dipidana menurut
ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983.

Pasal 18

Barang siapa merusak atau memusnahkan barang-barang bukti yang dipergunakan untuk
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan maksud untuk
menghindarkan tindakan-tindakan penyitaan terhadap barang-barang tersebut pada waktu
dilakukan pemeriksaan,dipidana dengan pidana menurut ketentuan Pasal 17 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1983.

Pasal 19

Kapal perikanan yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia dengan menggunakan alat atau bahan yang terlarang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan

pencabutan Surat Izin Penangkapan ikan.

Pasal 20

Apabila kapal perikanan yang dipergunakan oleh pemohon yang telah mendapatkan Surat Izin
Penangkapan Ikan menurut Peraturan Pemerintah ini melakukan pelanggaran ketentuan-
ketentuan yang dicantumkan dalam Surat Izin Penangkapan Ikan dikenakan denda setinggi-
tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan pencabutan Surat Izin Penangkapan
Ikan.

Pasal 21

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 adalah

kejahatan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 adalah pelanggaran.

---

www.hukumonline.com

Pasal 22

(1) Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,

semua kapal perikanan asing yang sebelumnya telah memperoleh Surat Izin Penangkapan
Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia wajib memperbaharui surat izinnya menurut
ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Kapal perikanan asing yang akan memperbaharui surat izinnya sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenakan kewajiban untuk
membayar pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

Pasal 23

Menteri Pertanian dengan persetujuan Menteri Perhubungan dan Panglima Angkatan Bersenjata,
menetapkan tempat-tempat dan tatacara melapor kapal-kapal perikanan asing dan pelaksanaan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

Pasal 24

Menteri Pertanian mengatur lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya
alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini,dan sepanjang menyangkut bidang tugas Menteri yang lain diatur setelah mendengar
pertimbangan Menteri yang bersangkutan.

Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 Juni 1984

INDONESIA

Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 Juni 1984

Ttd.

www.hukumonline.com

---

www.hukumonline.com