Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN PP 7-1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 15 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Mengubah daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 21