Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Drt Tahun 1956 dan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt Tahun 1956.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEMATANG SIANTAR DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SIMALUNGUN
Pasal 1
Pasal 2
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar, yaitu sebagian wilayah Kecamatan Siantar yang terdiri dari :
1) Desa Nagahuta 2) Desa Siopat Suhu 3) Desa Martoba 4) Desa Bah Kapul 5) Desa Pematang Marihat 6) Desa Sukaraja 7) Desa Baringin Pansur Nauli 8) Desa Simarimbun 9) Desa Tambun Nabolon.
Pasal 3
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara dibatasi oleh Sungai Bah Hapal, dan Desa Sinaksak;
b. Sebelah Timur dibatasi oleh Desa-desa Karangsari, Rambung Merah dan Marihat Baris;
c. Sebelah Selatan dibatasi oleh Desa-desa Marihat Baris, Silampuyang dan Bah Sampuran;
d. Sebelah Barat dibatasi oleh Desa-desa Talun Kondot, Negeri Bosar, Sumpang Panel dan Siborna;
sebagaimana tergambar pada peta terlampir.
Pasal 4
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kecamatan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar ditata kembali menjadi 6 (enam) wilayah Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Siantar Martoba, yang terdiri dari:
1) Desa Bah Kapul
2 Desa Martoba
3) Desa Tambun Nabolon.
b. Kecamatan Siantar Marihat, yang terdiri dari:
1) Kelurahan Sukamaju
2) Kelurahan Perdamean
3) Desa Nagahuta
4) Desa Baringin Pansur Nauli
5) Desa Sukaraja
6) Desa Pematang Marihat
7) Desa Simarimbun.
c. Kecamatan Siantar Utara, yang terdiri dari:
1) Kelurahan Bane
2) Kelurahan Sigulangulang
3) Kelurahan Kahean
4) Kelurahan Sukadame
5) Kelurahan Baru
6) Kelurahan Melayu
7)Kelurahan Martoba.
d. Kecamatan Siantar Timur, yang terdiri dari:
1) Kelurahan Asuhan
2) Kelurahan Tomuan
3) Kelurahan Kebon Sayur
4) Kelurahan Pahlawan
5) Kelurahan Pardomuan
6) Kelurahan Merdeka
7) Desa Siopat Suhu.
e. Kecamatan Siantar Selatan, yang terdiri dari:
1) Kelurahan Aek Nauli
2) Kelurahan Martimbang
3) Kelurahan Kristen
4) Kelurahan Toba
5) Kelurahan Karo
6) Kelurahan Simalungun
f. Kecamatan Siantar Barat, yang terdiri:
1) Kelurahan Bantan
2) Kelurahan Banjar
3) Kelurahan Proklamasi
4) Kelurahan Dwikora
5) Kelurahan Teladan
6) Kelurahan Sipinggolpinggol
7) Kelurahan Simarito
8) Kelurahan Timbanggalung.
Pasal 5
Pusat Pemerintahan Kecamatan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar adalah :
(1) Kecamatan Siantar Martoba berkedudukan di Kelurahan Martoba;
(2) Kecamatan Siantar Marihat berkedudukan di Kelurahan Marihat;
(3) Kecamatan Siantar Utara berkedudukan di Kelurahan Sukadame;
(4) Kecamatan Siantar Timur berkedudukah di Kelurahan Tomuan;
(5) Kecwnatan Siantar Selatan berkedudukan di Kelurahan Kristen;
(6) Kecamatan Siantar Barat berkedudukan di Kelurahan Timbanggalung.
Pasal 6
Wilayah Kecamatan Siantar yang berada di dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun setelah dikurangi 9 (sembilan) desa sebagaimana dimaksud dalun Pasal 2, untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, ditata kembali sebagai berikut :
a. Desa-desa yang tetap berada di dalam Kecamatan Siantar dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa Dolok Marlawan, terdiri dari:
1) Desa Silau Malela
2) Desa Rabuhit
3) Desa Serapuh
4) Desa Silau Malaha
5) Desa Dolok Marlawan
6) Desa Laras II
7) Desa Pematang Syahkuda
8) Desa Bangun
9) Desa Nagori Malela 10) Desa Karang Sari 11) Desa Marihat Baris 12) Desa Bukit Maraja 13) Desa Rambung Merah 14) Desa Tumorang 15) Desa Bandar Siantar 16) Desa Silampuyang 17) Desa Silau Bayu 18) Desa Dolok Hataran, tetap berada di bawah Kecamatan Siantar, dengan Pusat Pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Desa Dolok Marlawan.
b. Desa-desa lainnya dalam Kecamatan Siantar, yang terdiri dari:
1) Desa Talun Kondot
2) Desa Nagori Bosar, dimasukkan ke dalam wilayah
Kecamatan Panel.
3) Desa Bah Sampuran
4) Desa Pinang Ratus
5) Desa Birong Ulu dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Jorlang Hataran.
6) Desa Jorlang Haluan
7) Desa Sipolha Horisan, dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Sidamanik.
Pasal 7
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
a. Batas-batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun di bagian luar adalah
1).
Sebelah Utara dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Asahan.
2).
Sebelah Timur dengan Kabupaten Asahan.
3).
Sebelah Selatan dengan Kabupaten Tapanuli Utara.
4).
Sebelah Barat dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Tanah Karo.
b. Batas-batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun di bagian dalam adalah : Desa-desa wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar yang terdiri dari:
1) Desa Tambun Nabolon
2) Desa Martoba
3) Desa Naga Huta
4) Desa Bah Kapul
5) Desa Simarimbun
6) Desa Pematang Marihat
7) Desa Baringin Pansur Nauli
8) Desa Siopat Suhu.
Pasal 8
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Pasal 9
(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Simalungun yang berlaku bagi desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselesakan oleh Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan yang mengatur batas- batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 11
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lenjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1986
MIENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 21
