Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MALANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II MALANG

PP No. 15 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 dan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950.

Pasal 2

Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang yaitu :
a. Sebagian wilayah Kecamatan Tajinan, yang meliputi :

1) Desa Arjowinangun;

2) Desa Tlogowaru.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Wagir, yang meliputi :

1) Desa Arjosari;

2) Desa Mulyorejo;

3) Desa Sumbersari.
c. Sebagian wilayah Kecamatan Dau, yang meliputi :

1) Desa Tlogomas;

2) Desa Merjosari;

3) Desa Karang Besuki.
d. Sebagian wilayah Kecamatan Karang Ploso, yang meliputi :

1) Desa Tasikmadu,

2) Desa Tunggulwulung.
e. Desa Balearjosari wilayah Kecamatan Singosari.
f. Desa Cemorokandang wilayah Kecamatan Pakis.

Pasal 3

a. Wilayah Kecamatan Tajinan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kecamatan Tajinan setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
b. Wilayah Kecamatan Wagir Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kecamatan Wagir setelah dikurangi dengan desa- esa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.

c. Wilayah Kecamatan Dau Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kecamatan Dau setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c.
d. Wilayah Kecamatan Karang Ploso Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kecamatan Karang Ploso setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d.
e. Wilayah Kecamatan Singosari Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kecamatan Singosari setelah dikurangi dengan esa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e.
f. Wilayah Kecamatan Pakis Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kecamatan Pakis setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f.

Pasal 4

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara dibatasi oleh Desa Kepuharjo, Desa Tunjungtirto dan Desa Banjararum Kabupaten Daerah Tingkat II Malang.
b. Sebelah Timur dibatasi oleh Desa Tirtomoyo, Desa Mangliawan, Desa Sekarpuro, Desa Kedungrejo, dan Desa Kidal, Kabupaten Daerah Tingkat II Malang.
c. Sebelah Selatan dibatasi oleh Desa Tangkilsari, Desa Tambaksari, dan Desa Kebonagung, Kabupaten Daerah Tingkat II Malang.
d. Sebelah Barat dibatasi oleh Desa Sitirejo, Desa Sidorahayu, Desa Pandalandung, Desa Kalisongo, Desa Karangwidoro, Desa Tegalwaru, dan Desa Landungsari Kabupaten Daerah Tingkat II Malang.

Pasal 5

Dengan diperluasnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang, maka untuk terciptanya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang yang semula terdiri dari 3 (tiga) wilayah Kecamatan, ditata kembali menjadi 5 (lima) wilayah Kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Blimbing, terdiri dari :

1) Desa Balearjosari;

2) Kelurahan Polowijen;

3) Kelurahan Arjosari;

4) Kelurahan Purwodadi;

5) Kelurahan Blimbing;

6) Kelurahan Pandanwangi;

7) Kelurahan Purwantoro;

8) Kelurahan Bunulrejo;

9) Kelurahan Kesatrian;

10) Kelurahan Polehan;

11) Kelurahan Jodipan.

b. Kecamatan Kedungkandang, terdiri dari :

1) Kelurahan Kotalama;

2) Kelurahan Mergosono;

3) Kelurahan Bumiayu;

4) Kelurahan Wonokoyo;

5) Kelurahan Buring,

6) Kelurahan Kedungkandang;

7) Kelurahan Lesanpuro;

8) Kelurahan Sawojajar;

9) Kelurahan Madyopuro;

10) Desa Cemorokandang;

11) Desa Arjowinangun;

12) Desa Tlogowaru.
c. Kecamatan Sukun, terdiri dari :

1) Kelurahan Ciptomulyo;

2) Kelurahan Gadang;

3) Kelurahan Kebonsari;

4) Kelurahan Bandungrejosari;

5) Kelurahan Sukun;

6) Kelurahan Tanjungrejo;

7) Kelurahan Pisangcandi;

8) Desa Karangbesuki;

9) Desa Bandulan;

10) Desa Mulyorejo;

11) Desa Bakalan Krajan.
d. Kecamatan Klojen, terdiri dari :

1) Kelurahan Klojen;

2) Kelurahan Rampal Celaket;

3) Kelurahan Samaan;

4) Kelurahan Kiduldalem;

5) Kelurahan Sukoharjo;

6) Kelurahan Kasin;

7) Kelurahan Kauman;

8) Kelurahan Oro-oro Dowo;

9) Kelurahan Bareng;

10) Kelurahan Gadingkasri;

11) Kelurahan Penanggungan.

e. Kecamatan Lowokwaru, terdiri dari :

1) Desa Tasikmadu;

2) Desa Tunggulwulung;

3) Desa Tlogomas;

4) Desa Merjosari;

5) Kelurahan Dinoyo;

6) Kelurahan Sumbersari;

7) Kelurahan Ketawanggede;

8) Kelurahan Jatimulyo;

9) Kelurahan Tunjungsekar;

10) Kelurahan Mojolangu;

11) Kelurahan Tulusrejo;

12) Kelurahan Lowokwaru.

Pasal 6

Kedudukan Pusat Pemerintahan Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan Blimbing di Kelurahan Blimbing;
2. Kecamatan Kedungkandang di Kelurahan Kedungkandang;
3. Kecamatan Sukun di Kelurahan Sukun;
4. Kecamatan Klojen di Kelurahan Klojen;
5. Kecamatan Lowokwaru di Kelurahan Lowokwaru.

Pasal 7

Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 8

Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Pasal 9

(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Malang yang mengatur desa-desa sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Malang.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur dan disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 10

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua peraturan yang sebelumnya mengatur batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 11

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Juli 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 29