Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN PERUNTUKAN DANA PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1998

PP No. 15 Tahun 2003 berlaku

Pasal 1

Mengubah peruntukkan dana penyertaan modal Negara sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam yang semula direncanakan untuk pembangunan pabrik briket batubara masing-masing 1 (satu) pabrik di Serang, Semarang dan Cilacap serta 2 (dua) pabrik di Gresik, menjadi untuk membiayai kegiatan operasional dan pengembangan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 Oktober 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 32