Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas
umum.
1. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem
jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya
diwajibkan membayar tol.
1. Jalan ...
---
PRESIDEN
1. Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan tol
dengan jalan umum yang ada.
1. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah
badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
1. Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan
Usaha, adalah badan hukum yang bergerak di bidang
pengusahaan jalan tol.
1. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk
penggunaan jalan tol.
1. Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan
kendaraan bermotor dengan membayar tol.
1. Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol tertentu
yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di
bidang jalan.
Bagian Pertama
Maksud, Tujuan, dan Lingkup
