Langsung ke konten

PERUBAHAN KELIMA ATAS

PP No. 15 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan
Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 984.000,00 (sembilan ratus
delapan puluh empat ribu rupiah) setiap bulan.

1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat

meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah
diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 733.000,00
(tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.

(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari
seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan
kehormatan adalah isteri yang pertama.

(3) Yang dimaksud dengan isteri yang pertama adalah isteri

yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh
perceraian.

(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Bekas
Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang
bersangkutan :
- Meninggal dunia; atau
- Kawin lagi.

1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni

### Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Pemberian Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan

### Pasal 3 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2006

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

---

pada tanggal 20 April 2006

,

ttd.