Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,

PP No. 15 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011, pensiun pokok
purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan
Pemerintah ini.depkumham.go.id

Pasal 2

Bagi purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat
tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan

anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota
Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/
meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari
Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/
tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas
sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/
tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan
Pemerintah ini ternyata:

- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 10% (sepuluh
persen) dari penghasilan; atau

  • mengalami . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 10%
(sepuluh persen) dari penghasilan, kepadanya
diberikan tambahan penghasilan sehingga
kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 10%
(sepuluh persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah penghasilan yang diterima pada bulan
Desember 2010 tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak bulan Januaridepkumham.go.id

2011, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan
perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi
keluarga.

Pasal 4

(1) Pembayaran pensiun pokok purnawirawan,

warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak
yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Tentara
Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal
dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2011.

(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun

pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada
Peraturan Pemerintah ini, kepada purnawirawan,
warakawuri/duda, penerima tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang tua Anggota
Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih
penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelumnya
dengan penghasilan yang diterima berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 5

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara

Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 6

Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima
pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anakdepkumham.go.id yatim/piatu, anak yatim piatu, tunjangan orang tua, dan
penerima tunjangan cacat Anggota Tentara Nasional
Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan
pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Panglima Tentara
Nasional Indonesia dan/atau Menteri Keuangan baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut
bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2010 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan,
Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak
Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara
Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.id

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 28

www.djpp.depkumham.go.id